Ashabul Kahfi Dorong Kemnaker Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR

Minggu, 06 Apr 2025 16:02
Ashabul Kahfi Dorong Kemnaker Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI), Ashabul Kahfi mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menindaklanjuti laporan perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR harus diberikan sanksi atau hukuman yang tegas.

"Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha," bunyi siaran pers yang diterima.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) merasa kecewa kepada pengusaha yang belum membayar THR karyawan, mengingat THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, saya sangat prihatin dengan laporan bahwa ada 1.536 perusahaan yang dilaporkan telat atau bahkan belum membayarkan THR kepada karyawannya," akunya.

Pria kelahiran Kabupaten Bantaeng ini pun mengimbau kepada para pengusaha agar lebih taat pada kewajiban mereka. Ia menuturkan bahwa jangan sampai hak-hak dasar pekerja seperti THR justru diabaikan.

"Dan kepada para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR, kami dorong untuk melaporkan ke posko pengaduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.

"Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi," imbuhnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru