Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
Kamis, 08 Mei 2025 18:03

Kejari Wajo kembali menetapkan tersangka inisial B atas lanjutan kasus korupsi KUR fiktif di Bank BRI. Foto: Istimewa
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menetapkan tersangka inisial B atas lanjutan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Kabupaten Wajo.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah bersama jajaran Kejari Wajo di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (08/05/2025).
"Ini lanjutan kasus korupsi KUR fiktif di salah satu bank plat merah di Wajo. Sebelumnya kami juga menetapkan 5 orang tersangka pada Januari lalu," kata Andi Saifullah kepada Sindo Makassar.
Menurut Andi Saifullah, tersangka B berperan sebagai calo dalam kasus korupsi KUR di BRI unit Siwa
"Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud, maka penetapan B sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo," lanjutnya.
"Nomor : Print- 06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala KejaksaanNegeri Wajo Nomor Print 01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi adanya Indikasi Fraud di BRI Unit Tempe (5053) dan Unit Siwa (3628) BO Sengkang RO Makassar," sambungnya.
Dalam hal ini, B berperan menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit KUR (topengan).
"Tersangka juga memfasilitasi pihak lain untuk memperoleh KUR modus topengan. Ia juga mendapat fee atas bantuannya itu," katanya.
"Adapun dana KUR yang diajukan tersangka sebesar Rp50 juta," tambah Saifullah.
Setelah memiliki dua alat bukti sesuai pasal 184 KHUP, maka tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Sengkang.
"Iya, selama 20 hari kedepan kami tahan di Rutan Kelas IIb Sengkang untuk proses lebih lanjut," sebutnya.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar rupiah.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.064.297.893," pungkas Andi Saifullah.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah bersama jajaran Kejari Wajo di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (08/05/2025).
"Ini lanjutan kasus korupsi KUR fiktif di salah satu bank plat merah di Wajo. Sebelumnya kami juga menetapkan 5 orang tersangka pada Januari lalu," kata Andi Saifullah kepada Sindo Makassar.
Menurut Andi Saifullah, tersangka B berperan sebagai calo dalam kasus korupsi KUR di BRI unit Siwa
"Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud, maka penetapan B sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo," lanjutnya.
"Nomor : Print- 06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala KejaksaanNegeri Wajo Nomor Print 01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi adanya Indikasi Fraud di BRI Unit Tempe (5053) dan Unit Siwa (3628) BO Sengkang RO Makassar," sambungnya.
Dalam hal ini, B berperan menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit KUR (topengan).
"Tersangka juga memfasilitasi pihak lain untuk memperoleh KUR modus topengan. Ia juga mendapat fee atas bantuannya itu," katanya.
"Adapun dana KUR yang diajukan tersangka sebesar Rp50 juta," tambah Saifullah.
Setelah memiliki dua alat bukti sesuai pasal 184 KHUP, maka tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Sengkang.
"Iya, selama 20 hari kedepan kami tahan di Rutan Kelas IIb Sengkang untuk proses lebih lanjut," sebutnya.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar rupiah.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.064.297.893," pungkas Andi Saifullah.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
Andi Rezky, anak usia 3 tahun yang sempat hilang akhirnya ditemukan mengapung di sungai.
Kamis, 08 Mei 2025 15:34

Sulsel
Sudah Tiga Hari Hilang, Anak 3 Tahun di Wajo Belum Ditemukan
Aparat kepolisian bersama warga setempat masih terus menelusuri berbagai tempat untuk mencari informasi keberadaan dari Andi Rezky
Senin, 05 Mei 2025 19:00

Sulsel
DLH Wajo Sebut Hanya Satu Tambang di Jalan Andi Unru Kantongi Izin, Selebihnya Ilegal
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo menyebut, hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi di Jalan Andi Unru yang mengantongi izin. Selebihnya ilegal.
Minggu, 04 Mei 2025 19:25

Sulsel
Anak Usia 3 Tahun di Wajo Dikabarkan Hilang Saat Bermain Hujan
Andi Reski, anak usia 3 tahun dari pasangan Andi Bau Sulfiah dan Andi Bau Erik dikabarkan hilang saat hendak bermain hujan didepan rumahnya, di BTN Pepabri, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Minggu, 04 Mei 2025 12:42

Sulsel
Jalan Andi Unru Sengkang Dipenuhi Lumpur, Disinyalir Gegara Aktivitas Tambang
Jalan Andi Unru di Kota Sengkang tertutup lumpur usai diguyur hujan deras, Sabtu (3/5/2025). Arus lalu lintas yang menghubungkan Kecamatan Tempe dan Tanasitolo itu terganggu.
Sabtu, 03 Mei 2025 18:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
3

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Andi Tenri Indah: Prabowo Tahu Persis Masalah yang Dihadapi Petani dan Nelayan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
3

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Andi Tenri Indah: Prabowo Tahu Persis Masalah yang Dihadapi Petani dan Nelayan