Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Senin, 23 Jun 2025 19:12
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said memberi keterangan ke awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said menjelaskan, tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di Diskominfo SP Maros saat itu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros," kata Kepala Kejari Maros dalam keterangan persnya kepada wartawan.
MT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros, yang digunakan untuk belanja internet Command Center melalui katalog elektronik (e-catalog).
Adapun pagu anggaran kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp3,62 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar tahun 2022, dan Rp4,54 miliar tahun 2023.
"Peran tersangka adalah sebagai PPK pada kegiatan tersebut," lanjut Kejari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari maupun penyidik dalam penanganan kasus ini.
"Kami akan terus mendalami perkara ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said menjelaskan, tersangka berinisial MT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas di Diskominfo SP Maros saat itu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros," kata Kepala Kejari Maros dalam keterangan persnya kepada wartawan.
MT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maros, yang digunakan untuk belanja internet Command Center melalui katalog elektronik (e-catalog).
Adapun pagu anggaran kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp3,62 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar tahun 2022, dan Rp4,54 miliar tahun 2023.
"Peran tersangka adalah sebagai PPK pada kegiatan tersebut," lanjut Kejari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Maros juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari maupun penyidik dalam penanganan kasus ini.
"Kami akan terus mendalami perkara ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
2
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
3
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
4
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
2
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
3
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
4
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop