Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Jum'at, 25 Apr 2025 17:03

Pendamping Bansos di Bantaeng saat melakukan Ground Check. Foto: Istimewa
BANTAENG - Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di 67 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bantaeng pada 2025 berjumlah 5.153 KK. Data ini diperoleh dari pendamping Bansos yang melakukan pengecekan lapangan (Ground Check).
Menurut Koodinator Kabupaten Pendamping Bantuan Sosial, Salahuddin, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional 2024, di Kabupaten Bantaeng penerima Bansos PKH sebanyak 8.213 KK. Sementara responden yang berhasil di-Ground Check sebanyak 5.153 KK.
Salahuddin bilang, pendamping yang bertugas melakukan Ground Check mengacu pada data sistem lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi peran pendamping PKH dalam DTSEN yaitu melakukan Ground Check untuk melengkapi data penerima manfaat.
"Pendamping hanya melakukan cek lapangan berdasarkan data yang ada di aplikasi Siksma," kata Salahuddin, Jum'at (25/4/2025).
Ditegaskan Salahuddin, kewenangan petugas di lapangan hanya melakukan pengecekan berdasarkan data yang sudah ada. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penerima manfaat. Pendamping harus melakukan check lapangan berdasarkan juknis yang sudah ada, karena syarat untuk menerima PKH sudah tertuang dalam aturan.
"Pendamping tidak punya kewenangan menentukan layak atau tidak, mereka hanya bertugas melakukan check lapangan ke responden," katanya.
Kata Salahuddin, kewenangan pendamping, yakni melakukan cek lapangan keberadaan penerima sesuai dengan titik koordinat. Pendamping melakukan dokumentasi rumah penerima dari tampak depan dan tampak dalam rumah. Kemudian melakukan pembaruan informasi kondisi perubahan ekonomi, sehingga data yang diperoleh valid dan bisa dipertanggunjawabkan.
"Hasil cek lapangan itulah yang digunakan untuk mendukukung perogram pembangunan nasional dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran," ujar Salahuddin.
Dia juga menyampaikan, sisa 3.078 KK responden yang belum dilakukan cek lapangan, masih menunggu petunjuk dari Kementerian sosial. "Kami sementara menunggu petunjuk selanjutnya untuk dilakukan check lapangan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Bantaeng Abdi Syam menegaskan, pada 2025 pemerintah daerah memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini menggantikan data sebelumnya yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disebut DTKS.
Menurut dia, dengan sistem baru ini, pemerintah memastikan data penerima bansos lebih akurat dan tepat sasaran. Kemudian, sangat memungkinkan perbedaan data antara DTKS dan DTSEN mungkin terjadi.
Dikatakan, dalam survei DTSEN, berbagai informasi penting akan diperiksa, seperti status kependudukan, pekerjaan, penghasilan, dan kepemilikan aset seperti kendaraan. Kemudian dicocokkan dengan berbagai sumber. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan data sehingga bantuan sosial bisa diberikan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan.
"Setiap penerima bantuan akan terus dievaluasi kelayakannya, agar bantuan betul betul tepat sasaran. Dan jika seseorang di anggap tidak lagi memenuhi syarat, bantuannya dapat dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan," kata dia.
Penerima Bansos dikeluarkan dari data penerima, jika sudah berpenghasilan di atas Rp2 juta. Serta memiliki kendaraan roda dua dengan harga di atas Rp30 juta. Kemudian, memiliki kendaraan roda empat dan rumah permanen.
"Kemungkinan besar akan banyak yang di hapus oleh Kemensos karena banyak penerima yang sudah tidak layak menerima," kata Abdi Syam.
Menurut Koodinator Kabupaten Pendamping Bantuan Sosial, Salahuddin, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional 2024, di Kabupaten Bantaeng penerima Bansos PKH sebanyak 8.213 KK. Sementara responden yang berhasil di-Ground Check sebanyak 5.153 KK.
Salahuddin bilang, pendamping yang bertugas melakukan Ground Check mengacu pada data sistem lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi peran pendamping PKH dalam DTSEN yaitu melakukan Ground Check untuk melengkapi data penerima manfaat.
"Pendamping hanya melakukan cek lapangan berdasarkan data yang ada di aplikasi Siksma," kata Salahuddin, Jum'at (25/4/2025).
Ditegaskan Salahuddin, kewenangan petugas di lapangan hanya melakukan pengecekan berdasarkan data yang sudah ada. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penerima manfaat. Pendamping harus melakukan check lapangan berdasarkan juknis yang sudah ada, karena syarat untuk menerima PKH sudah tertuang dalam aturan.
"Pendamping tidak punya kewenangan menentukan layak atau tidak, mereka hanya bertugas melakukan check lapangan ke responden," katanya.
Kata Salahuddin, kewenangan pendamping, yakni melakukan cek lapangan keberadaan penerima sesuai dengan titik koordinat. Pendamping melakukan dokumentasi rumah penerima dari tampak depan dan tampak dalam rumah. Kemudian melakukan pembaruan informasi kondisi perubahan ekonomi, sehingga data yang diperoleh valid dan bisa dipertanggunjawabkan.
"Hasil cek lapangan itulah yang digunakan untuk mendukukung perogram pembangunan nasional dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran," ujar Salahuddin.
Dia juga menyampaikan, sisa 3.078 KK responden yang belum dilakukan cek lapangan, masih menunggu petunjuk dari Kementerian sosial. "Kami sementara menunggu petunjuk selanjutnya untuk dilakukan check lapangan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Bantaeng Abdi Syam menegaskan, pada 2025 pemerintah daerah memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini menggantikan data sebelumnya yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disebut DTKS.
Menurut dia, dengan sistem baru ini, pemerintah memastikan data penerima bansos lebih akurat dan tepat sasaran. Kemudian, sangat memungkinkan perbedaan data antara DTKS dan DTSEN mungkin terjadi.
Dikatakan, dalam survei DTSEN, berbagai informasi penting akan diperiksa, seperti status kependudukan, pekerjaan, penghasilan, dan kepemilikan aset seperti kendaraan. Kemudian dicocokkan dengan berbagai sumber. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan data sehingga bantuan sosial bisa diberikan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan.
"Setiap penerima bantuan akan terus dievaluasi kelayakannya, agar bantuan betul betul tepat sasaran. Dan jika seseorang di anggap tidak lagi memenuhi syarat, bantuannya dapat dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan," kata dia.
Penerima Bansos dikeluarkan dari data penerima, jika sudah berpenghasilan di atas Rp2 juta. Serta memiliki kendaraan roda dua dengan harga di atas Rp30 juta. Kemudian, memiliki kendaraan roda empat dan rumah permanen.
"Kemungkinan besar akan banyak yang di hapus oleh Kemensos karena banyak penerima yang sudah tidak layak menerima," kata Abdi Syam.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Guru se-Bantaeng Diberi Penguatan Gerakan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab membuka kegiatan Program Non Stop Education (NSE) Bank Indonesia 2025 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Sabtu (30/8/2025).
Sabtu, 30 Agu 2025 19:03

News
Hadiri Rakernas Produk Hukum, Bupati Uji Nurdin Siap Beri Kemudahan Investasi
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025).
Rabu, 27 Agu 2025 18:04

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Minta Pengurus KKB Jadi Pembimbing dalam Majukan Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melantik Pengurus Pusat (PP) Kerukunan Keluarga Bantaeng (KKB) di Hotel Hyatt Place Makassar, Minggu, 24 Agustus 2025.
Minggu, 24 Agu 2025 20:10

Sulsel
Peringatan Harkopnas 78 di Jeneponto, Bupati Bantaeng Dukung Peran Koperasi Merah Putih
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Lapangan Passamaturukang, Kabupaten Jeneponto pada Sabtu 23, Agustus 2025.
Sabtu, 23 Agu 2025 21:20

Sulsel
Gelar Layanan Paspor Merdeka di Bantaeng, Imigrasi Makassar Layani 129 Pemohon
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyelenggarakan Layanan Paspor Merdeka di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu
Jum'at, 22 Agu 2025 19:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Polda Sulsel Akhirnya Tangkap 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD
3

Abay, Simbol Kemanusiaan di Tengah Bara Anarki
4

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
5

Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Polda Sulsel Akhirnya Tangkap 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD
3

Abay, Simbol Kemanusiaan di Tengah Bara Anarki
4

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
5

Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih