Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Kejaksaan Negeri Maros menunjukkan barang bukti uang dari tersangka. Foto: Istimewa
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Tersangka bernama Laode Mahkota Husein, merupakan seorang marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
"Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Tersangka disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.
"Total nilai kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989," jelas Zulkifli.
Uang tersebut pun sudah disita penyidik dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.
"Ini menjadi pertimbangan nanti dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim," sebutnya.
Zulkifli juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.Tak menutup kemungkinan, akan ada nama lain yang terseret dalam kasus ini.
"Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah masih berjalan juga," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros," ucapnya.
Diketahui belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, mantan Kepala Bidang dan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka.
Keduanya kini akan ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan.
Tersangka bernama Laode Mahkota Husein, merupakan seorang marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
"Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Tersangka disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.
"Total nilai kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989," jelas Zulkifli.
Uang tersebut pun sudah disita penyidik dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.
"Ini menjadi pertimbangan nanti dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim," sebutnya.
Zulkifli juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.Tak menutup kemungkinan, akan ada nama lain yang terseret dalam kasus ini.
"Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah masih berjalan juga," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros," ucapnya.
Diketahui belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, mantan Kepala Bidang dan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka.
Keduanya kini akan ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
News
Kasus Korupsi Outsourcing Balai Kereta Api Masuk Tahap II
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros.
Selasa, 22 Sep 2026 15:08
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
2
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Eks Anggota DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Dilantik jadi Ketua PAN Soppeng
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
2
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Eks Anggota DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Dilantik jadi Ketua PAN Soppeng
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029