home sulsel

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI

Kamis, 08 Mei 2025 - 18:03 WIB
Kejari Wajo kembali menetapkan tersangka inisial B atas lanjutan kasus korupsi KUR fiktif di Bank BRI. Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menetapkan tersangka inisial B atas lanjutan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Kabupaten Wajo.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah bersama jajaran Kejari Wajo di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (08/05/2025).

"Ini lanjutan kasus korupsi KUR fiktif di salah satu bank plat merah di Wajo. Sebelumnya kami juga menetapkan 5 orang tersangka pada Januari lalu," kata Andi Saifullah kepada Sindo Makassar.

Menurut Andi Saifullah, tersangka B berperan sebagai calo dalam kasus korupsi KUR di BRI unit Siwa

"Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud, maka penetapan B sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo," lanjutnya.

"Nomor : Print- 06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala KejaksaanNegeri Wajo Nomor Print 01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi adanya Indikasi Fraud di BRI Unit Tempe (5053) dan Unit Siwa (3628) BO Sengkang RO Makassar," sambungnya.

Dalam hal ini, B berperan menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit KUR (topengan).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya