Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo

Kamis, 15 Mei 2025 21:46
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kasus PSU pada 2 TPS di Barito Utara harus menjadi pembelajaran. MK memutuskan mendiskualifikasi kedua Paslon karena terbukti secara sah melakukan politik uang.

"PSU Barito Utara hanya pada 2 TPS. Suara pada 2 TPS tersebut menentukan pemenang Pilkada Barito Utara, sehingga 'tarif' jual beli suara jadi tinggi dan sangat tinggi," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/05/2025).

"Karena kedua Paslon terbukti melakukan praktik politik uang yang dinilai memenuhi unsur TSM di 2 TPS, maka kedua Paslon dinyatakan diskualifikasi," sambungnya.

Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.

"Semua Paslon dan Tim, Penyelenggara PSU (KPU, Bawaslu dan jajarannya), birokrasi dan aparat negara, serta masyarakat, termasuk media dan institusi non pemerintah lainnya mesti menjaga dan menahan diri dari tindakan yang dianggap menyalahi aturan terkait PSU di Palopo," ujarnya.

"Karena terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan bisa berdampak hukum dan atau menjadi pintu proses PSU kembali disoal oleh pihak yang merasa tidak puas," lanjutnya.

Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini menekankan, para Paslon dan tim harus benar-benar menjaga integritas PSU, termasuk tidak melakukan praktik politik uang. Karena jika dilakukan dan terbukti memenuhi unsur TSM, dapat berujung pada putusan diskualifikasi, meski paslon tersebut dinyatakan memperoleh suara yang lebih besar dari Paslon yang lain.

"Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu Palopo dan jajaran sampai ke tingkat bawah, mesti memaksimalkan informasi dan edukasi kepada publik (masyarakat pemilih) tentang hal-hal yang tidak boleh atau yang semestinya dilakukan dalam pelaksanaan PSU di Palopo. Dan jika terbukti ada pelanggaran, maka mesti bertindak tegas," terangnya.

Saiful mengingatkan penyelenggara mesti menjaga sikap dan tindakan netral selama proses tahapan PSU berlangsung. Ia mengajak semua pihak untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai dan tidak curang.

"Jika semua telah berjalan dengan baik, apapun hasilnya mesti diterima dan hargai bersama, dan dipandang itulah yang terbaik bagi daerah dan warga masyarakat Palopo," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM: Dari Pedagang Sayur, Kini Pengusaha Laundry & Berdayakan Tetangga
Sulsel
Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM: Dari Pedagang Sayur, Kini Pengusaha Laundry & Berdayakan Tetangga
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palopo terus berkomitmen dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera, khususnya perempuan pengusaha ultra mikro.
Sabtu, 21 Jun 2025 22:40
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05
Berita Terbaru