Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Kejaksaan Negeri Maros menunjukkan barang bukti uang dari tersangka. Foto: Istimewa
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Tersangka bernama Laode Mahkota Husein, merupakan seorang marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
"Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Tersangka disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.
"Total nilai kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989," jelas Zulkifli.
Uang tersebut pun sudah disita penyidik dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.
"Ini menjadi pertimbangan nanti dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim," sebutnya.
Zulkifli juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.Tak menutup kemungkinan, akan ada nama lain yang terseret dalam kasus ini.
"Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah masih berjalan juga," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros," ucapnya.
Diketahui belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, mantan Kepala Bidang dan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka.
Keduanya kini akan ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan.
Tersangka bernama Laode Mahkota Husein, merupakan seorang marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
"Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Tersangka disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.
"Total nilai kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989," jelas Zulkifli.
Uang tersebut pun sudah disita penyidik dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.
"Ini menjadi pertimbangan nanti dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim," sebutnya.
Zulkifli juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.Tak menutup kemungkinan, akan ada nama lain yang terseret dalam kasus ini.
"Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah masih berjalan juga," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros," ucapnya.
Diketahui belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, mantan Kepala Bidang dan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka.
Keduanya kini akan ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
2
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
3
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
4
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
2
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
3
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
4
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop