DLH Wajo Sebut Hanya Satu Tambang di Jalan Andi Unru Kantongi Izin, Selebihnya Ilegal

Minggu, 04 Mei 2025 19:25
DLH Wajo Sebut Hanya Satu Tambang di Jalan Andi Unru Kantongi Izin, Selebihnya Ilegal
Jalan Andi Unru di Kota Sengkang yang sempat tertutup lumpur usai diguyur hujan deras, Ahad (4/5/2025). Foto: Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo menyebut, hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi di Jalan Andi Unru yang mengantongi izin. Selebihnya ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DLH Kabupaten Wajo, Alamsyah saat dikonfirmasi oleh Sindo Makassar, Minggu (3/5/2025).

"Hanya 1 perusahaan tambang yang mengantongi izin pengerukan tanah urug di Jalan Andi Unrug yakni CV. Asfhia Berkah Abadi," kata Alamsyah

Menurut Alamsyah, izin yang dikantongi CV. ASFHIA Berkah Abadi berdasarkan Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 500.10.2.3/683/DESDM, Tanggal 21 Maret 2025 Perihal : Rekomendasi Teknis Persetujuan Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi CV. Asfhia Berkah Abadi.

"CV. Asfhia Berkah Abadi izin tambangnya baru-baru keluar, sebelum mengantongi izin CV. Asfhia Berkah Abadi pernah juga mendapat teguran tertulis dari DLH Wajo bersama pelaku tambang lainnya," jelasnya

Sayangnya Alamsyah enggan membeberkan siapa-siapa saja perusahaan tambang yang melakukan ekspolitasi pengerukan tanah urug di Jalan Andi Unru yang belum mengantongi izin tambang.

"Mohon maaf pak, kami tidak mendata tambang yang tidak berizin karena sifatnya ilegal, tapi kalau ada laporan atau kami temukan, langsung kami suruh berhenti dan memberikan surat teguran," ujarnya

Sebelumnya, Jalan Andi Unru di Kota Sengkang tertutup lumpur usai diguyur hujan deras, Sabtu (3/5/2025). Arus lalu lintas yang menghubungkan Kecamatan Tempe dan Tanasitolo itu terganggu.

Lumpur yang menutupi sebahagian badan jalan berasal dari sejumlah bukit yang ada wilayah tersebut. Aktivitas tambang Galian C disinyalir menjadi penyebab utama.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru