Sempat Dituding Ilegal, Perusahaan Rokok di Gowa Ini Tegaskan Kelengkapan Legalitas Usaha
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 02 Mei 2025 - 13:09 WIB
Suasana Rapat Panitia Khusus di Gedung Paripurna DPRD Gowa pada pengujung April 2025 yang membahas terkait perusahaan rokok di daerah itu yang sempat dituding ilegal. Foto/Istimewa
Manajemen CV AA Utama Sejahtera, perusahaan rokok di Kabupaten Gowa, angkat bicara mengenai tudingan bisnisnya tidak mengantongi izin. Hal itu dipaparkan di depan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota dewan saat menghadiri Rapat Panitia Khusus di Gedung Paripurna DPRD Gowa pada pengujung April 2025.
Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Israq, mengklaim seluruh dokumen perizinan seputar operasional usahanya sangat lengkap. Mulai dari izin membangun, izin operasional maupun usaha hingga dokumen mengenai pajak.
"Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri), ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," ujar Israq.
Ia menambahkan, perusahaan rokok yang dikelolanya bahkan mengantongi sertifikasi untuk setiap alat produksi.
Sekadar diketahui, perusahaan rokok di Gowa ini sempat menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan bahwa perusahaan ini didatangi oleh anggota dewan setempat. Beredar kabar bahwa usaha pabrik rokok itu memproduksi rokok ilegal.
Direktur Sumber Daya Manusia CV AA Utama Sejahtera, Caesar, menambahkan tudingan rokok ilegal sangat tidak berdasar. Musababnya, disebut rokok ilegal bila tidak berpita cukai, sementara produknya memiliki pita cukai.
"Konteks rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukainya. Sedangkan kami berpita cukai," tegas dia.
Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Israq, mengklaim seluruh dokumen perizinan seputar operasional usahanya sangat lengkap. Mulai dari izin membangun, izin operasional maupun usaha hingga dokumen mengenai pajak.
"Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri), ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," ujar Israq.
Ia menambahkan, perusahaan rokok yang dikelolanya bahkan mengantongi sertifikasi untuk setiap alat produksi.
Sekadar diketahui, perusahaan rokok di Gowa ini sempat menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan bahwa perusahaan ini didatangi oleh anggota dewan setempat. Beredar kabar bahwa usaha pabrik rokok itu memproduksi rokok ilegal.
Direktur Sumber Daya Manusia CV AA Utama Sejahtera, Caesar, menambahkan tudingan rokok ilegal sangat tidak berdasar. Musababnya, disebut rokok ilegal bila tidak berpita cukai, sementara produknya memiliki pita cukai.
"Konteks rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukainya. Sedangkan kami berpita cukai," tegas dia.