home sulsel

Bupati Jeneponto dan Sekda Keluarkan Surat Terkait Pelaksanaan Takbiran Berbeda

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:12 WIB
Dua surat imbauan terkait pelaksanaan takbir malam Idulfitri 2025. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat perintah atau imbauan terkait pelaksanaan takbir serentak.

Dalam isi surat tersebut, mengimbau kepada para camat, lurah, dan para kepala desa se-Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan takbir serentak di masjid.

Sekda Jeneponto Muh Arifin Nur mengatakan pihaknya mengeluarkan surat imbauan untuk melakukan takbir serentak di tingkat kecamatan, desa dan lurah.

"Saya hanya mengimbau untuk dilakukan takbir serentak di tingkat kecamatan, desa dan lurah se-Kabupaten Jeneponto, sementara bupati surat perintahnya untuk takbir keliling di Kota, khusus di Kecamatan Binamu," ungkap Muh Arifin Nur Sekda Jeneponto.

Takbir serentak tersebut akan dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah/ 2025 Masehi.

Berikut isi surat perintah Sekda Jeneponto :

Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah/ 2025 Masehi, maka bersama ini disampaikan kepada bapak ibu para Camat, Lurah dan kepala desa untuk melaksanakan takbir serentak di masjid Besar/Jami' kecamatan dan kelurahan desa masing-masing bersama Kapolsek Danramil, Kepala KUA, Kepala UPT, Korwil, Dikbud, Kepala Puskesmas Babinkamtibmas, Babinsa, ketua BPD, Imam Kelurahan/Desa bersama jajaran dan tokoh Agama setempat yang insya Allah akan dilaksanakan pada :
Berita Lainnya