Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Lurah Balang Dilapor ke Polres Jeneponto
Selasa, 15 Apr 2025 07:09
Rukiah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Pemerintah Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diduga memalsukan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah.
Rukiah (49) salah satu saksi yang dicatut namanya, resmi melaporkan dugaan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Jeneponto.
Rukiah datang melapor didampingi kuasa hukumnya Syamsul Lallo, SH, MH.
Rukiah mengambil langkah hukum melaporkan oknum Lurah berinisial AR, dan pembeli tanah berinisial IS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
"Saya melaporkan pemalsuan tandatangan, saya merasa dirugikan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/4/2025).
Ia mengaku kaget saat melihat namanya dicatut dalam SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, tertanggal 14 September 2023 lalu.
"Barupi bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya," ungkapnya.
Ia berharap aparat kepolisian Polres Jeneponto mengusut tuntas tindakan pemalsuan tersebut.
"Saya harap Polres Jeneponto mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, saya sangat dirugikan," tegasnya.
Laporan kepolisian tersebut teregister dengan nomor: LP/B/123/IV/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2025 yang diterima oleh personel Polres Jeneponto.
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah di Kelurahan Balang tersebut itu dibuktikan dengan SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.
SKJB tersebut dipertanyakan keabsahannya setelah salah satu saksi secara terbuka membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
Rukiah, salah satu nama yang tercantum dalam SKJB, menyatakan, dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie. Pernyataan tersebut Ia tuangkan dalam surat resmi tertanggal 10 April 2025.
“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie,” tegas Rukiah, yang namanya dicatut sebagai salah satu saksi dalam SKJB tersebut.
Rukiah tak hanya membantah, namun, Ia menuding bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rukiah (49) salah satu saksi yang dicatut namanya, resmi melaporkan dugaan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Jeneponto.
Rukiah datang melapor didampingi kuasa hukumnya Syamsul Lallo, SH, MH.
Rukiah mengambil langkah hukum melaporkan oknum Lurah berinisial AR, dan pembeli tanah berinisial IS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
"Saya melaporkan pemalsuan tandatangan, saya merasa dirugikan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/4/2025).
Ia mengaku kaget saat melihat namanya dicatut dalam SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, tertanggal 14 September 2023 lalu.
"Barupi bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya," ungkapnya.
Ia berharap aparat kepolisian Polres Jeneponto mengusut tuntas tindakan pemalsuan tersebut.
"Saya harap Polres Jeneponto mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, saya sangat dirugikan," tegasnya.
Laporan kepolisian tersebut teregister dengan nomor: LP/B/123/IV/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2025 yang diterima oleh personel Polres Jeneponto.
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah di Kelurahan Balang tersebut itu dibuktikan dengan SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.
SKJB tersebut dipertanyakan keabsahannya setelah salah satu saksi secara terbuka membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
Rukiah, salah satu nama yang tercantum dalam SKJB, menyatakan, dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie. Pernyataan tersebut Ia tuangkan dalam surat resmi tertanggal 10 April 2025.
“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie,” tegas Rukiah, yang namanya dicatut sebagai salah satu saksi dalam SKJB tersebut.
Rukiah tak hanya membantah, namun, Ia menuding bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pos Mudik Jeneponto, Arus Lalin Terkendali
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meninjau Pos Terpadu pengamanan arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/3/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 18:11
Sulsel
Rumah Warga Jeneponto Dirusak dan Pemilik Dianiaya, 11 Orang Ditangkap
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan 11 orang terduga pelaku dalam kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Lingkungan Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu.
Rabu, 18 Mar 2026 09:47
Sulsel
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Malik melaporkan dugaan kasus penipuan terkait peminjaman sertifikat tanah yang berujung pada pengajuan kredit di bank.
Selasa, 17 Mar 2026 17:25
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Pencuri HP di Rumah Kos
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone di sebuah rumah kos di Jalan Lingkar, Kabupaten Jeneponto.
Senin, 09 Mar 2026 10:57
News
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pencuri Motor
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor, Kamis (5/5/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kamis, 05 Mar 2026 10:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler