Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Jum'at, 25 Apr 2025 17:03

Pendamping Bansos di Bantaeng saat melakukan Ground Check. Foto: Istimewa
BANTAENG - Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di 67 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bantaeng pada 2025 berjumlah 5.153 KK. Data ini diperoleh dari pendamping Bansos yang melakukan pengecekan lapangan (Ground Check).
Menurut Koodinator Kabupaten Pendamping Bantuan Sosial, Salahuddin, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional 2024, di Kabupaten Bantaeng penerima Bansos PKH sebanyak 8.213 KK. Sementara responden yang berhasil di-Ground Check sebanyak 5.153 KK.
Salahuddin bilang, pendamping yang bertugas melakukan Ground Check mengacu pada data sistem lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi peran pendamping PKH dalam DTSEN yaitu melakukan Ground Check untuk melengkapi data penerima manfaat.
"Pendamping hanya melakukan cek lapangan berdasarkan data yang ada di aplikasi Siksma," kata Salahuddin, Jum'at (25/4/2025).
Ditegaskan Salahuddin, kewenangan petugas di lapangan hanya melakukan pengecekan berdasarkan data yang sudah ada. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penerima manfaat. Pendamping harus melakukan check lapangan berdasarkan juknis yang sudah ada, karena syarat untuk menerima PKH sudah tertuang dalam aturan.
"Pendamping tidak punya kewenangan menentukan layak atau tidak, mereka hanya bertugas melakukan check lapangan ke responden," katanya.
Kata Salahuddin, kewenangan pendamping, yakni melakukan cek lapangan keberadaan penerima sesuai dengan titik koordinat. Pendamping melakukan dokumentasi rumah penerima dari tampak depan dan tampak dalam rumah. Kemudian melakukan pembaruan informasi kondisi perubahan ekonomi, sehingga data yang diperoleh valid dan bisa dipertanggunjawabkan.
"Hasil cek lapangan itulah yang digunakan untuk mendukukung perogram pembangunan nasional dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran," ujar Salahuddin.
Dia juga menyampaikan, sisa 3.078 KK responden yang belum dilakukan cek lapangan, masih menunggu petunjuk dari Kementerian sosial. "Kami sementara menunggu petunjuk selanjutnya untuk dilakukan check lapangan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Bantaeng Abdi Syam menegaskan, pada 2025 pemerintah daerah memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini menggantikan data sebelumnya yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disebut DTKS.
Menurut dia, dengan sistem baru ini, pemerintah memastikan data penerima bansos lebih akurat dan tepat sasaran. Kemudian, sangat memungkinkan perbedaan data antara DTKS dan DTSEN mungkin terjadi.
Dikatakan, dalam survei DTSEN, berbagai informasi penting akan diperiksa, seperti status kependudukan, pekerjaan, penghasilan, dan kepemilikan aset seperti kendaraan. Kemudian dicocokkan dengan berbagai sumber. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan data sehingga bantuan sosial bisa diberikan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan.
"Setiap penerima bantuan akan terus dievaluasi kelayakannya, agar bantuan betul betul tepat sasaran. Dan jika seseorang di anggap tidak lagi memenuhi syarat, bantuannya dapat dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan," kata dia.
Penerima Bansos dikeluarkan dari data penerima, jika sudah berpenghasilan di atas Rp2 juta. Serta memiliki kendaraan roda dua dengan harga di atas Rp30 juta. Kemudian, memiliki kendaraan roda empat dan rumah permanen.
"Kemungkinan besar akan banyak yang di hapus oleh Kemensos karena banyak penerima yang sudah tidak layak menerima," kata Abdi Syam.
Menurut Koodinator Kabupaten Pendamping Bantuan Sosial, Salahuddin, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional 2024, di Kabupaten Bantaeng penerima Bansos PKH sebanyak 8.213 KK. Sementara responden yang berhasil di-Ground Check sebanyak 5.153 KK.
Salahuddin bilang, pendamping yang bertugas melakukan Ground Check mengacu pada data sistem lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi peran pendamping PKH dalam DTSEN yaitu melakukan Ground Check untuk melengkapi data penerima manfaat.
"Pendamping hanya melakukan cek lapangan berdasarkan data yang ada di aplikasi Siksma," kata Salahuddin, Jum'at (25/4/2025).
Ditegaskan Salahuddin, kewenangan petugas di lapangan hanya melakukan pengecekan berdasarkan data yang sudah ada. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penerima manfaat. Pendamping harus melakukan check lapangan berdasarkan juknis yang sudah ada, karena syarat untuk menerima PKH sudah tertuang dalam aturan.
"Pendamping tidak punya kewenangan menentukan layak atau tidak, mereka hanya bertugas melakukan check lapangan ke responden," katanya.
Kata Salahuddin, kewenangan pendamping, yakni melakukan cek lapangan keberadaan penerima sesuai dengan titik koordinat. Pendamping melakukan dokumentasi rumah penerima dari tampak depan dan tampak dalam rumah. Kemudian melakukan pembaruan informasi kondisi perubahan ekonomi, sehingga data yang diperoleh valid dan bisa dipertanggunjawabkan.
"Hasil cek lapangan itulah yang digunakan untuk mendukukung perogram pembangunan nasional dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran," ujar Salahuddin.
Dia juga menyampaikan, sisa 3.078 KK responden yang belum dilakukan cek lapangan, masih menunggu petunjuk dari Kementerian sosial. "Kami sementara menunggu petunjuk selanjutnya untuk dilakukan check lapangan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Bantaeng Abdi Syam menegaskan, pada 2025 pemerintah daerah memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini menggantikan data sebelumnya yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disebut DTKS.
Menurut dia, dengan sistem baru ini, pemerintah memastikan data penerima bansos lebih akurat dan tepat sasaran. Kemudian, sangat memungkinkan perbedaan data antara DTKS dan DTSEN mungkin terjadi.
Dikatakan, dalam survei DTSEN, berbagai informasi penting akan diperiksa, seperti status kependudukan, pekerjaan, penghasilan, dan kepemilikan aset seperti kendaraan. Kemudian dicocokkan dengan berbagai sumber. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan data sehingga bantuan sosial bisa diberikan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan.
"Setiap penerima bantuan akan terus dievaluasi kelayakannya, agar bantuan betul betul tepat sasaran. Dan jika seseorang di anggap tidak lagi memenuhi syarat, bantuannya dapat dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan," kata dia.
Penerima Bansos dikeluarkan dari data penerima, jika sudah berpenghasilan di atas Rp2 juta. Serta memiliki kendaraan roda dua dengan harga di atas Rp30 juta. Kemudian, memiliki kendaraan roda empat dan rumah permanen.
"Kemungkinan besar akan banyak yang di hapus oleh Kemensos karena banyak penerima yang sudah tidak layak menerima," kata Abdi Syam.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nudin bergerak cepat meninjau langsung sejumlah wilayah rawan Banjir di Kabupaten Bantaeng, Sabtu, 5 Juli 2025.
Sabtu, 05 Jul 2025 10:57

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025-2029 dan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ke DPRD, Kamis 3 Juli.
Jum'at, 04 Jul 2025 05:55

Makassar City
Legislator Minta Pemkot Makassar Benahi Data Penerima Bansos
Anggota DPRD Kota Makassar meminta pemerintah kota membenahi data penerima bantuan sosial (bansos) mereka. Pasalanya, dalam banyak kejadian, bansos tersalurkan kepada keluarga yang tidak berhak.
Kamis, 03 Jul 2025 14:34

Sulsel
Sekda Bantaeng Ajak ASN Jadikan Harganas Momentum Kembangkan Keluarga
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab memimpin Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, Senin (30/6/2025).
Senin, 30 Jun 2025 14:17

Sulsel
Pemkab Bantaeng Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Korban Anak dan Perempuan
Perempuan dan anak-anak Bantaeng kini tak perlu khawatir lagi saat menjadi korban kekerasan atau permasalahan lainnya. Sebab, Pemkab Bantaeng telah menyediakan Perlindungan dan Pendampingan Hukum.
Sabtu, 28 Jun 2025 17:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
4

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja