Seorang Pria di Maros Diamankan karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Kamis, 13 Apr 2023 20:38
Seorang pria berinisial DM (35) berhasil dibekuk personel Kepolisian Resor (Polres) Maros, usai mencabuli cucu dari saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, SR (13). Foto: Istimewa
MAROS - Seorang pria berinisial DM (35) berhasil dibekuk personel Kepolisian Resor (Polres) Maros, usai mencabuli cucu dari saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, SR (13).
DM ditangkap di kediamannya di Perumahan Racita Garden Maros, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Minggu (12/3/2023).
Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle, mengatakan, kejadian ini bermula ketika DM mengajak korban ke pasar untuk membeli sayur dan ikan, Minggu (26/2/2023).
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Disitulah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya dalam press release yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan, perbuatan bejat duda anak satu tersebut bahkan dilakukan sebanyak dua kali.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari berikutnya modus ajak beli ikan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, korban tak menyangka pelaku melakukan perbuatan itu kepadanya. Pasalnya, hubungan keduanya sangat akrab. DM yang merupakan tetangga sekaligus saudara kandung kakeknya.
"Jadi pelaku ini merupakan saudara kakek korban, rumahnya juga berdekatan, dan memang keduanya sangat akrab jadi tidak ada kecurigaan," tambahnya.
Cory menyebutkan, kejadian ini terungkap setelah seminggu kemudian. Korban mulai mengeluh sakit saat buang air kecil.
"Korban kemudian mengadukan pada ibunya. Dan ibunya lalu melaporkan ke Polres Maros," tambahnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 tahun 2014. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terangnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
DM ditangkap di kediamannya di Perumahan Racita Garden Maros, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Minggu (12/3/2023).
Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle, mengatakan, kejadian ini bermula ketika DM mengajak korban ke pasar untuk membeli sayur dan ikan, Minggu (26/2/2023).
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Disitulah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya dalam press release yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan, perbuatan bejat duda anak satu tersebut bahkan dilakukan sebanyak dua kali.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari berikutnya modus ajak beli ikan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, korban tak menyangka pelaku melakukan perbuatan itu kepadanya. Pasalnya, hubungan keduanya sangat akrab. DM yang merupakan tetangga sekaligus saudara kandung kakeknya.
"Jadi pelaku ini merupakan saudara kakek korban, rumahnya juga berdekatan, dan memang keduanya sangat akrab jadi tidak ada kecurigaan," tambahnya.
Cory menyebutkan, kejadian ini terungkap setelah seminggu kemudian. Korban mulai mengeluh sakit saat buang air kecil.
"Korban kemudian mengadukan pada ibunya. Dan ibunya lalu melaporkan ke Polres Maros," tambahnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 tahun 2014. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terangnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Warga Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan raya, Minggu (7/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 13:16
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Sulsel
Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Penanganan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros di Polres Maros hingga kini masih bergulir.
Rabu, 13 Mei 2026 13:40
Sulsel
Terduga Pencuri Kabur Saat Diperiksa, Ditangkap Lagi 5 Jam Kemudian
Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Maros melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros, Rabu malam (8/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 17:23
Sulsel
Antisipasi Arus Mudik, Polisi Atur Lalin di Jalan Pahlawan Jeneponto
Personel Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026 Polres Jeneponto melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (16/3/2026) malam.
Selasa, 17 Mar 2026 22:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
5
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
5
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra