Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Senin, 23 Jun 2025 19:12
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said memberi keterangan ke awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said menjelaskan, tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di Diskominfo SP Maros saat itu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros," kata Kepala Kejari Maros dalam keterangan persnya kepada wartawan.
MT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros, yang digunakan untuk belanja internet Command Center melalui katalog elektronik (e-catalog).
Adapun pagu anggaran kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp3,62 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar tahun 2022, dan Rp4,54 miliar tahun 2023.
"Peran tersangka adalah sebagai PPK pada kegiatan tersebut," lanjut Kejari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari maupun penyidik dalam penanganan kasus ini.
"Kami akan terus mendalami perkara ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said menjelaskan, tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di Diskominfo SP Maros saat itu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros," kata Kepala Kejari Maros dalam keterangan persnya kepada wartawan.
MT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros, yang digunakan untuk belanja internet Command Center melalui katalog elektronik (e-catalog).
Adapun pagu anggaran kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp3,62 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar tahun 2022, dan Rp4,54 miliar tahun 2023.
"Peran tersangka adalah sebagai PPK pada kegiatan tersebut," lanjut Kejari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari maupun penyidik dalam penanganan kasus ini.
"Kami akan terus mendalami perkara ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua