Sempat Dituding Ilegal, Perusahaan Rokok di Gowa Ini Tegaskan Kelengkapan Legalitas Usaha

Jum'at, 02 Mei 2025 13:09
Sempat Dituding Ilegal, Perusahaan Rokok di Gowa Ini Tegaskan Kelengkapan Legalitas Usaha
Suasana Rapat Panitia Khusus di Gedung Paripurna DPRD Gowa pada pengujung April 2025 yang membahas terkait perusahaan rokok di daerah itu yang sempat dituding ilegal. Foto/Istimewa
Comment
Share
GOWA - Manajemen CV AA Utama Sejahtera, perusahaan rokok di Kabupaten Gowa, angkat bicara mengenai tudingan bisnisnya tidak mengantongi izin. Hal itu dipaparkan di depan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota dewan saat menghadiri Rapat Panitia Khusus di Gedung Paripurna DPRD Gowa pada pengujung April 2025.

Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Israq, mengklaim seluruh dokumen perizinan seputar operasional usahanya sangat lengkap. Mulai dari izin membangun, izin operasional maupun usaha hingga dokumen mengenai pajak.

"Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri), ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," ujar Israq.

Ia menambahkan, perusahaan rokok yang dikelolanya bahkan mengantongi sertifikasi untuk setiap alat produksi.

Sekadar diketahui, perusahaan rokok di Gowa ini sempat menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan bahwa perusahaan ini didatangi oleh anggota dewan setempat. Beredar kabar bahwa usaha pabrik rokok itu memproduksi rokok ilegal.

Direktur Sumber Daya Manusia CV AA Utama Sejahtera, Caesar, menambahkan tudingan rokok ilegal sangat tidak berdasar. Musababnya, disebut rokok ilegal bila tidak berpita cukai, sementara produknya memiliki pita cukai.

"Konteks rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukainya. Sedangkan kami berpita cukai," tegas dia.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa menanyakan kontribusi perusahaan rokok itu kepada daerah, khususnya Kabupaten Gowa.

Caesar pun lugas menjawab bahwa perusahaan tunduk pada aturan. Salah satunya yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). “Jadi, hasil bagi rokok itu ada namanya DBHCHT," katanya

Pada kesempatan itu, Caesar juga menyampaikan rencana relokasi pabrik rokok, karena dianggap berada di tengah kota. Hanya saja, pihaknya meminta kebijaksanaan pemerintah daerah untuk memberikan waktu.

Menurutnya, relokasi pabrik membutuhkan waktu karena butuh persiapan dan ada tahapannya pula. Relokasi bakal dimulai setelah setelah dilakukan update OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Ia memperkirakan butuh waktu 1 sampai 2 tahun.

“Kan, nanti otomatis kalau kita update ini, mungkin sudah tidak bisa karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya sudah tidak cocok. Jadi paling nanti setelah kami update, sudah berpindah ke pabrik yang baru,” pungkasnya.

Rapat Panitia Khusus di DPRD Gowa itu diharapkan manajemen perusahaan dapat membuat segalanya terang benderang. Perusahaan rokok yang berdiri sejak 2021 itu diklaimnya memiliki legalitas usaha yang lengkap, mulai dari pembangunan, operasional usaha hingga pajak.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru