Resmi Dibentuk, LBH Lipang Selayar Siap Fasilitasi Warga Miskin Dapatkan Akses Keadilan
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 23 Mei 2025 - 13:40 WIB
LBH Lipang Selayar resmi dibentuk. Foto: Istimewa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Selayar resmi dibentuk. Warga Tana Doang kini punya wadah tambahan untuk mencari keadilan.
Ketua LBH Lipang Selayar, Suharno mengatakan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi dari prinsip negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Jaminan tersebut telah diimplementasikan lewat lahirnya Undang- Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). UU Bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran Negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya kepada awak media pada Jumat (23/05/2025).
Pelaksanaan bantuan hukum disyaratkan oleh pemberian bantuan hukum yang telah memenuhi syarat dan telah lulus akreditasi oleh Kementerian Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum dan untuk menjamin ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum.
Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum melakukan verifikasi dan Akreditasi terhadap organisasi Pemberi bantuan Hukum sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.
"LBH Lipang Selayar merupakan cabang dari LBH Lipang Takalar yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 sampai dengan 2027," ujarnya.
"LBH Lipang Selayar sebagai cabang dari LBH Lipang Takalar memenuhi syarat sebagai organisasi pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum dan ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait," sambungnya.
Ketua LBH Lipang Selayar, Suharno mengatakan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi dari prinsip negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Jaminan tersebut telah diimplementasikan lewat lahirnya Undang- Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). UU Bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran Negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya kepada awak media pada Jumat (23/05/2025).
Pelaksanaan bantuan hukum disyaratkan oleh pemberian bantuan hukum yang telah memenuhi syarat dan telah lulus akreditasi oleh Kementerian Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum dan untuk menjamin ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum.
Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum melakukan verifikasi dan Akreditasi terhadap organisasi Pemberi bantuan Hukum sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.
"LBH Lipang Selayar merupakan cabang dari LBH Lipang Takalar yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 sampai dengan 2027," ujarnya.
"LBH Lipang Selayar sebagai cabang dari LBH Lipang Takalar memenuhi syarat sebagai organisasi pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum dan ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait," sambungnya.