Kepala Inspektorat Pinrang Tegaskan Persoalan Dana BOS 2022 Bukan Penyalahgunaan
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 02 Mei 2025 - 18:45 WIB
Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang, Muh. Aswin. Foto: Istimewa
Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang, Muh. Aswin memberikan tanggapan resmi atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) pada Jumat (2/5), yang menuntut kejelasan atas dugaan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Dalam keterangannya, Muh. Aswin menegaskan bahwa persoalan penggunaan dana BOS tahun 2022 bukan merupakan bentuk penyalahgunaan, melainkan akibat dari petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan yang bersifat multitafsir.
“Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pinrang, tetapi juga hampir merata di seluruh Dinas Pendidikan se-Sulawesi Selatan bahkan secara nasional,” jelas Aswin.
Ia menambahkan bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyimpulkan bahwa dana yang dianggap keliru penggunaannya tidak perlu dikembalikan karena terjadi akibat ketidakjelasan juknis, namun dengan catatan agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Atas arahan Bapak Bupati, Inspektorat terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pengawasan penggunaan dana BOS, termasuk sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Pinrang,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan mahasiswa. “Kalau memang ada penyalahgunaan keuangan seperti yang dituduhkan, tidak mungkin Kabupaten Pinrang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 12 kali berturut-turut,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembenahan pasca temuan dana BOS tahun 2022.
Dalam keterangannya, Muh. Aswin menegaskan bahwa persoalan penggunaan dana BOS tahun 2022 bukan merupakan bentuk penyalahgunaan, melainkan akibat dari petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan yang bersifat multitafsir.
“Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pinrang, tetapi juga hampir merata di seluruh Dinas Pendidikan se-Sulawesi Selatan bahkan secara nasional,” jelas Aswin.
Ia menambahkan bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyimpulkan bahwa dana yang dianggap keliru penggunaannya tidak perlu dikembalikan karena terjadi akibat ketidakjelasan juknis, namun dengan catatan agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Atas arahan Bapak Bupati, Inspektorat terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pengawasan penggunaan dana BOS, termasuk sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Pinrang,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan mahasiswa. “Kalau memang ada penyalahgunaan keuangan seperti yang dituduhkan, tidak mungkin Kabupaten Pinrang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 12 kali berturut-turut,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembenahan pasca temuan dana BOS tahun 2022.