home sulsel

Seorang Pria di Maros Diamankan karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 13 April 2023 - 20:38 WIB
Seorang pria berinisial DM (35) berhasil dibekuk personel Kepolisian Resor (Polres) Maros, usai mencabuli cucu dari saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, SR (13). Foto: Istimewa
Seorang pria berinisial DM (35) berhasil dibekuk personel Kepolisian Resor (Polres) Maros, usai mencabuli cucu dari saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, SR (13).

DM ditangkap di kediamannya di Perumahan Racita Garden Maros, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Bupati Maros Lepas Penyaluran Cadangan Beras untuk KPM

Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle, mengatakan, kejadian ini bermula ketika DM mengajak korban ke pasar untuk membeli sayur dan ikan, Minggu (26/2/2023).

"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Disitulah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya dalam press release yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (13/4/2023).

Dia menjelaskan, perbuatan bejat duda anak satu tersebut bahkan dilakukan sebanyak dua kali.

"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari berikutnya modus ajak beli ikan," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
polres maros pencabulan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya