Seorang Pria di Maros Diamankan karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Kamis, 13 Apr 2023 20:38
Seorang pria berinisial DM (35) berhasil dibekuk personel Kepolisian Resor (Polres) Maros, usai mencabuli cucu dari saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, SR (13). Foto: Istimewa
MAROS - Seorang pria berinisial DM (35) berhasil dibekuk personel Kepolisian Resor (Polres) Maros, usai mencabuli cucu dari saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, SR (13).
DM ditangkap di kediamannya di Perumahan Racita Garden Maros, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Minggu (12/3/2023).
Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle, mengatakan, kejadian ini bermula ketika DM mengajak korban ke pasar untuk membeli sayur dan ikan, Minggu (26/2/2023).
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Disitulah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya dalam press release yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan, perbuatan bejat duda anak satu tersebut bahkan dilakukan sebanyak dua kali.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari berikutnya modus ajak beli ikan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, korban tak menyangka pelaku melakukan perbuatan itu kepadanya. Pasalnya, hubungan keduanya sangat akrab. DM yang merupakan tetangga sekaligus saudara kandung kakeknya.
"Jadi pelaku ini merupakan saudara kakek korban, rumahnya juga berdekatan, dan memang keduanya sangat akrab jadi tidak ada kecurigaan," tambahnya.
Cory menyebutkan, kejadian ini terungkap setelah seminggu kemudian. Korban mulai mengeluh sakit saat buang air kecil.
"Korban kemudian mengadukan pada ibunya. Dan ibunya lalu melaporkan ke Polres Maros," tambahnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 tahun 2014. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terangnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
DM ditangkap di kediamannya di Perumahan Racita Garden Maros, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Minggu (12/3/2023).
Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle, mengatakan, kejadian ini bermula ketika DM mengajak korban ke pasar untuk membeli sayur dan ikan, Minggu (26/2/2023).
"Namun ternyata keduanya tidak sampai di pasar, malah singgah di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Disitulah korban disetubuhi oleh pelaku," katanya dalam press release yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan, perbuatan bejat duda anak satu tersebut bahkan dilakukan sebanyak dua kali.
"Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari berikutnya modus ajak beli ikan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, korban tak menyangka pelaku melakukan perbuatan itu kepadanya. Pasalnya, hubungan keduanya sangat akrab. DM yang merupakan tetangga sekaligus saudara kandung kakeknya.
"Jadi pelaku ini merupakan saudara kakek korban, rumahnya juga berdekatan, dan memang keduanya sangat akrab jadi tidak ada kecurigaan," tambahnya.
Cory menyebutkan, kejadian ini terungkap setelah seminggu kemudian. Korban mulai mengeluh sakit saat buang air kecil.
"Korban kemudian mengadukan pada ibunya. Dan ibunya lalu melaporkan ke Polres Maros," tambahnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 sesuai UU Perlindungan anak UU 35 tahun 2014. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terangnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma dan pihaknya pun tengah membantu korban untuk memulihkan kondisinya.
"Kondisi korban sedang dalam proses pemulihan, kami sudah berkoordinasi dengan dinas DPPPA untuk memberikan konseling kepada korban," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Terduga Pencuri Kabur Saat Diperiksa, Ditangkap Lagi 5 Jam Kemudian
Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Maros melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros, Rabu malam (8/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 17:23
Sulsel
Antisipasi Arus Mudik, Polisi Atur Lalin di Jalan Pahlawan Jeneponto
Personel Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026 Polres Jeneponto melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (16/3/2026) malam.
Selasa, 17 Mar 2026 22:11
News
Oknum Dosen di Parepare Lakukan Pencabulan di Minimarket Ahmad Yani
Oknum dosen di Kota Parepare berinisial S diamankan pihak kepolisian usai mencabuli seorang wanita benisial MF di salah satu mini market pada Ahad, 1 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA.
Rabu, 04 Mar 2026 22:35
Sulsel
Ratusan Personel Polres Maros Tes Urine Mendadak
Ratusan personel Polres Maros menjalani pemeriksaan urine secara mendadak, Senin (4/3/2026). Tes ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Rabu, 04 Mar 2026 13:57
Sulsel
Polres Maros Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Tramo
Polres Maros bersama instansi terkait memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tramo Maros, Sabtu (28/2/2026).
Minggu, 01 Mar 2026 10:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
2
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
3
Chery Resmikan Training Center di Makassar, Perkuat Kompetensi Teknisi dan Layanan Aftersales
4
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
5
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
2
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
3
Chery Resmikan Training Center di Makassar, Perkuat Kompetensi Teknisi dan Layanan Aftersales
4
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
5
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block