Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Ahmad Muhaimin
Kamis, 15 Mei 2025 - 21:46 WIB
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Foto: Istimewa
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kasus PSU pada 2 TPS di Barito Utara harus menjadi pembelajaran. MK memutuskan mendiskualifikasi kedua Paslon karena terbukti secara sah melakukan politik uang.
"PSU Barito Utara hanya pada 2 TPS. Suara pada 2 TPS tersebut menentukan pemenang Pilkada Barito Utara, sehingga 'tarif' jual beli suara jadi tinggi dan sangat tinggi," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/05/2025).
"Karena kedua Paslon terbukti melakukan praktik politik uang yang dinilai memenuhi unsur TSM di 2 TPS, maka kedua Paslon dinyatakan diskualifikasi," sambungnya.
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
"Semua Paslon dan Tim, Penyelenggara PSU (KPU, Bawaslu dan jajarannya), birokrasi dan aparat negara, serta masyarakat, termasuk media dan institusi non pemerintah lainnya mesti menjaga dan menahan diri dari tindakan yang dianggap menyalahi aturan terkait PSU di Palopo," ujarnya.
"Karena terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan bisa berdampak hukum dan atau menjadi pintu proses PSU kembali disoal oleh pihak yang merasa tidak puas," lanjutnya.
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini menekankan, para Paslon dan tim harus benar-benar menjaga integritas PSU, termasuk tidak melakukan praktik politik uang. Karena jika dilakukan dan terbukti memenuhi unsur TSM, dapat berujung pada putusan diskualifikasi, meski paslon tersebut dinyatakan memperoleh suara yang lebih besar dari Paslon yang lain.
"PSU Barito Utara hanya pada 2 TPS. Suara pada 2 TPS tersebut menentukan pemenang Pilkada Barito Utara, sehingga 'tarif' jual beli suara jadi tinggi dan sangat tinggi," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/05/2025).
"Karena kedua Paslon terbukti melakukan praktik politik uang yang dinilai memenuhi unsur TSM di 2 TPS, maka kedua Paslon dinyatakan diskualifikasi," sambungnya.
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
"Semua Paslon dan Tim, Penyelenggara PSU (KPU, Bawaslu dan jajarannya), birokrasi dan aparat negara, serta masyarakat, termasuk media dan institusi non pemerintah lainnya mesti menjaga dan menahan diri dari tindakan yang dianggap menyalahi aturan terkait PSU di Palopo," ujarnya.
"Karena terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan bisa berdampak hukum dan atau menjadi pintu proses PSU kembali disoal oleh pihak yang merasa tidak puas," lanjutnya.
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini menekankan, para Paslon dan tim harus benar-benar menjaga integritas PSU, termasuk tidak melakukan praktik politik uang. Karena jika dilakukan dan terbukti memenuhi unsur TSM, dapat berujung pada putusan diskualifikasi, meski paslon tersebut dinyatakan memperoleh suara yang lebih besar dari Paslon yang lain.