ASN Maros Terancam Tak Naik Pangkat Jika Menambah Waktu Libur

Minggu, 06 Apr 2025 18:39
ASN Maros Terancam Tak Naik Pangkat Jika Menambah Waktu Libur
Bupati Maros AS Chaidir Syam memberikan keterangan kepada jurnalis beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros diimbau tidak menambah libur setelah lebaran Idulfitri 2025.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, ASN yang menambah hari libur tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi tegas.

"kan diberikan sanksi, kalau tidak ada alasan yang jelas," katanya, Minggu (6/4/2025).

Sanksi yang dimaksud tidak hanya berupa teguran administratif, melainkan juga dapat berdampak pada penundaan kenaikan pangkat.

Meski demikian, Pemkab Maros menunjukkan fleksibilitas dengan memberikan kebijakan khusus bagi ASN yang masih berada di luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka diberikan keleluasaan untuk bekerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada tanggal 8 April 2025, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi.

"Pelaksanaannya diberikan keleluasaan kepada masing-masing instansi," ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap arahan dari Menteri Perhubungan, yang meminta peran serta pemerintah daerah dalam mengurai kemacetan selama arus balik.

Terutama bagi ASN yang belum memperoleh tiket kembali ke daerah tugasnya.

"Ini diberlakukan untuk ASN yang mudik keluar provinsi saja, yang belum dapat tiket," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru