home sulsel

DLH Wajo Sebut Hanya Satu Tambang di Jalan Andi Unru Kantongi Izin, Selebihnya Ilegal

Minggu, 04 Mei 2025 - 19:25 WIB
Jalan Andi Unru di Kota Sengkang yang sempat tertutup lumpur usai diguyur hujan deras, Ahad (4/5/2025). Foto: Reza Pahlevi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo menyebut, hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi di Jalan Andi Unru yang mengantongi izin. Selebihnya ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DLH Kabupaten Wajo, Alamsyah saat dikonfirmasi oleh Sindo Makassar, Minggu (3/5/2025).

"Hanya 1 perusahaan tambang yang mengantongi izin pengerukan tanah urug di Jalan Andi Unrug yakni CV. Asfhia Berkah Abadi," kata Alamsyah



Menurut Alamsyah, izin yang dikantongi CV. ASFHIA Berkah Abadi berdasarkan Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 500.10.2.3/683/DESDM, Tanggal 21 Maret 2025 Perihal : Rekomendasi Teknis Persetujuan Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi CV. Asfhia Berkah Abadi.

"CV. Asfhia Berkah Abadi izin tambangnya baru-baru keluar, sebelum mengantongi izin CV. Asfhia Berkah Abadi pernah juga mendapat teguran tertulis dari DLH Wajo bersama pelaku tambang lainnya," jelasnya

Sayangnya Alamsyah enggan membeberkan siapa-siapa saja perusahaan tambang yang melakukan ekspolitasi pengerukan tanah urug di Jalan Andi Unru yang belum mengantongi izin tambang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya