Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengedar Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara
Selasa, 15 Apr 2025 16:00

Polres Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut) berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya masing-masing. Foto: Istimewa
TANA TORAJA - Polres Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut) berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya masing-masing. Kedua Polres mengamankan masing-masing tiga terduga pelaku.
Polres Tana Toraja mengamankan pria berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti (BB). Mereka diamankan di salah satu tempat di Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten pada Sabtu (22/03/2025) yang lalu.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan.
Kasat Narkoba Iptu Firdaus menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia bilang penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.
Ketiga pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa 5 saset berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 gram, satu timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp800.000. Kemudian satu set alat isap, tiga HP dan 31 saset kosong.
“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, saat ini ketiga tersangka resmi kami tahan, dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Iptu Firdaus.
Sementara Polres Torut juga berhasil mengamankan tiga pria masing-masing berinisial RAL alias SB (37), RAJ alias OD (48) dan IPJ alias IL (28) beserta sejumlah barang bukti.
Kasatnarkoba Iptu Firman menuturkan pihaknya lebih dulu mengamankan SB dan OD dengan BB total 11 saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Diantaranya 7 saset dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan 4 warna kuning.
"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram yang dikuasainya mereka peroleh dari seorang pria berinisial IPI alias IL," ungkap Iptu Firman.
Saat dilakukan pengejaran, petugas melakukan pencegatan. Namun IPI nekat melarikan diri bahkan ingin menabrak petugas.
"Alhasil petugas kemudian mengambil langkah terukur dengan menembak ban mobil yang digunakan IPI dengan didahului tembakan peringatan. Hingga akhirnya IPI berhasil diamankan," tuturnya.
Dari tangan IPI, petugas menemukan 3 saset plastik klip bening berisi sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan kuning. Meski sebelumnya sempat dibuang saat berusaha melarikan diri.
Kini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Torut. Adapun barang bukti yakni 14 saset paket sabu seberat 10,5 gram, 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 saset plasik klip bening kosong.
Selanjutnya 3 potongan pipet sebagai sendok takar, 2 unit HP, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan etektronik, korek gas dan gunting.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasat 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Firman.
Polres Tana Toraja mengamankan pria berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti (BB). Mereka diamankan di salah satu tempat di Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten pada Sabtu (22/03/2025) yang lalu.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan.
Kasat Narkoba Iptu Firdaus menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia bilang penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.
Ketiga pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa 5 saset berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 gram, satu timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp800.000. Kemudian satu set alat isap, tiga HP dan 31 saset kosong.
“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, saat ini ketiga tersangka resmi kami tahan, dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Iptu Firdaus.
Sementara Polres Torut juga berhasil mengamankan tiga pria masing-masing berinisial RAL alias SB (37), RAJ alias OD (48) dan IPJ alias IL (28) beserta sejumlah barang bukti.
Kasatnarkoba Iptu Firman menuturkan pihaknya lebih dulu mengamankan SB dan OD dengan BB total 11 saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Diantaranya 7 saset dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan 4 warna kuning.
"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram yang dikuasainya mereka peroleh dari seorang pria berinisial IPI alias IL," ungkap Iptu Firman.
Saat dilakukan pengejaran, petugas melakukan pencegatan. Namun IPI nekat melarikan diri bahkan ingin menabrak petugas.
"Alhasil petugas kemudian mengambil langkah terukur dengan menembak ban mobil yang digunakan IPI dengan didahului tembakan peringatan. Hingga akhirnya IPI berhasil diamankan," tuturnya.
Dari tangan IPI, petugas menemukan 3 saset plastik klip bening berisi sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan kuning. Meski sebelumnya sempat dibuang saat berusaha melarikan diri.
Kini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Torut. Adapun barang bukti yakni 14 saset paket sabu seberat 10,5 gram, 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 saset plasik klip bening kosong.
Selanjutnya 3 potongan pipet sebagai sendok takar, 2 unit HP, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan etektronik, korek gas dan gunting.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasat 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Firman.
(UMI)
Berita Terkait

News
Curi BPKB & STNK untuk Digadaikan, Resdivis Curanmor Diamankan Polres Toraja Utara
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Torut) kembali mengamankan seorang pria berinisial FRP atas dugaan pencurian. Remaja berusia 17 tahun ini diduga telah mencuri sebuah BPKB dan STNK milik Ratu Tandi Lamba dengan niat untuk digadaikan.
Selasa, 29 Apr 2025 13:33

Sulsel
Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
Sanoddin (53), warga
Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupatan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa dipapa oleh petugas saat diturunkan dari mobil.
Rabu, 23 Apr 2025 19:22

News
Kasus Peredaran Narkotika, Polres Palopo Buru Penjual di Sulteng dan Supir Travel
Dua pria ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada (12/04/2025) malam.
Senin, 21 Apr 2025 15:45

News
Transaksi dengan Sistem Tempel, Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkotika
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone.
Minggu, 23 Mar 2025 12:45

News
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Soppeng, Barang Bukti 5,36 gram
Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau.
Minggu, 09 Mar 2025 15:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingkatkan Potensi Ekonomi, PKB Sulsel Gelar Muskerwil di Wisata Topejawa Takalar
2

Aksi Penghijauan Telkom di Gowa: Tanam 5.000 Pohon untuk Ekowisata
3

Indosat & UN Women Rilis Laporan SheHacks, Sukses Dorong Pemberdayaan Perempuan
4

Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
5

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp2,2 Triliun di Kuartal I 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingkatkan Potensi Ekonomi, PKB Sulsel Gelar Muskerwil di Wisata Topejawa Takalar
2

Aksi Penghijauan Telkom di Gowa: Tanam 5.000 Pohon untuk Ekowisata
3

Indosat & UN Women Rilis Laporan SheHacks, Sukses Dorong Pemberdayaan Perempuan
4

Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
5

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp2,2 Triliun di Kuartal I 2025