Sempat Dituding Ilegal, Perusahaan Rokok di Gowa Ini Tegaskan Kelengkapan Legalitas Usaha
Jum'at, 02 Mei 2025 13:09
Suasana Rapat Panitia Khusus di Gedung Paripurna DPRD Gowa pada pengujung April 2025 yang membahas terkait perusahaan rokok di daerah itu yang sempat dituding ilegal. Foto/Istimewa
GOWA - Manajemen CV AA Utama Sejahtera, perusahaan rokok di Kabupaten Gowa, angkat bicara mengenai tudingan bisnisnya tidak mengantongi izin. Hal itu dipaparkan di depan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota dewan saat menghadiri Rapat Panitia Khusus di Gedung Paripurna DPRD Gowa pada pengujung April 2025.
Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Israq, mengklaim seluruh dokumen perizinan seputar operasional usahanya sangat lengkap. Mulai dari izin membangun, izin operasional maupun usaha hingga dokumen mengenai pajak.
"Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri), ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," ujar Israq.
Ia menambahkan, perusahaan rokok yang dikelolanya bahkan mengantongi sertifikasi untuk setiap alat produksi.
Sekadar diketahui, perusahaan rokok di Gowa ini sempat menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan bahwa perusahaan ini didatangi oleh anggota dewan setempat. Beredar kabar bahwa usaha pabrik rokok itu memproduksi rokok ilegal.
Direktur Sumber Daya Manusia CV AA Utama Sejahtera, Caesar, menambahkan tudingan rokok ilegal sangat tidak berdasar. Musababnya, disebut rokok ilegal bila tidak berpita cukai, sementara produknya memiliki pita cukai.
"Konteks rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukainya. Sedangkan kami berpita cukai," tegas dia.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa menanyakan kontribusi perusahaan rokok itu kepada daerah, khususnya Kabupaten Gowa.
Caesar pun lugas menjawab bahwa perusahaan tunduk pada aturan. Salah satunya yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). “Jadi, hasil bagi rokok itu ada namanya DBHCHT," katanya
Pada kesempatan itu, Caesar juga menyampaikan rencana relokasi pabrik rokok, karena dianggap berada di tengah kota. Hanya saja, pihaknya meminta kebijaksanaan pemerintah daerah untuk memberikan waktu.
Menurutnya, relokasi pabrik membutuhkan waktu karena butuh persiapan dan ada tahapannya pula. Relokasi bakal dimulai setelah setelah dilakukan update OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Ia memperkirakan butuh waktu 1 sampai 2 tahun.
“Kan, nanti otomatis kalau kita update ini, mungkin sudah tidak bisa karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya sudah tidak cocok. Jadi paling nanti setelah kami update, sudah berpindah ke pabrik yang baru,” pungkasnya.
Rapat Panitia Khusus di DPRD Gowa itu diharapkan manajemen perusahaan dapat membuat segalanya terang benderang. Perusahaan rokok yang berdiri sejak 2021 itu diklaimnya memiliki legalitas usaha yang lengkap, mulai dari pembangunan, operasional usaha hingga pajak.
Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Israq, mengklaim seluruh dokumen perizinan seputar operasional usahanya sangat lengkap. Mulai dari izin membangun, izin operasional maupun usaha hingga dokumen mengenai pajak.
"Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri), ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," ujar Israq.
Ia menambahkan, perusahaan rokok yang dikelolanya bahkan mengantongi sertifikasi untuk setiap alat produksi.
Sekadar diketahui, perusahaan rokok di Gowa ini sempat menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan bahwa perusahaan ini didatangi oleh anggota dewan setempat. Beredar kabar bahwa usaha pabrik rokok itu memproduksi rokok ilegal.
Direktur Sumber Daya Manusia CV AA Utama Sejahtera, Caesar, menambahkan tudingan rokok ilegal sangat tidak berdasar. Musababnya, disebut rokok ilegal bila tidak berpita cukai, sementara produknya memiliki pita cukai.
"Konteks rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukainya. Sedangkan kami berpita cukai," tegas dia.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa menanyakan kontribusi perusahaan rokok itu kepada daerah, khususnya Kabupaten Gowa.
Caesar pun lugas menjawab bahwa perusahaan tunduk pada aturan. Salah satunya yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). “Jadi, hasil bagi rokok itu ada namanya DBHCHT," katanya
Pada kesempatan itu, Caesar juga menyampaikan rencana relokasi pabrik rokok, karena dianggap berada di tengah kota. Hanya saja, pihaknya meminta kebijaksanaan pemerintah daerah untuk memberikan waktu.
Menurutnya, relokasi pabrik membutuhkan waktu karena butuh persiapan dan ada tahapannya pula. Relokasi bakal dimulai setelah setelah dilakukan update OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Ia memperkirakan butuh waktu 1 sampai 2 tahun.
“Kan, nanti otomatis kalau kita update ini, mungkin sudah tidak bisa karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya sudah tidak cocok. Jadi paling nanti setelah kami update, sudah berpindah ke pabrik yang baru,” pungkasnya.
Rapat Panitia Khusus di DPRD Gowa itu diharapkan manajemen perusahaan dapat membuat segalanya terang benderang. Perusahaan rokok yang berdiri sejak 2021 itu diklaimnya memiliki legalitas usaha yang lengkap, mulai dari pembangunan, operasional usaha hingga pajak.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Sosok Taufik Surullah, Kandidat Kuat Calon Ketua PAN Gowa
Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Surullah menjadi kandidat kuat calon Ketua DPD PAN Gowa. Ia disebut-sebut paling layak menjadi suksesor Sitti Husniah Talenrang dalam memimpin partai ini.
Minggu, 02 Nov 2025 19:02
Sulsel
7 Fraksi DPRD Gowa Setuju Pembahasan Lebih Lanjut 3 Ranperda
DPRD Kabupaten Gowa setuju untuk melanjutkan pembahasan tiga Ranperda ke tahapan selanjutnya. Persetujuan itu disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Rabu, 22 Okt 2025 11:59
Sulsel
Pemkab Gowa Serahkan 3 Ranperda Strategis ke DPRD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Senin, 13 Okt 2025 17:25
Sulsel
Dapur Bergizi Hadir di Parangloe, Investasi Gizi untuk Generasi Unggul
Program Dapur Sehat untuk Generasi Indonesia resmi hadir di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 27 Sep 2025 21:17
Sulsel
APBD Perubahan 2025 Gowa Fokus Layanan Publik dan Ekonomi
Perubahan APBD 2025 Kabupaten Gowa akan memfokuskan pada upaya penguatan program daerah periode 2025-2030. Khususnya pada peningkatan kualitas layanan publik hingga pemulihan ekonomi.
Sabtu, 06 Sep 2025 11:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Turnamen Sepak Bola Piala Bupati U-15 Tingkatkan Potensi Pemain Muda di Gowa
5
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Turnamen Sepak Bola Piala Bupati U-15 Tingkatkan Potensi Pemain Muda di Gowa
5
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan