Pertama Kali! 80 Kepala Desa di Kabupaten Maros Dapat THR
Najmi S Limonu
Rabu, 12 April 2023 - 13:41 WIB
Setelah ASN, PPPK dan pensiunan menerima THR dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, kini giliran kepala desa dan aparat desa yang akan menerima THR.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan pemberian THR bagi kepala desa dan aparat desa ini berdasarkan Pasal 8 Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Jika tahun-tahun sebelumnya Kades dan perangkatnya tidak mendapatkan THR, maka tahun ini mereka akan mendapat THR. Insya Allah besok kita juga akan menyalurkan THR kepada Kepala Desa dan seluruh Aparat Desa," ungkap dia, saat ditemui di gudang Bulog, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga:Cair Besok, Maros Jadi Kabupaten Pertama Bayar THR ASN
Chaidir menyebutkan, untuk membayarkan THR kepala desa dan perangkat desa, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,83 miliar. "Ini untuk tunkangan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, juga aparat desa," ujarnya.
Dia menambahkan, masing-masing kepala desa akan mendapatkan Rp3,5 juta. Sedangkan sekretaris desa Rp2,25 juta dan perangkat desa Rp2,05 juta. "Ini baru pertama kali, dan akan disalurkan ke 80 Desa se Kabupaten Maros. Permintaannya sudah berlangsung hari ini, insyaallah besok cair," tuturnya
Penyaluran THR ini diberikan, kata dia, sebab melihat tingkat kebutuhan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan apresiasi kepada perangkat yang telah membantu jalannya roda pembangunan.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan pemberian THR bagi kepala desa dan aparat desa ini berdasarkan Pasal 8 Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Jika tahun-tahun sebelumnya Kades dan perangkatnya tidak mendapatkan THR, maka tahun ini mereka akan mendapat THR. Insya Allah besok kita juga akan menyalurkan THR kepada Kepala Desa dan seluruh Aparat Desa," ungkap dia, saat ditemui di gudang Bulog, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga:Cair Besok, Maros Jadi Kabupaten Pertama Bayar THR ASN
Chaidir menyebutkan, untuk membayarkan THR kepala desa dan perangkat desa, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,83 miliar. "Ini untuk tunkangan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, juga aparat desa," ujarnya.
Dia menambahkan, masing-masing kepala desa akan mendapatkan Rp3,5 juta. Sedangkan sekretaris desa Rp2,25 juta dan perangkat desa Rp2,05 juta. "Ini baru pertama kali, dan akan disalurkan ke 80 Desa se Kabupaten Maros. Permintaannya sudah berlangsung hari ini, insyaallah besok cair," tuturnya
Penyaluran THR ini diberikan, kata dia, sebab melihat tingkat kebutuhan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan apresiasi kepada perangkat yang telah membantu jalannya roda pembangunan.