Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo

Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri Maros menunjukkan barang bukti uang dari tersangka. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.

Tersangka bernama Laode Mahkota Husein, merupakan seorang marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.

"Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Tersangka disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

"Total nilai kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989," jelas Zulkifli.

Uang tersebut pun sudah disita penyidik dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.

"Ini menjadi pertimbangan nanti dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim," sebutnya.

Zulkifli juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.Tak menutup kemungkinan, akan ada nama lain yang terseret dalam kasus ini.

"Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah masih berjalan juga," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.

Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.

"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros," ucapnya.

Diketahui belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.

Sebelumnya, mantan Kepala Bidang dan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka.

Keduanya kini akan ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan.
(MAN)
Berita Terkait
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
News
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 21 Nov 2025 16:54
Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi
Sulsel
Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan penggeledahan serentak di empat lokasi strategis pada Selasa, 11 November 2025.
Rabu, 12 Nov 2025 12:44
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
News
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020
Jum'at, 12 Sep 2025 15:12
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31
Berita Terbaru