Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Bahar Karibo
Jum'at, 25 April 2025 - 17:03 WIB
Pendamping Bansos di Bantaeng saat melakukan Ground Check. Foto: Istimewa
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di 67 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bantaeng pada 2025 berjumlah 5.153 KK.Data ini diperoleh dari pendamping Bansos yang melakukan pengecekan lapangan (Ground Check).
Menurut Koodinator Kabupaten Pendamping Bantuan Sosial, Salahuddin, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional 2024, di Kabupaten Bantaeng penerima Bansos PKH sebanyak 8.213 KK. Sementara responden yang berhasil di-Ground Check sebanyak 5.153 KK.
Salahuddin bilang, pendamping yang bertugas melakukan Ground Checkmengacu pada data sistem lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadiperan pendamping PKH dalam DTSEN yaitu melakukan Ground Check untuk melengkapi data penerima manfaat.
"Pendamping hanya melakukan cek lapangan berdasarkan data yang ada di aplikasi Siksma," kata Salahuddin, Jum'at (25/4/2025).
Ditegaskan Salahuddin, kewenangan petugas di lapangan hanya melakukan pengecekan berdasarkan data yang sudah ada. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penerima manfaat. Pendamping harus melakukan check lapangan berdasarkan juknis yang sudah ada, karena syarat untuk menerima PKH sudah tertuang dalam aturan.
"Pendamping tidak punya kewenangan menentukan layak atau tidak, mereka hanya bertugas melakukan check lapangan ke responden," katanya.
Kata Salahuddin, kewenangan pendamping, yakni melakukan cek lapangan keberadaan penerima sesuai dengan titik koordinat. Pendamping melakukan dokumentasi rumah penerima dari tampak depan dan tampak dalam rumah. Kemudian melakukan pembaruan informasi kondisi perubahan ekonomi, sehingga data yang diperoleh valid dan bisa dipertanggunjawabkan.
Menurut Koodinator Kabupaten Pendamping Bantuan Sosial, Salahuddin, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional 2024, di Kabupaten Bantaeng penerima Bansos PKH sebanyak 8.213 KK. Sementara responden yang berhasil di-Ground Check sebanyak 5.153 KK.
Salahuddin bilang, pendamping yang bertugas melakukan Ground Checkmengacu pada data sistem lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadiperan pendamping PKH dalam DTSEN yaitu melakukan Ground Check untuk melengkapi data penerima manfaat.
"Pendamping hanya melakukan cek lapangan berdasarkan data yang ada di aplikasi Siksma," kata Salahuddin, Jum'at (25/4/2025).
Ditegaskan Salahuddin, kewenangan petugas di lapangan hanya melakukan pengecekan berdasarkan data yang sudah ada. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penerima manfaat. Pendamping harus melakukan check lapangan berdasarkan juknis yang sudah ada, karena syarat untuk menerima PKH sudah tertuang dalam aturan.
"Pendamping tidak punya kewenangan menentukan layak atau tidak, mereka hanya bertugas melakukan check lapangan ke responden," katanya.
Kata Salahuddin, kewenangan pendamping, yakni melakukan cek lapangan keberadaan penerima sesuai dengan titik koordinat. Pendamping melakukan dokumentasi rumah penerima dari tampak depan dan tampak dalam rumah. Kemudian melakukan pembaruan informasi kondisi perubahan ekonomi, sehingga data yang diperoleh valid dan bisa dipertanggunjawabkan.