Ketua LSM di Wajo Bantah Lakukan Dugaan Pemerasan Kepala Desa
Reza Pahlevi
Sabtu, 26 April 2025 - 22:52 WIB
Ketua LSM L-Kontak, Tony Iswandi. Foto: Istimewa
Ketua LSM L-Kontak, Tony Iswandi mengaku tak melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Benteng Lompoe, Kabupaten Wajo.
Musababnya, ia sama sekali tak pernah berhubungan langsung dengan Kepala Desa Benteng Lompoe, Herman.
"Saya tidak pernah berhubungan, baik secara langsung maupun via telepon dengan Kepala Desa dan tidak pernah meminta apapun," ujarnya saat ditemui langsung oleh Sindo Makassar, Sabtu (26/4/2025).
Hanya saja kata dia, Ketua LSM Lingkar, Asdar Bur menghubungi agar Kepala Desa yang dilaporkan dibantu.
"Kak Asdar ada hubungan emosional dengan Pak Desa. Makanya dia ketemu saya dan meminta agar dibantu," katanya.
"Tapi, saya berpikir keras dan meminta waktu untuk menindaklanjuti hal itu. Karena saya pikir integritas lembaga kami," tambahnya.
Kemudian, Kepala Desa juga meminta untuk bertemu membahas masalah ini. "Pak Desa yang minta mau ketemu bukan kami. Nah, karena alasan kemanusiaan maka dibuatkan surat referensi pertimbangan ke pihak penyidik Polres bukan untuk memberhentikan kasus," jelasnya.
Musababnya, ia sama sekali tak pernah berhubungan langsung dengan Kepala Desa Benteng Lompoe, Herman.
"Saya tidak pernah berhubungan, baik secara langsung maupun via telepon dengan Kepala Desa dan tidak pernah meminta apapun," ujarnya saat ditemui langsung oleh Sindo Makassar, Sabtu (26/4/2025).
Hanya saja kata dia, Ketua LSM Lingkar, Asdar Bur menghubungi agar Kepala Desa yang dilaporkan dibantu.
"Kak Asdar ada hubungan emosional dengan Pak Desa. Makanya dia ketemu saya dan meminta agar dibantu," katanya.
"Tapi, saya berpikir keras dan meminta waktu untuk menindaklanjuti hal itu. Karena saya pikir integritas lembaga kami," tambahnya.
Kemudian, Kepala Desa juga meminta untuk bertemu membahas masalah ini. "Pak Desa yang minta mau ketemu bukan kami. Nah, karena alasan kemanusiaan maka dibuatkan surat referensi pertimbangan ke pihak penyidik Polres bukan untuk memberhentikan kasus," jelasnya.