Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Gowa Harap PAD Meningkat
Sabtu, 26 Jul 2025 12:24
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meneken berita acara pengesahan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Ranperda. Foto: Istimewa
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa, Jumat (25/7).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu bentuk proses pembangunan sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Gowa, yang memiliki peran krusial dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan momentum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi yang ada, melalui inovasi baru, yang hasilnya tentu akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Husniah Talenrang melanjutkan, Perda ini akan menjadi pedoman regulasi pengelolaan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Daerah dengan tetap memperhatikan peraturan pengundangan yang mengatur, keberpihakan atas kemampuan masyarakat, mempertimbangkan kondisi ekonomi, serta daya beli masyarakat.
“Dengan harapan bahwa pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Selain itu, Husniah Talenrang, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dalam pembahansan Ranperda ini. Menurutnya berkat kerja bersama dan kolaborasi selama pembahasan, Perda ini dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Banyak pertanyaan, saran-saran yang sifatnya membangun, sehingga substansi Ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Anggota Dewan yang Terhormat, dengan tetap mengacu pada hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dirinya berharap dengan disahkannya perda tersebut, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita berharap Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebagai suatu peraturan daerah, setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Gowa dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Yusuf Harun dalam laporannya berharap Perda ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholders.
Bapemperda Kabupaten Gowa mengharapkan koordinasi dan kerjasama berkelanjutan antar berbagai perangkat daerah untuk betul-betul melaksanakan aturan yang telah ditetapkan agar dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” harapnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh Ramli Sidik dan turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, para Pimpinan SKPD, Kepala Bagian dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu bentuk proses pembangunan sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Gowa, yang memiliki peran krusial dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan momentum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi yang ada, melalui inovasi baru, yang hasilnya tentu akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Husniah Talenrang melanjutkan, Perda ini akan menjadi pedoman regulasi pengelolaan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Daerah dengan tetap memperhatikan peraturan pengundangan yang mengatur, keberpihakan atas kemampuan masyarakat, mempertimbangkan kondisi ekonomi, serta daya beli masyarakat.
“Dengan harapan bahwa pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Selain itu, Husniah Talenrang, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dalam pembahansan Ranperda ini. Menurutnya berkat kerja bersama dan kolaborasi selama pembahasan, Perda ini dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Banyak pertanyaan, saran-saran yang sifatnya membangun, sehingga substansi Ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Anggota Dewan yang Terhormat, dengan tetap mengacu pada hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dirinya berharap dengan disahkannya perda tersebut, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita berharap Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebagai suatu peraturan daerah, setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Gowa dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Yusuf Harun dalam laporannya berharap Perda ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholders.
Bapemperda Kabupaten Gowa mengharapkan koordinasi dan kerjasama berkelanjutan antar berbagai perangkat daerah untuk betul-betul melaksanakan aturan yang telah ditetapkan agar dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” harapnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh Ramli Sidik dan turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, para Pimpinan SKPD, Kepala Bagian dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
News
HUT ke-357 Sulsel, Plt Bupati Gowa Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan secara virtual dari Peace Room Akkio, Kantor Bupati Gowa.
Senin, 19 Okt 2026 18:45
Sulsel
Plt Bupati Gowa Minta SKPD Percepat Serapan Anggaran
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, meminta seluruh SKPD mempercepat penyerapan anggaran, meningkatkan kinerja, serta memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan program pemerintahan.
Senin, 19 Okt 2026 13:02
Sulsel
Dukung Sulsel Swasembada, Pemkab Gowa Perkuat Produksi Pangan dan Infrastruktur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan komitmennya memperkuat peran sebagai salah satu lumbung pangan Sulawesi Selatan.
Senin, 19 Okt 2026 10:13
Sulsel
Warga Padati Expo UMKM Haji dan Umroh, Perputaran Uang Diprediksi Rp10 Miliar
Hari kedua pelaksanaan Sulsel Expo UMKM Ekosistem Haji dan Umrah di Taman Sultan Hasanuddin, Sabtu (17/10/2026), Plt Bupati Gowa Darmawangsyah Muin kembali hadir meramaikan, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Gowa menyukseskan event nasional yang digagas Kementerian Haji dan Umrah.
Minggu, 18 Okt 2026 10:06
Sulsel
Diskominfo Gowa Libatkan Kader PKK Awasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Gowa melibatkan Tim Penggerak PKK untuk memperluas pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Kamis, 15 Okt 2026 15:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup Vol XIII Asah Karakter dan Kepemimpinan Siswa
2
SIT Darul Fikri Makassar Gelar Talkshow Inclusive Education Bersama Wagub Sulsel
3
Gelar LIKE IT 2026 di Unhas, LPS Minta Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
4
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani
5
Maros Bentuk Komisi Irigasi, Pemerataan Pembangunan jadi Prioritas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup Vol XIII Asah Karakter dan Kepemimpinan Siswa
2
SIT Darul Fikri Makassar Gelar Talkshow Inclusive Education Bersama Wagub Sulsel
3
Gelar LIKE IT 2026 di Unhas, LPS Minta Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
4
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani
5
Maros Bentuk Komisi Irigasi, Pemerataan Pembangunan jadi Prioritas