Kemenkum Sulsel Ajak Pelaku Usaha di Wajo Sadar Pentingnya Kekayaan Intelektual
Rabu, 11 Mar 2026 21:07
Kemenkum Sulsel mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wajo untuk semakin meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).
WAJO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wajo untuk semakin meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya menjaga identitas dan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris saat melakukan kegiatan pendampingan dan fasilitasi layanan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha di Kabupaten Wajo, Rabu (11/3/2026), yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo di Sengkang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Zulhastanto, serta Pelaksana pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurul Setiawan.
Dalam kegiatan ini, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto bersama Pelaksana pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurul Setiawan, turut menjadi narasumber yang membahas secara teknis terkait prosedur dan mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini disampaikan Andi Haris dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.
“Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulsel menghimbau agar para pelaku UMKM di Kabupaten Wajo semakin sadar terhadap pentingnya kekayaan intelektual, baik dalam bentuk merek, hak cipta, maupun bentuk KI lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di era persaingan usaha yang semakin ketat saat ini, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha.
“Era sekarang persaingan produk sangat ketat dan kemungkinan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual sangat memungkinkan. Karena itu, para pelaku usaha perlu memahami pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya memberikan pendampingan serta memfasilitasi layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran serta jumlah pendaftaran KI.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM di daerah.
Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan aset penting yang dapat meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
“Melalui kegiatan pendampingan dan fasilitasi layanan kekayaan intelektual seperti ini, kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya perlindungan KI serta terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki,” ujar Andi Basmal.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperluas jangkauan layanan KI melalui berbagai kegiatan jemput bola di daerah guna mendukung penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan UMKM di Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris saat melakukan kegiatan pendampingan dan fasilitasi layanan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha di Kabupaten Wajo, Rabu (11/3/2026), yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo di Sengkang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Zulhastanto, serta Pelaksana pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurul Setiawan.
Dalam kegiatan ini, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto bersama Pelaksana pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurul Setiawan, turut menjadi narasumber yang membahas secara teknis terkait prosedur dan mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini disampaikan Andi Haris dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.
“Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulsel menghimbau agar para pelaku UMKM di Kabupaten Wajo semakin sadar terhadap pentingnya kekayaan intelektual, baik dalam bentuk merek, hak cipta, maupun bentuk KI lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di era persaingan usaha yang semakin ketat saat ini, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha.
“Era sekarang persaingan produk sangat ketat dan kemungkinan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual sangat memungkinkan. Karena itu, para pelaku usaha perlu memahami pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya memberikan pendampingan serta memfasilitasi layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran serta jumlah pendaftaran KI.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM di daerah.
Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan aset penting yang dapat meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
“Melalui kegiatan pendampingan dan fasilitasi layanan kekayaan intelektual seperti ini, kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya perlindungan KI serta terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki,” ujar Andi Basmal.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperluas jangkauan layanan KI melalui berbagai kegiatan jemput bola di daerah guna mendukung penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan UMKM di Sulawesi Selatan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
4
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
5
Bosowa Berlian Motor Gelar Fuso Mosaic Campaign, Dukung Bisnis Pelanggan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
4
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
5
Bosowa Berlian Motor Gelar Fuso Mosaic Campaign, Dukung Bisnis Pelanggan