DPRD Maros Sayangkan Sikap Balai Kereta Api yang Ngotot Tutup Akses Jalan
Najmi S Limonu
Rabu, 21 Mei 2025 - 18:48 WIB
Suasana RDP Komisi II DPRD Kabupaten Maros bersama pihak Balai Kereta Api, Rabu (21/5/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Polemik akses jalan menuju kawasan Balai Kereta Api di Kabupaten Maros memanas.
DPRD Maros akan merekomendasikan pemerintah daerah (pemda) segera menutup sementara jalan milik pemda yang mengarah ke kawasan Balai, tepatnya di lingkungan Data.
Langkah ini diambil menyusul kebuntuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan pihak Balai Kereta Api yang digelar Rabu (21/5/2025) di Ruang Rapat DPRD Bantimurung.
RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere.
Dalam rapat tersebut, Marjan menyayangkan sikap Balai yang tetap ngotot menutup akses jalan untuk pengangkutan material pembangunan rumah subsidi yang berada di kawasan kota baru, Kecamatan Turikale.
"Kami akan mengusulkan rekomendasi ke pemda untuk menutup jalan menuju aset pemda yang sudah rusak dan mengarah ke kawasan kereta api," tegasnya.
Politikus PAN itu meminta pihak Balai untuk tidak lagi menggunakan jalan milik pemda untuk aktivitas penimbunan dan pengangkutan material.
DPRD Maros akan merekomendasikan pemerintah daerah (pemda) segera menutup sementara jalan milik pemda yang mengarah ke kawasan Balai, tepatnya di lingkungan Data.
Langkah ini diambil menyusul kebuntuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan pihak Balai Kereta Api yang digelar Rabu (21/5/2025) di Ruang Rapat DPRD Bantimurung.
RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere.
Dalam rapat tersebut, Marjan menyayangkan sikap Balai yang tetap ngotot menutup akses jalan untuk pengangkutan material pembangunan rumah subsidi yang berada di kawasan kota baru, Kecamatan Turikale.
"Kami akan mengusulkan rekomendasi ke pemda untuk menutup jalan menuju aset pemda yang sudah rusak dan mengarah ke kawasan kereta api," tegasnya.
Politikus PAN itu meminta pihak Balai untuk tidak lagi menggunakan jalan milik pemda untuk aktivitas penimbunan dan pengangkutan material.