home sulsel

ASN Maros Terancam Tak Naik Pangkat Jika Menambah Waktu Libur

Minggu, 06 April 2025 - 18:39 WIB
Bupati Maros AS Chaidir Syam memberikan keterangan kepada jurnalis beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros diimbau tidak menambah libur setelah lebaran Idulfitri 2025.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, ASN yang menambah hari libur tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi tegas.

"kan diberikan sanksi, kalau tidak ada alasan yang jelas," katanya, Minggu (6/4/2025).

Sanksi yang dimaksud tidak hanya berupa teguran administratif, melainkan juga dapat berdampak pada penundaan kenaikan pangkat.

Meski demikian, Pemkab Maros menunjukkan fleksibilitas dengan memberikan kebijakan khusus bagi ASN yang masih berada di luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka diberikan keleluasaan untuk bekerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada tanggal 8 April 2025, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi.

"Pelaksanaannya diberikan keleluasaan kepada masing-masing instansi," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya