Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Kejaksaan Negeri Maros menunjukkan barang bukti uang dari tersangka. Foto: Istimewa
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Tersangka bernama Laode Mahkota Husein, merupakan seorang marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
"Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Tersangka disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.
"Total nilai kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989," jelas Zulkifli.
Uang tersebut pun sudah disita penyidik dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.
"Ini menjadi pertimbangan nanti dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim," sebutnya.
Zulkifli juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.Tak menutup kemungkinan, akan ada nama lain yang terseret dalam kasus ini.
"Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah masih berjalan juga," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros," ucapnya.
Diketahui belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, mantan Kepala Bidang dan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka.
Keduanya kini akan ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan.
Tersangka bernama Laode Mahkota Husein, merupakan seorang marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
"Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Tersangka disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.
"Total nilai kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989," jelas Zulkifli.
Uang tersebut pun sudah disita penyidik dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.
"Ini menjadi pertimbangan nanti dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim," sebutnya.
Zulkifli juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.Tak menutup kemungkinan, akan ada nama lain yang terseret dalam kasus ini.
"Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah masih berjalan juga," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros," ucapnya.
Diketahui belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, mantan Kepala Bidang dan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka.
Keduanya kini akan ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
3
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
4
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah
5
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
3
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
4
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah
5
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar