Seorang Pria di Maros Diamankan karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Kamis, 13 Apr 2023 20:38

Seorang pria berinisial DM (35) berhasil dibekuk personel Kepolisian Resor (Polres) Maros, usai mencabuli cucu dari saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, SR (13). Foto: Istimewa
MAROS - Seorang pria berinisial DM (35) berhasil dibekuk personel Kepolisian Resor (Polres) Maros, usai mencabuli cucu dari saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, SR (13).
DM ditangkap di kediamannya di Perumahan Racita Garden Maros, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Minggu (12/3/2023).
Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle, mengatakan, kejadian ini bermula ketika DM mengajak korban ke pasar untuk membeli sayur dan ikan, Minggu (26/2/2023).
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Disitulah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya dalam press release yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan, perbuatan bejat duda anak satu tersebut bahkan dilakukan sebanyak dua kali.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari berikutnya modus ajak beli ikan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, korban tak menyangka pelaku melakukan perbuatan itu kepadanya. Pasalnya, hubungan keduanya sangat akrab. DM yang merupakan tetangga sekaligus saudara kandung kakeknya.
"Jadi pelaku ini merupakan saudara kakek korban, rumahnya juga berdekatan, dan memang keduanya sangat akrab jadi tidak ada kecurigaan," tambahnya.
Cory menyebutkan, kejadian ini terungkap setelah seminggu kemudian. Korban mulai mengeluh sakit saat buang air kecil.
"Korban kemudian mengadukan pada ibunya. Dan ibunya lalu melaporkan ke Polres Maros," tambahnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 tahun 2014. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terangnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
DM ditangkap di kediamannya di Perumahan Racita Garden Maros, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Minggu (12/3/2023).
Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle, mengatakan, kejadian ini bermula ketika DM mengajak korban ke pasar untuk membeli sayur dan ikan, Minggu (26/2/2023).
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Disitulah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya dalam press release yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan, perbuatan bejat duda anak satu tersebut bahkan dilakukan sebanyak dua kali.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari berikutnya modus ajak beli ikan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, korban tak menyangka pelaku melakukan perbuatan itu kepadanya. Pasalnya, hubungan keduanya sangat akrab. DM yang merupakan tetangga sekaligus saudara kandung kakeknya.
"Jadi pelaku ini merupakan saudara kakek korban, rumahnya juga berdekatan, dan memang keduanya sangat akrab jadi tidak ada kecurigaan," tambahnya.
Cory menyebutkan, kejadian ini terungkap setelah seminggu kemudian. Korban mulai mengeluh sakit saat buang air kecil.
"Korban kemudian mengadukan pada ibunya. Dan ibunya lalu melaporkan ke Polres Maros," tambahnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 tahun 2014. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terangnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Pemuda di Maros Tewas Tertusuk Badik saat Lakukan Angngaru
Seorang lelaki di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Risal (33) meninggal dunia usai melakukan tradisi adat Angngaru di sebuah acara pengantin.
Kamis, 24 Apr 2025 15:12

Sulsel
Kapolres Maros Beri Penghargaan ke Aparat Kepolisian yang Berdedikasi
Sejumlah personel Polres Maros menerima penghargaan langsung dari Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Mapolres Maros.
Selasa, 22 Apr 2025 12:54

Sulsel
Diduga Terlibat Pembusuran di Moncongloe, Warga Makassar Diamankan Polisi
Polsek Moncongloe Polres Maros mengamankan dua orang remaja yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembusuran yang terjadi di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros
Jum'at, 18 Apr 2025 13:50

Sulsel
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Rabu, 16 Apr 2025 17:08

Sulsel
Personel Polres Maros Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Deteksi Dini Narkotika
Sekitar 200 orang personel Polres Maros menjalani pemeriksaan kesehatan dan deteksi dini narkotika, Rabu (16/4/2025).
Rabu, 16 Apr 2025 13:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
4

Indosat Dorong Transformasi Digital Tambang Lewat AI Day
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
4

Indosat Dorong Transformasi Digital Tambang Lewat AI Day
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK