Sempat Dituding Ilegal, Perusahaan Rokok di Gowa Ini Tegaskan Kelengkapan Legalitas Usaha
Jum'at, 02 Mei 2025 13:09

Suasana Rapat Panitia Khusus di Gedung Paripurna DPRD Gowa pada pengujung April 2025 yang membahas terkait perusahaan rokok di daerah itu yang sempat dituding ilegal. Foto/Istimewa
GOWA - Manajemen CV AA Utama Sejahtera, perusahaan rokok di Kabupaten Gowa, angkat bicara mengenai tudingan bisnisnya tidak mengantongi izin. Hal itu dipaparkan di depan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota dewan saat menghadiri Rapat Panitia Khusus di Gedung Paripurna DPRD Gowa pada pengujung April 2025.
Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Israq, mengklaim seluruh dokumen perizinan seputar operasional usahanya sangat lengkap. Mulai dari izin membangun, izin operasional maupun usaha hingga dokumen mengenai pajak.
"Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri), ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," ujar Israq.
Ia menambahkan, perusahaan rokok yang dikelolanya bahkan mengantongi sertifikasi untuk setiap alat produksi.
Sekadar diketahui, perusahaan rokok di Gowa ini sempat menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan bahwa perusahaan ini didatangi oleh anggota dewan setempat. Beredar kabar bahwa usaha pabrik rokok itu memproduksi rokok ilegal.
Direktur Sumber Daya Manusia CV AA Utama Sejahtera, Caesar, menambahkan tudingan rokok ilegal sangat tidak berdasar. Musababnya, disebut rokok ilegal bila tidak berpita cukai, sementara produknya memiliki pita cukai.
"Konteks rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukainya. Sedangkan kami berpita cukai," tegas dia.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa menanyakan kontribusi perusahaan rokok itu kepada daerah, khususnya Kabupaten Gowa.
Caesar pun lugas menjawab bahwa perusahaan tunduk pada aturan. Salah satunya yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). “Jadi, hasil bagi rokok itu ada namanya DBHCHT," katanya
Pada kesempatan itu, Caesar juga menyampaikan rencana relokasi pabrik rokok, karena dianggap berada di tengah kota. Hanya saja, pihaknya meminta kebijaksanaan pemerintah daerah untuk memberikan waktu.
Menurutnya, relokasi pabrik membutuhkan waktu karena butuh persiapan dan ada tahapannya pula. Relokasi bakal dimulai setelah setelah dilakukan update OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Ia memperkirakan butuh waktu 1 sampai 2 tahun.
“Kan, nanti otomatis kalau kita update ini, mungkin sudah tidak bisa karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya sudah tidak cocok. Jadi paling nanti setelah kami update, sudah berpindah ke pabrik yang baru,” pungkasnya.
Rapat Panitia Khusus di DPRD Gowa itu diharapkan manajemen perusahaan dapat membuat segalanya terang benderang. Perusahaan rokok yang berdiri sejak 2021 itu diklaimnya memiliki legalitas usaha yang lengkap, mulai dari pembangunan, operasional usaha hingga pajak.
Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Israq, mengklaim seluruh dokumen perizinan seputar operasional usahanya sangat lengkap. Mulai dari izin membangun, izin operasional maupun usaha hingga dokumen mengenai pajak.
"Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri), ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," ujar Israq.
Ia menambahkan, perusahaan rokok yang dikelolanya bahkan mengantongi sertifikasi untuk setiap alat produksi.
Sekadar diketahui, perusahaan rokok di Gowa ini sempat menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan bahwa perusahaan ini didatangi oleh anggota dewan setempat. Beredar kabar bahwa usaha pabrik rokok itu memproduksi rokok ilegal.
Direktur Sumber Daya Manusia CV AA Utama Sejahtera, Caesar, menambahkan tudingan rokok ilegal sangat tidak berdasar. Musababnya, disebut rokok ilegal bila tidak berpita cukai, sementara produknya memiliki pita cukai.
"Konteks rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukainya. Sedangkan kami berpita cukai," tegas dia.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa menanyakan kontribusi perusahaan rokok itu kepada daerah, khususnya Kabupaten Gowa.
Caesar pun lugas menjawab bahwa perusahaan tunduk pada aturan. Salah satunya yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). “Jadi, hasil bagi rokok itu ada namanya DBHCHT," katanya
Pada kesempatan itu, Caesar juga menyampaikan rencana relokasi pabrik rokok, karena dianggap berada di tengah kota. Hanya saja, pihaknya meminta kebijaksanaan pemerintah daerah untuk memberikan waktu.
Menurutnya, relokasi pabrik membutuhkan waktu karena butuh persiapan dan ada tahapannya pula. Relokasi bakal dimulai setelah setelah dilakukan update OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Ia memperkirakan butuh waktu 1 sampai 2 tahun.
“Kan, nanti otomatis kalau kita update ini, mungkin sudah tidak bisa karena RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya sudah tidak cocok. Jadi paling nanti setelah kami update, sudah berpindah ke pabrik yang baru,” pungkasnya.
Rapat Panitia Khusus di DPRD Gowa itu diharapkan manajemen perusahaan dapat membuat segalanya terang benderang. Perusahaan rokok yang berdiri sejak 2021 itu diklaimnya memiliki legalitas usaha yang lengkap, mulai dari pembangunan, operasional usaha hingga pajak.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
MPS Gelar Pasar Murah di Gowa, Warga Senang Dapat Sembako Harga Terjangkau
Milenial Peduli Sulsel (MPS) menggelar Pasar Murah di Sekretariatnya di Kallongtala, tepat di depan RS Syekh Yusuf Gowa pada Senin (24/03/2025). Program ini bekerja sama dengan Bank Sulselbar.
Senin, 24 Mar 2025 17:49

Sulsel
Hadiri Paripurna Dewan, Husniah Ajak Bangun Gowa Bersama
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam membangun Gowa yang lebih maju dan sejahtera.
Selasa, 04 Mar 2025 10:24

Sulsel
Waka DPRD Gowa HAR Reses di Tiga Titik, Serap Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR) menggelar reses dan temu konstituen di tiga titik di Somba Opu selama tiga hari. Ketiga titik tersebut yakni Kelurahan Mawang, Romang Polong dan Sungguminasa.
Rabu, 26 Feb 2025 21:36

Sulsel
Adnan Ingatkan Kepala Daerah Terpilih, Keberlanjutan Kunci Kemajuan Daerah
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni menghadiri Rapat Paripurna terkait Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Terpilih.
Minggu, 12 Jan 2025 08:00

Sulsel
Tujuh Fraksi DPRD Gowa Setuju RAPBD 2025 Segera Dibahas
Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dibahas ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang ada.
Kamis, 14 Nov 2024 17:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kepala Inspektorat Pinrang Tegaskan Persoalan Dana BOS 2022 Bukan Penyalahgunaan
2

Sempat Dituding Ilegal, Perusahaan Rokok di Gowa Ini Tegaskan Kelengkapan Legalitas Usaha
3

Digiland 2025 Siap Digelar, Gubernur DKI Jakarta Beri Dukungan
4

Telkom Regional 5 Gelar Mini Seminar Dukung Pelaku Usaha Perempuan
5

Strategi Digital Telkom Bawa Pendapatan Rp36,6 Triliun di Awal 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kepala Inspektorat Pinrang Tegaskan Persoalan Dana BOS 2022 Bukan Penyalahgunaan
2

Sempat Dituding Ilegal, Perusahaan Rokok di Gowa Ini Tegaskan Kelengkapan Legalitas Usaha
3

Digiland 2025 Siap Digelar, Gubernur DKI Jakarta Beri Dukungan
4

Telkom Regional 5 Gelar Mini Seminar Dukung Pelaku Usaha Perempuan
5

Strategi Digital Telkom Bawa Pendapatan Rp36,6 Triliun di Awal 2025