Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Senin, 23 Jun 2025 19:12
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said memberi keterangan ke awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said menjelaskan, tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di Diskominfo SP Maros saat itu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros," kata Kepala Kejari Maros dalam keterangan persnya kepada wartawan.
MT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros, yang digunakan untuk belanja internet Command Center melalui katalog elektronik (e-catalog).
Adapun pagu anggaran kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp3,62 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar tahun 2022, dan Rp4,54 miliar tahun 2023.
"Peran tersangka adalah sebagai PPK pada kegiatan tersebut," lanjut Kejari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari maupun penyidik dalam penanganan kasus ini.
"Kami akan terus mendalami perkara ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said menjelaskan, tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di Diskominfo SP Maros saat itu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros," kata Kepala Kejari Maros dalam keterangan persnya kepada wartawan.
MT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros, yang digunakan untuk belanja internet Command Center melalui katalog elektronik (e-catalog).
Adapun pagu anggaran kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp3,62 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar tahun 2022, dan Rp4,54 miliar tahun 2023.
"Peran tersangka adalah sebagai PPK pada kegiatan tersebut," lanjut Kejari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari maupun penyidik dalam penanganan kasus ini.
"Kami akan terus mendalami perkara ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
News
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin diperiksa sekitar 10 jam, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 18 Des 2025 07:20
News
Kejari Maros Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati, sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah gratis PTSL.
Rabu, 10 Des 2025 10:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Identifikasi Korban ATR 42-500 Dipusatkan di RS Bhayangkara Makassar
2
Ini Kampus Terbaik di Makassar dan Indonesia Timur, UMI Urutan ke-3 dan Satu-satunya PTS
3
Tim SAR Temukan Satu Jenazah yang Diduga Korban Pesawat ATR 42-500
4
Sebelum Terbang, Pesawat ATR 42-500 Sempat Alami Gangguan Teknis
5
Masuk Malam dan Cuaca Buruk, Pencarian ATR 42-500 Dihentikan Sementara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Identifikasi Korban ATR 42-500 Dipusatkan di RS Bhayangkara Makassar
2
Ini Kampus Terbaik di Makassar dan Indonesia Timur, UMI Urutan ke-3 dan Satu-satunya PTS
3
Tim SAR Temukan Satu Jenazah yang Diduga Korban Pesawat ATR 42-500
4
Sebelum Terbang, Pesawat ATR 42-500 Sempat Alami Gangguan Teknis
5
Masuk Malam dan Cuaca Buruk, Pencarian ATR 42-500 Dihentikan Sementara