home sulsel

Ashabul Kahfi Dorong Kemnaker Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR

Minggu, 06 April 2025 - 16:02 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi. Foto: Istimewa
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI), Ashabul Kahfi mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menindaklanjuti laporan perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR harus diberikan sanksi atau hukuman yang tegas.

"Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha," bunyi siaran pers yang diterima.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) merasa kecewa kepada pengusaha yang belum membayar THR karyawan, mengingat THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, saya sangat prihatin dengan laporan bahwa ada 1.536 perusahaan yang dilaporkan telat atau bahkan belum membayarkan THR kepada karyawannya," akunya.

Pria kelahiran Kabupaten Bantaeng ini pun mengimbau kepada para pengusaha agar lebih taat pada kewajiban mereka. Ia menuturkan bahwa jangan sampai hak-hak dasar pekerja seperti THR justru diabaikan.

"Dan kepada para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR, kami dorong untuk melaporkan ke posko pengaduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya