Pemkab Gowa Komitmen Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Kamis, 24 Jul 2025 08:23
Wabup Gowa Darmawangsyah Muin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen membenahi tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat lebih maksimal.
"Pemerintah daerah tentunya berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," terang Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.
Hal tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (23/7).
Dirinya berharap, dengan perubahan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kearah yang semakin baik akan membuka ruang terhadap penemuan objek-objek pendapatan baru.
"Jika berjalan optimal, hal ini akan mendukung pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Darmawangsyah.
Sebanyak tujuh fraksi yang menyetujui agar Ranperda tersebut dilanjutkan untuk dibahas, masing-masing, Fraksi Gowa Sejahtera yang disampaikan Zulfiadi, Fraksi PPP yang dipaparkan Andi Nurhana dan Fraksi Gerindra yang dijelaskan Muh Yunus Palele.
Kemudian, Fraksi PAN oleh Aris Muflih, Fraksi NasDem yang dijelaskan Rizkiyah Hijaz, Fraksi Demokrat yang disampaikan Abd. Salam Rani dan Fraksi Golkar oleh Furqan Naim.
Wabup Gowa mencontohkan, pada penerapan zona dalam penetapan pajak yang kerap menjadi hambatan dalam proses administrasi jual beli tanah akibat tarik ulur dalam penetapan pajak jual beli. Pemerintah daerah telah mengatur hal tersebut melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zona Nilai Tanah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan nilai tanah di Kabupaten Gowa.
Tak hanya itu, kedepannya Pemkab Gowa juga akan membangun sejumlah check point di titik-titik strategis jalur kendaraan tambang galian C. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.
"Kita berharap langkah ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta pengawasan kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Muh Yunus Palele, menyampaikan dukungan terhadap pengelolaan pajak daerah yang lebih berkualitas. Olehnya, pihaknya menyetujui agar Ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami mengapresiasi respons cepat Pemkab Gowa dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. Fraksi Gerindra mendukung percepatan pembahasan perubahan Perda ini," katanya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam langkah strategis Pemkab Gowa menuju penguatan pendapatan daerah dan perbaikan tata kelola perpajakan yang berpihak kepada rakyat.
"Pemerintah daerah tentunya berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," terang Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.
Hal tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (23/7).
Dirinya berharap, dengan perubahan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kearah yang semakin baik akan membuka ruang terhadap penemuan objek-objek pendapatan baru.
"Jika berjalan optimal, hal ini akan mendukung pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Darmawangsyah.
Sebanyak tujuh fraksi yang menyetujui agar Ranperda tersebut dilanjutkan untuk dibahas, masing-masing, Fraksi Gowa Sejahtera yang disampaikan Zulfiadi, Fraksi PPP yang dipaparkan Andi Nurhana dan Fraksi Gerindra yang dijelaskan Muh Yunus Palele.
Kemudian, Fraksi PAN oleh Aris Muflih, Fraksi NasDem yang dijelaskan Rizkiyah Hijaz, Fraksi Demokrat yang disampaikan Abd. Salam Rani dan Fraksi Golkar oleh Furqan Naim.
Wabup Gowa mencontohkan, pada penerapan zona dalam penetapan pajak yang kerap menjadi hambatan dalam proses administrasi jual beli tanah akibat tarik ulur dalam penetapan pajak jual beli. Pemerintah daerah telah mengatur hal tersebut melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zona Nilai Tanah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan nilai tanah di Kabupaten Gowa.
Tak hanya itu, kedepannya Pemkab Gowa juga akan membangun sejumlah check point di titik-titik strategis jalur kendaraan tambang galian C. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.
"Kita berharap langkah ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta pengawasan kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Muh Yunus Palele, menyampaikan dukungan terhadap pengelolaan pajak daerah yang lebih berkualitas. Olehnya, pihaknya menyetujui agar Ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami mengapresiasi respons cepat Pemkab Gowa dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. Fraksi Gerindra mendukung percepatan pembahasan perubahan Perda ini," katanya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam langkah strategis Pemkab Gowa menuju penguatan pendapatan daerah dan perbaikan tata kelola perpajakan yang berpihak kepada rakyat.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Wabup Gowa Temui 5 Warga yang Sempat Tersesat di Hutan Pinus Marenne
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menemui kelima warga Desa Bontolempangan setelah kembali ke rumah usai dilaporkan hilang usai tersesat di Kawasan Hutan Pinus Marenne.
Kamis, 11 Des 2025 12:13
Sulsel
Pemkab Gowa Susun Renstra Green Economy 2025-2029
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gowa melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra Green Economy Kabupaten Gowa 2025-2029.
Kamis, 11 Des 2025 12:07
News
PLN UID Sulselrabar Raih Tax Award dari Pemkot Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Tax Award dari Pemerintah Kota Makassar.
Rabu, 10 Des 2025 22:00
Sulsel
Bupati Gowa Turun Langsung Bantu Masyarakat Miskin Ekstrem di Pattallassang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Tim Lacak dan Baznas Gowa terus berkolaborasi dalam menekan angka miskin ekstrem di Kabupaten Gowa.
Rabu, 10 Des 2025 15:20
Makassar City
Target Rp2,3 T, Bapenda Makassar Perkuat Digitalisasi hingga Pengawasan Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 mencapai target di angka Rp2,3 triliun.
Rabu, 10 Des 2025 15:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Wajo Raih 3 Penghargaan Dalam Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2025
2
Kolaborasi Kemanusiaan FK UMI dan RSIA Amanat Perkuat Respons Medis di Lokasi Bencana
3
PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh, Fokus SUTT Langsa-Pangkalan Brandan
4
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
5
Makassar Borong Penghargaan Adiwiyata 2025, 10 Sekolah Raih Prestasi Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Wajo Raih 3 Penghargaan Dalam Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2025
2
Kolaborasi Kemanusiaan FK UMI dan RSIA Amanat Perkuat Respons Medis di Lokasi Bencana
3
PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh, Fokus SUTT Langsa-Pangkalan Brandan
4
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
5
Makassar Borong Penghargaan Adiwiyata 2025, 10 Sekolah Raih Prestasi Nasional