Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Senin, 23 Jun 2025 19:12
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said memberi keterangan ke awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said menjelaskan, tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di Diskominfo SP Maros saat itu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros," kata Kepala Kejari Maros dalam keterangan persnya kepada wartawan.
MT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros, yang digunakan untuk belanja internet Command Center melalui katalog elektronik (e-catalog).
Adapun pagu anggaran kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp3,62 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar tahun 2022, dan Rp4,54 miliar tahun 2023.
"Peran tersangka adalah sebagai PPK pada kegiatan tersebut," lanjut Kejari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari maupun penyidik dalam penanganan kasus ini.
"Kami akan terus mendalami perkara ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said menjelaskan, tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di Diskominfo SP Maros saat itu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros," kata Kepala Kejari Maros dalam keterangan persnya kepada wartawan.
MT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros, yang digunakan untuk belanja internet Command Center melalui katalog elektronik (e-catalog).
Adapun pagu anggaran kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp3,62 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar tahun 2022, dan Rp4,54 miliar tahun 2023.
"Peran tersangka adalah sebagai PPK pada kegiatan tersebut," lanjut Kejari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari maupun penyidik dalam penanganan kasus ini.
"Kami akan terus mendalami perkara ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
3
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
4
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah
5
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
3
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
4
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah
5
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar