Pemkab Gowa Komitmen Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Kamis, 24 Jul 2025 08:23

Wabup Gowa Darmawangsyah Muin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen membenahi tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat lebih maksimal.
"Pemerintah daerah tentunya berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," terang Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.
Hal tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (23/7).
Dirinya berharap, dengan perubahan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kearah yang semakin baik akan membuka ruang terhadap penemuan objek-objek pendapatan baru.
"Jika berjalan optimal, hal ini akan mendukung pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Darmawangsyah.
Sebanyak tujuh fraksi yang menyetujui agar Ranperda tersebut dilanjutkan untuk dibahas, masing-masing, Fraksi Gowa Sejahtera yang disampaikan Zulfiadi, Fraksi PPP yang dipaparkan Andi Nurhana dan Fraksi Gerindra yang dijelaskan Muh Yunus Palele.
Kemudian, Fraksi PAN oleh Aris Muflih, Fraksi NasDem yang dijelaskan Rizkiyah Hijaz, Fraksi Demokrat yang disampaikan Abd. Salam Rani dan Fraksi Golkar oleh Furqan Naim.
Wabup Gowa mencontohkan, pada penerapan zona dalam penetapan pajak yang kerap menjadi hambatan dalam proses administrasi jual beli tanah akibat tarik ulur dalam penetapan pajak jual beli. Pemerintah daerah telah mengatur hal tersebut melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zona Nilai Tanah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan nilai tanah di Kabupaten Gowa.
Tak hanya itu, kedepannya Pemkab Gowa juga akan membangun sejumlah check point di titik-titik strategis jalur kendaraan tambang galian C. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.
"Kita berharap langkah ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta pengawasan kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Muh Yunus Palele, menyampaikan dukungan terhadap pengelolaan pajak daerah yang lebih berkualitas. Olehnya, pihaknya menyetujui agar Ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami mengapresiasi respons cepat Pemkab Gowa dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. Fraksi Gerindra mendukung percepatan pembahasan perubahan Perda ini," katanya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam langkah strategis Pemkab Gowa menuju penguatan pendapatan daerah dan perbaikan tata kelola perpajakan yang berpihak kepada rakyat.
"Pemerintah daerah tentunya berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," terang Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.
Hal tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (23/7).
Dirinya berharap, dengan perubahan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kearah yang semakin baik akan membuka ruang terhadap penemuan objek-objek pendapatan baru.
"Jika berjalan optimal, hal ini akan mendukung pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Darmawangsyah.
Sebanyak tujuh fraksi yang menyetujui agar Ranperda tersebut dilanjutkan untuk dibahas, masing-masing, Fraksi Gowa Sejahtera yang disampaikan Zulfiadi, Fraksi PPP yang dipaparkan Andi Nurhana dan Fraksi Gerindra yang dijelaskan Muh Yunus Palele.
Kemudian, Fraksi PAN oleh Aris Muflih, Fraksi NasDem yang dijelaskan Rizkiyah Hijaz, Fraksi Demokrat yang disampaikan Abd. Salam Rani dan Fraksi Golkar oleh Furqan Naim.
Wabup Gowa mencontohkan, pada penerapan zona dalam penetapan pajak yang kerap menjadi hambatan dalam proses administrasi jual beli tanah akibat tarik ulur dalam penetapan pajak jual beli. Pemerintah daerah telah mengatur hal tersebut melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zona Nilai Tanah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan nilai tanah di Kabupaten Gowa.
Tak hanya itu, kedepannya Pemkab Gowa juga akan membangun sejumlah check point di titik-titik strategis jalur kendaraan tambang galian C. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.
"Kita berharap langkah ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta pengawasan kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Muh Yunus Palele, menyampaikan dukungan terhadap pengelolaan pajak daerah yang lebih berkualitas. Olehnya, pihaknya menyetujui agar Ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami mengapresiasi respons cepat Pemkab Gowa dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. Fraksi Gerindra mendukung percepatan pembahasan perubahan Perda ini," katanya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam langkah strategis Pemkab Gowa menuju penguatan pendapatan daerah dan perbaikan tata kelola perpajakan yang berpihak kepada rakyat.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Gandeng Baznas, Pemkab Gowa Optimalkan Penanganan Miskin Ekstrem
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan berbagai gebrakan dalam upaya mengatasi kemiskinan ekstrem. Salah satunya lewat Layanan Cepat Atasi Kemiskinan alias Lacak.
Rabu, 23 Jul 2025 17:29

Sulsel
Siswa di SD Center Malakaji Gowa Dapat Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin melakukan kunjungan kerja di sejumlah lokasi di Kecamatan Tompobulu, Selasa (21/7).
Rabu, 23 Jul 2025 12:16

Sulsel
Wabup Darmawangsyah Buka Pelatihan Administrasi PKK di Kecamatan Tompobulu
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Administrasi PKK yang digelar di Balai Pase’reanta, Kantor Camat Tompobulu, Selasa, 21 Juli 2025.
Rabu, 23 Jul 2025 10:27

Sulsel
Wabup Darmawangsyah Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis Siswa di SD Center Malakaji
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin melakukan kunjungan kerja di sejumlah lokasi di Kecamatan Tompobulu, Selasa (21/07/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 21:26

Sulsel
Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Desa Kanreapia Jadi Percontohan di Indonesia
167 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Gowa yang telah terbentuk beberapa waktu lalu, kini memiliki badan hukum.
Selasa, 22 Jul 2025 13:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Welcome Maret! Daftar Film Bioskop Seru yang Akan Tayang Bulan Ini
2

Polisi Selidiki Spanduk Ajakan Perang Terbuka Tergantung di Fly Over Makassar
3

Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
4

Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
5

Waka DPRD Makassar Anwar Faruq Jabat Ketua DPW PKS Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Welcome Maret! Daftar Film Bioskop Seru yang Akan Tayang Bulan Ini
2

Polisi Selidiki Spanduk Ajakan Perang Terbuka Tergantung di Fly Over Makassar
3

Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
4

Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
5

Waka DPRD Makassar Anwar Faruq Jabat Ketua DPW PKS Sulsel