Sempat Dituding Ilegal, Perusahaan Rokok di Gowa Ini Tegaskan Kelengkapan Legalitas Usaha
Jum'at, 02 Mei 2025 13:09

Suasana Rapat Panitia Khusus di Gedung Paripurna DPRD Gowa pada pengujung April 2025 yang membahas terkait perusahaan rokok di daerah itu yang sempat dituding ilegal. Foto/Istimewa
GOWA - Manajemen CV AA Utama Sejahtera, perusahaan rokok di Kabupaten Gowa, angkat bicara mengenai tudingan bisnisnya tidak mengantongi izin. Hal itu dipaparkan di depan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota dewan saat menghadiri Rapat Panitia Khusus di Gedung Paripurna DPRD Gowa pada pengujung April 2025.
Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Israq, mengklaim seluruh dokumen perizinan seputar operasional usahanya sangat lengkap. Mulai dari izin membangun, izin operasional maupun usaha hingga dokumen mengenai pajak.
"Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri), ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," ujar Israq.
Ia menambahkan, perusahaan rokok yang dikelolanya bahkan mengantongi sertifikasi untuk setiap alat produksi.
Sekadar diketahui, perusahaan rokok di Gowa ini sempat menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan bahwa perusahaan ini didatangi oleh anggota dewan setempat. Beredar kabar bahwa usaha pabrik rokok itu memproduksi rokok ilegal.
Direktur Sumber Daya Manusia CV AA Utama Sejahtera, Caesar, menambahkan tudingan rokok ilegal sangat tidak berdasar. Musababnya, disebut rokok ilegal bila tidak berpita cukai, sementara produknya memiliki pita cukai.
"Konteks rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukainya. Sedangkan kami berpita cukai," tegas dia.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa menanyakan kontribusi perusahaan rokok itu kepada daerah, khususnya Kabupaten Gowa.
Caesar pun lugas menjawab bahwa perusahaan tunduk pada aturan. Salah satunya yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). “Jadi, hasil bagi rokok itu ada namanya DBHCHT," katanya
Pada kesempatan itu, Caesar juga menyampaikan rencana relokasi pabrik rokok, karena dianggap berada di tengah kota. Hanya saja, pihaknya meminta kebijaksanaan pemerintah daerah untuk memberikan waktu.
Menurutnya, relokasi pabrik membutuhkan waktu karena butuh persiapan dan ada tahapannya pula. Relokasi bakal dimulai setelah setelah dilakukan update OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Ia memperkirakan butuh waktu 1 sampai 2 tahun.
“Kan, nanti otomatis kalau kita update ini, mungkin sudah tidak bisa karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya sudah tidak cocok. Jadi paling nanti setelah kami update, sudah berpindah ke pabrik yang baru,” pungkasnya.
Rapat Panitia Khusus di DPRD Gowa itu diharapkan manajemen perusahaan dapat membuat segalanya terang benderang. Perusahaan rokok yang berdiri sejak 2021 itu diklaimnya memiliki legalitas usaha yang lengkap, mulai dari pembangunan, operasional usaha hingga pajak.
Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Israq, mengklaim seluruh dokumen perizinan seputar operasional usahanya sangat lengkap. Mulai dari izin membangun, izin operasional maupun usaha hingga dokumen mengenai pajak.
"Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri), ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," ujar Israq.
Ia menambahkan, perusahaan rokok yang dikelolanya bahkan mengantongi sertifikasi untuk setiap alat produksi.
Sekadar diketahui, perusahaan rokok di Gowa ini sempat menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan bahwa perusahaan ini didatangi oleh anggota dewan setempat. Beredar kabar bahwa usaha pabrik rokok itu memproduksi rokok ilegal.
Direktur Sumber Daya Manusia CV AA Utama Sejahtera, Caesar, menambahkan tudingan rokok ilegal sangat tidak berdasar. Musababnya, disebut rokok ilegal bila tidak berpita cukai, sementara produknya memiliki pita cukai.
"Konteks rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukainya. Sedangkan kami berpita cukai," tegas dia.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa menanyakan kontribusi perusahaan rokok itu kepada daerah, khususnya Kabupaten Gowa.
Caesar pun lugas menjawab bahwa perusahaan tunduk pada aturan. Salah satunya yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). “Jadi, hasil bagi rokok itu ada namanya DBHCHT," katanya
Pada kesempatan itu, Caesar juga menyampaikan rencana relokasi pabrik rokok, karena dianggap berada di tengah kota. Hanya saja, pihaknya meminta kebijaksanaan pemerintah daerah untuk memberikan waktu.
Menurutnya, relokasi pabrik membutuhkan waktu karena butuh persiapan dan ada tahapannya pula. Relokasi bakal dimulai setelah setelah dilakukan update OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Ia memperkirakan butuh waktu 1 sampai 2 tahun.
“Kan, nanti otomatis kalau kita update ini, mungkin sudah tidak bisa karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya sudah tidak cocok. Jadi paling nanti setelah kami update, sudah berpindah ke pabrik yang baru,” pungkasnya.
Rapat Panitia Khusus di DPRD Gowa itu diharapkan manajemen perusahaan dapat membuat segalanya terang benderang. Perusahaan rokok yang berdiri sejak 2021 itu diklaimnya memiliki legalitas usaha yang lengkap, mulai dari pembangunan, operasional usaha hingga pajak.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
APBD Perubahan 2025 Gowa Fokus Layanan Publik dan Ekonomi
Perubahan APBD 2025 Kabupaten Gowa akan memfokuskan pada upaya penguatan program daerah periode 2025-2030. Khususnya pada peningkatan kualitas layanan publik hingga pemulihan ekonomi.
Sabtu, 06 Sep 2025 11:01

Sulsel
APBD Perubahan 2025 Gowa Difokuskan untuk Kesejahteraan dan Efisiensi
Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dengan prinsip efisiensi dan transparansi.
Rabu, 27 Agu 2025 15:36

Sulsel
Ranperda APBD Perubahan 2025 Gowa Fokus Pemulihan Sosial Ekonomi
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan fokus pembangunan 2025 pada pemulihan sosial ekonomi yang berkelanjutan dengan penekanan pada penguatan sumber daya manusia (SDM).
Selasa, 26 Agu 2025 16:06

Sulsel
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Gowa Harap PAD Meningkat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Sabtu, 26 Jul 2025 12:24

Sulsel
Pemkab Gowa Komitmen Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen membenahi tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat lebih maksimal.
Kamis, 24 Jul 2025 08:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
2

SPJM Ajak Siswa Kenali Industri Pelabuhan Lewat Pelindo Mengajar
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
2

SPJM Ajak Siswa Kenali Industri Pelabuhan Lewat Pelindo Mengajar
3

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
4

BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Pupuk Kompos di Bali
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu