Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengedar Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara
Tim SINDOmakassar
Selasa, 15 April 2025 - 16:00 WIB
Polres Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut) berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya masing-masing. Foto: Istimewa
Polres Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut) berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya masing-masing. Kedua Polres mengamankan masing-masing tiga terduga pelaku.
Polres Tana Toraja mengamankan pria berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti (BB). Mereka diamankan di salah satu tempat di Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten pada Sabtu (22/03/2025) yang lalu.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan.
Kasat Narkoba Iptu Firdaus menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia bilang penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.
Ketiga pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa 5 saset berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 gram, satu timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp800.000. Kemudian satu set alat isap, tiga HP dan 31 saset kosong.
“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, saat ini ketiga tersangka resmi kami tahan, dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Iptu Firdaus.
Sementara Polres Torut juga berhasil mengamankan tiga pria masing-masing berinisial RAL alias SB (37), RAJ alias OD (48) dan IPJ alias IL (28) beserta sejumlah barang bukti.
Polres Tana Toraja mengamankan pria berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti (BB). Mereka diamankan di salah satu tempat di Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten pada Sabtu (22/03/2025) yang lalu.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan.
Kasat Narkoba Iptu Firdaus menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia bilang penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.
Ketiga pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa 5 saset berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 gram, satu timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp800.000. Kemudian satu set alat isap, tiga HP dan 31 saset kosong.
“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, saat ini ketiga tersangka resmi kami tahan, dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Iptu Firdaus.
Sementara Polres Torut juga berhasil mengamankan tiga pria masing-masing berinisial RAL alias SB (37), RAJ alias OD (48) dan IPJ alias IL (28) beserta sejumlah barang bukti.