Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Lurah Balang Dilapor ke Polres Jeneponto
Selasa, 15 Apr 2025 07:09
Rukiah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Pemerintah Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diduga memalsukan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah.
Rukiah (49) salah satu saksi yang dicatut namanya, resmi melaporkan dugaan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Jeneponto.
Rukiah datang melapor didampingi kuasa hukumnya Syamsul Lallo, SH, MH.
Rukiah mengambil langkah hukum melaporkan oknum Lurah berinisial AR, dan pembeli tanah berinisial IS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
"Saya melaporkan pemalsuan tandatangan, saya merasa dirugikan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/4/2025).
Ia mengaku kaget saat melihat namanya dicatut dalam SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, tertanggal 14 September 2023 lalu.
"Barupi bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya," ungkapnya.
Ia berharap aparat kepolisian Polres Jeneponto mengusut tuntas tindakan pemalsuan tersebut.
"Saya harap Polres Jeneponto mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, saya sangat dirugikan," tegasnya.
Laporan kepolisian tersebut teregister dengan nomor: LP/B/123/IV/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2025 yang diterima oleh personel Polres Jeneponto.
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah di Kelurahan Balang tersebut itu dibuktikan dengan SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.
SKJB tersebut dipertanyakan keabsahannya setelah salah satu saksi secara terbuka membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
Rukiah, salah satu nama yang tercantum dalam SKJB, menyatakan, dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie. Pernyataan tersebut Ia tuangkan dalam surat resmi tertanggal 10 April 2025.
“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie,” tegas Rukiah, yang namanya dicatut sebagai salah satu saksi dalam SKJB tersebut.
Rukiah tak hanya membantah, namun, Ia menuding bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rukiah (49) salah satu saksi yang dicatut namanya, resmi melaporkan dugaan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Jeneponto.
Rukiah datang melapor didampingi kuasa hukumnya Syamsul Lallo, SH, MH.
Rukiah mengambil langkah hukum melaporkan oknum Lurah berinisial AR, dan pembeli tanah berinisial IS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
"Saya melaporkan pemalsuan tandatangan, saya merasa dirugikan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/4/2025).
Ia mengaku kaget saat melihat namanya dicatut dalam SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, tertanggal 14 September 2023 lalu.
"Barupi bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya," ungkapnya.
Ia berharap aparat kepolisian Polres Jeneponto mengusut tuntas tindakan pemalsuan tersebut.
"Saya harap Polres Jeneponto mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, saya sangat dirugikan," tegasnya.
Laporan kepolisian tersebut teregister dengan nomor: LP/B/123/IV/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2025 yang diterima oleh personel Polres Jeneponto.
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah di Kelurahan Balang tersebut itu dibuktikan dengan SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.
SKJB tersebut dipertanyakan keabsahannya setelah salah satu saksi secara terbuka membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
Rukiah, salah satu nama yang tercantum dalam SKJB, menyatakan, dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie. Pernyataan tersebut Ia tuangkan dalam surat resmi tertanggal 10 April 2025.
“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie,” tegas Rukiah, yang namanya dicatut sebagai salah satu saksi dalam SKJB tersebut.
Rukiah tak hanya membantah, namun, Ia menuding bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Minggu, 21 Des 2025 13:13
Sulsel
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kembali menunjukkan sisi humanis Polri dengan menggelar kegiatan berbagi rezeki kepada panti asuhan, para hafiz Alqur’an, serta tukang becak di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 19 Des 2025 17:42
Sulsel
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki di Punagaya terus bergulir. Pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia kini dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.
Kamis, 04 Des 2025 15:19
Sulsel
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
Hamka, salah seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menjadi korban penganiayaan.
Rabu, 12 Nov 2025 10:08
News
Propam Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota yang Diduga Rebutan LC di THM
Propam Polres Jeneponto sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk menindaklanjuti pemberitaan dugaan adanya anggota yang rebutan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam.
Rabu, 05 Nov 2025 21:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Prof Adi Maulana Resmi Pimpin IAGI Pengda Sulselbar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Prof Adi Maulana Resmi Pimpin IAGI Pengda Sulselbar