Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
Reza Pahlevi
Jum'at, 25 April 2025 - 11:48 WIB

Kuasa Hukum Kepala Desa Benteng Lompo, Sudirman ungkap kronologi pemerasan 4 orang oknum LSM terhadap kliennya. Foto: Reza Pahlevi
Kuasa Hukum Kepala Desa Benteng Lompo, Sudirman ungkap kronologi pemerasan 4 orang oknum LSM terhadap kliennya.
Menurutnya, kasus itu bermula saat Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-Kontak inisial DR mengantar surat tembusan pengaduan laporan Nomor : 09012/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/VIII/2023 ke rumah Herman selaku Kepala Desa Benteng Lompo, pada 7 Agustus 2023.
"Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Wajo isinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terlapornya adalah Kepala Desa Benteng Lompo. Herman," ujarnya kepada Sindomakassar.com, Kamis (24/5/2025).
Lanjut, kata dia DR kembali menyampaikan laporan aduan ke Polres Wajo, tepatnya September 2023.
"Laporan waktu di Kejaksaan itu tidak ditanggapi karena klien kami tidak merasa bersalah, dan diduga itu hanya intimidasi. Kemudian, DR melapor lagi ke Polres," lanjutnya.
"Setelah melapor di Polres, berselang satu bulan laporan itu tidak ditindaklanjuti. Tiba-tiba klien kami mendapat pesan Whatsapp dari Ketua LSM Lipan, HG yang meminta uang sejumlah Rp30 juta agar laporan itu tidak dilanjutkan," tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak memberikan respon sedikitpun atas permintaan HG.
Menurutnya, kasus itu bermula saat Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-Kontak inisial DR mengantar surat tembusan pengaduan laporan Nomor : 09012/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/VIII/2023 ke rumah Herman selaku Kepala Desa Benteng Lompo, pada 7 Agustus 2023.
"Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Wajo isinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terlapornya adalah Kepala Desa Benteng Lompo. Herman," ujarnya kepada Sindomakassar.com, Kamis (24/5/2025).
Lanjut, kata dia DR kembali menyampaikan laporan aduan ke Polres Wajo, tepatnya September 2023.
"Laporan waktu di Kejaksaan itu tidak ditanggapi karena klien kami tidak merasa bersalah, dan diduga itu hanya intimidasi. Kemudian, DR melapor lagi ke Polres," lanjutnya.
"Setelah melapor di Polres, berselang satu bulan laporan itu tidak ditindaklanjuti. Tiba-tiba klien kami mendapat pesan Whatsapp dari Ketua LSM Lipan, HG yang meminta uang sejumlah Rp30 juta agar laporan itu tidak dilanjutkan," tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak memberikan respon sedikitpun atas permintaan HG.