home sulsel

Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Lurah Balang Dilapor ke Polres Jeneponto

Selasa, 15 April 2025 - 07:09 WIB
Rukiah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Pemerintah Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diduga memalsukan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah.

Rukiah (49) salah satu saksi yang dicatut namanya, resmi melaporkan dugaan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Jeneponto.

Rukiah datang melapor didampingi kuasa hukumnya Syamsul Lallo, SH, MH.

Rukiah mengambil langkah hukum melaporkan oknum Lurah berinisial AR, dan pembeli tanah berinisial IS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

"Saya melaporkan pemalsuan tandatangan, saya merasa dirugikan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/4/2025).

Ia mengaku kaget saat melihat namanya dicatut dalam SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, tertanggal 14 September 2023 lalu.

"Barupi bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya," ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya