Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Gowa Harap PAD Meningkat
Sabtu, 26 Jul 2025 12:24
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meneken berita acara pengesahan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Ranperda. Foto: Istimewa
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa, Jumat (25/7).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu bentuk proses pembangunan sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Gowa, yang memiliki peran krusial dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan momentum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi yang ada, melalui inovasi baru, yang hasilnya tentu akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Husniah Talenrang melanjutkan, Perda ini akan menjadi pedoman regulasi pengelolaan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Daerah dengan tetap memperhatikan peraturan pengundangan yang mengatur, keberpihakan atas kemampuan masyarakat, mempertimbangkan kondisi ekonomi, serta daya beli masyarakat.
“Dengan harapan bahwa pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Selain itu, Husniah Talenrang, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dalam pembahansan Ranperda ini. Menurutnya berkat kerja bersama dan kolaborasi selama pembahasan, Perda ini dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Banyak pertanyaan, saran-saran yang sifatnya membangun, sehingga substansi Ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Anggota Dewan yang Terhormat, dengan tetap mengacu pada hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dirinya berharap dengan disahkannya perda tersebut, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita berharap Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebagai suatu peraturan daerah, setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Gowa dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Yusuf Harun dalam laporannya berharap Perda ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholders.
Bapemperda Kabupaten Gowa mengharapkan koordinasi dan kerjasama berkelanjutan antar berbagai perangkat daerah untuk betul-betul melaksanakan aturan yang telah ditetapkan agar dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” harapnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh Ramli Sidik dan turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, para Pimpinan SKPD, Kepala Bagian dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu bentuk proses pembangunan sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Gowa, yang memiliki peran krusial dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan momentum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi yang ada, melalui inovasi baru, yang hasilnya tentu akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Husniah Talenrang melanjutkan, Perda ini akan menjadi pedoman regulasi pengelolaan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Daerah dengan tetap memperhatikan peraturan pengundangan yang mengatur, keberpihakan atas kemampuan masyarakat, mempertimbangkan kondisi ekonomi, serta daya beli masyarakat.
“Dengan harapan bahwa pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Selain itu, Husniah Talenrang, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dalam pembahansan Ranperda ini. Menurutnya berkat kerja bersama dan kolaborasi selama pembahasan, Perda ini dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Banyak pertanyaan, saran-saran yang sifatnya membangun, sehingga substansi Ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Anggota Dewan yang Terhormat, dengan tetap mengacu pada hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dirinya berharap dengan disahkannya perda tersebut, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita berharap Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebagai suatu peraturan daerah, setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Gowa dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Yusuf Harun dalam laporannya berharap Perda ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholders.
Bapemperda Kabupaten Gowa mengharapkan koordinasi dan kerjasama berkelanjutan antar berbagai perangkat daerah untuk betul-betul melaksanakan aturan yang telah ditetapkan agar dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” harapnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh Ramli Sidik dan turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, para Pimpinan SKPD, Kepala Bagian dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa Harap IDAI Sulsel Ambil Peran Lebih Besar dalam Kesehatan Anak
Pemerintah Kabupaten Gowa berharap IDAI Sulsel terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kualitas kesehatan anak, termasuk melalui penguatan kapasitas tenaga kesehatan.
Minggu, 14 Jun 2026 16:15
Ekbis
Pemkab Gowa Dorong Retail Modern Alokasikan 30 Persen Display untuk UMKM
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan ruang yang lebih besar bagi produk UMKM lokal.
Jum'at, 12 Jun 2026 18:55
Sulsel
Pegiat Lingkungan Asal Gowa Raih Penghargaan Kalpataru 2026 Kategori Perintis
Kabupaten Gowa kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pegiat lingkungan asal Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolopao, Jamaluddin, meraih Penghargaan Kalpataru 2026 kategori Perintis.
Jum'at, 12 Jun 2026 18:50
Sulsel
Komitmen Hadirkan Data Akurat, Pemkab Gowa Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Kabupaten Gowa menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang bertujuan menghadirkan data ekonomi akurat.
Jum'at, 12 Jun 2026 18:45
Sulsel
Pemkab Gowa Fokus Bantu UMKM Masuk Jaringan Ritel Modern
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan keberadaan ritel modern untuk memperluas pemasaran produk lokal.
Kamis, 11 Jun 2026 18:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
2
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
3
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
4
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
2
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
3
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
4
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare