Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet

Senin, 23 Jun 2025 19:12
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said memberi keterangan ke awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said menjelaskan, tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di Diskominfo SP Maros saat itu.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros," kata Kepala Kejari Maros dalam keterangan persnya kepada wartawan.

MT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros, yang digunakan untuk belanja internet Command Center melalui katalog elektronik (e-catalog).

Adapun pagu anggaran kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp3,62 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar tahun 2022, dan Rp4,54 miliar tahun 2023.

"Peran tersangka adalah sebagai PPK pada kegiatan tersebut," lanjut Kejari.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari maupun penyidik dalam penanganan kasus ini.

"Kami akan terus mendalami perkara ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru