Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Lurah Balang Dilapor ke Polres Jeneponto

Selasa, 15 Apr 2025 07:09
Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Lurah Balang Dilapor ke Polres Jeneponto
Rukiah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Pemerintah Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diduga memalsukan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah.

Rukiah (49) salah satu saksi yang dicatut namanya, resmi melaporkan dugaan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Jeneponto.

Rukiah datang melapor didampingi kuasa hukumnya Syamsul Lallo, SH, MH.

Rukiah mengambil langkah hukum melaporkan oknum Lurah berinisial AR, dan pembeli tanah berinisial IS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

"Saya melaporkan pemalsuan tandatangan, saya merasa dirugikan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/4/2025).

Ia mengaku kaget saat melihat namanya dicatut dalam SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, tertanggal 14 September 2023 lalu.

"Barupi bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya," ungkapnya.

Ia berharap aparat kepolisian Polres Jeneponto mengusut tuntas tindakan pemalsuan tersebut.

"Saya harap Polres Jeneponto mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, saya sangat dirugikan," tegasnya.

Laporan kepolisian tersebut teregister dengan nomor: LP/B/123/IV/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2025 yang diterima oleh personel Polres Jeneponto.

Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah di Kelurahan Balang tersebut itu dibuktikan dengan SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.

SKJB tersebut dipertanyakan keabsahannya setelah salah satu saksi secara terbuka membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.

Rukiah, salah satu nama yang tercantum dalam SKJB, menyatakan, dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie. Pernyataan tersebut Ia tuangkan dalam surat resmi tertanggal 10 April 2025.

“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie,” tegas Rukiah, yang namanya dicatut sebagai salah satu saksi dalam SKJB tersebut.

Rukiah tak hanya membantah, namun, Ia menuding bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru