Warga Paitana Jeneponto Tuntut Pemdes Bayar Ganti Rugi Lahan Posyandu
Sulaiman Nai
Sabtu, 05 April 2025 - 08:29 WIB
Rammang berdiri di depan posyandu yang dibangun di atas lahannya. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Pemerintah Desa (Pemdes) Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel telah membangun 5 unit posyandu di lokasi warga yang tidak mendapatkan ganti rugi.
Ke-5 posyandu tersebut berada di Dusun Rannayya, Dusun Bontomanai, Dusun Bontolebang, Dusun Lebangmanai, dan dusun Sunggumanai Timur.
Posyandu tersebut dibangun menggunakan dana desa tahun anggaran 2023. Pembangunannya kemudian selesai pada 2024.
"Tahun 2024 selesai ini di kerja tetapi anggaran 2023," ujar Rammang saat ditemui di lokasi posyandu, selaku pemilik lahan, Jumat (4/4/2025).
Awalnya pemilik lahan membiarkan pembangunan posyandu di lokasinya karena dijanji oleh pemerintah desa untuk pekerjaan pembangunan diserahkan kepada pemilik lahan. Tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Dia bilang itu, saya sendiri yang kerja kalau dibangun di sini di lokasiku, tapi tidak. Dia sendiriji yang kerja," ungkapnya.
Warga yang merasa dirugikan dengan pembangunan posyandu meminta ganti rugi kepada Pemerintah Desa Paitana. Tetapi pemilik lahan malah dijanjikan jika masa jabatan kepada desa berakhir maka bangunan posyandu akan jadi milik pemilik lahan.
Ke-5 posyandu tersebut berada di Dusun Rannayya, Dusun Bontomanai, Dusun Bontolebang, Dusun Lebangmanai, dan dusun Sunggumanai Timur.
Posyandu tersebut dibangun menggunakan dana desa tahun anggaran 2023. Pembangunannya kemudian selesai pada 2024.
"Tahun 2024 selesai ini di kerja tetapi anggaran 2023," ujar Rammang saat ditemui di lokasi posyandu, selaku pemilik lahan, Jumat (4/4/2025).
Awalnya pemilik lahan membiarkan pembangunan posyandu di lokasinya karena dijanji oleh pemerintah desa untuk pekerjaan pembangunan diserahkan kepada pemilik lahan. Tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Dia bilang itu, saya sendiri yang kerja kalau dibangun di sini di lokasiku, tapi tidak. Dia sendiriji yang kerja," ungkapnya.
Warga yang merasa dirugikan dengan pembangunan posyandu meminta ganti rugi kepada Pemerintah Desa Paitana. Tetapi pemilik lahan malah dijanjikan jika masa jabatan kepada desa berakhir maka bangunan posyandu akan jadi milik pemilik lahan.