APIP-APH Perkuat Pemahaman Aparatur Desa Maros Regulasi Pengelolaan Dana Desa
Najmi S Limonu
Rabu, 21 Mei 2025 - 22:03 WIB
Bupati Maros AS Chaidir Syam bersama peserta penyuluhan hukum pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Hotel Gammara, Kota Makassar. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maros bekerja sama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penyuluhan hukum untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penyuluhan itu mengangkat tema "Jaga Desa". Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin19 Mei sampai Rabu 21 Mei 2025 di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Ketua Panitia, Umar Bakkara, yang juga menjabat Sekretaris Umum Apdesi Maros dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi perlunya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat desa terhadap regulasi pengelolaan dana desa.
"Kami merasa masih banyak kekurangan. Kami butuh bimbingan dan petunjuk agar pelaksanaan dan pengawasan dana desa berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan pentingnya sinergi antara APH dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Dana desa adalah wujud pemerataan pembangunan. Diharapkan seluruh perangkat desa memahami regulasi yang ada, memiliki kesadaran moral, serta memperkuat pondasi tata kelola yang baik," tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya penanganan bersama terhadap isu-isu krusial di desa, seperti kejahatan konvensional (3C: pencurian dengan pemberatan, kekerasan, dan kendaraan bermotor), kejahatan digital, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penyuluhan itu mengangkat tema "Jaga Desa". Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin19 Mei sampai Rabu 21 Mei 2025 di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Ketua Panitia, Umar Bakkara, yang juga menjabat Sekretaris Umum Apdesi Maros dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi perlunya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat desa terhadap regulasi pengelolaan dana desa.
"Kami merasa masih banyak kekurangan. Kami butuh bimbingan dan petunjuk agar pelaksanaan dan pengawasan dana desa berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan pentingnya sinergi antara APH dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Dana desa adalah wujud pemerataan pembangunan. Diharapkan seluruh perangkat desa memahami regulasi yang ada, memiliki kesadaran moral, serta memperkuat pondasi tata kelola yang baik," tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya penanganan bersama terhadap isu-isu krusial di desa, seperti kejahatan konvensional (3C: pencurian dengan pemberatan, kekerasan, dan kendaraan bermotor), kejahatan digital, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.