Resmi Dibentuk, LBH Lipang Selayar Siap Fasilitasi Warga Miskin Dapatkan Akses Keadilan
Jum'at, 23 Mei 2025 13:40
LBH Lipang Selayar resmi dibentuk. Foto: Istimewa
SELAYAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Selayar resmi dibentuk. Warga Tana Doang kini punya wadah tambahan untuk mencari keadilan.
Ketua LBH Lipang Selayar, Suharno mengatakan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi dari prinsip negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Jaminan tersebut telah diimplementasikan lewat lahirnya Undang- Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). UU Bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran Negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya kepada awak media pada Jumat (23/05/2025).
Pelaksanaan bantuan hukum disyaratkan oleh pemberian bantuan hukum yang telah memenuhi syarat dan telah lulus akreditasi oleh Kementerian Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum dan untuk menjamin ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum.
Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum melakukan verifikasi dan Akreditasi terhadap organisasi Pemberi bantuan Hukum sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.
"LBH Lipang Selayar merupakan cabang dari LBH Lipang Takalar yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 sampai dengan 2027," ujarnya.
"LBH Lipang Selayar sebagai cabang dari LBH Lipang Takalar memenuhi syarat sebagai organisasi pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum dan ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait," sambungnya.
Suharno menuturkan, LBH Lipang Selayar sebagai organisasi bantuan hukum hadir untuk melaksanakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yaitu memberikan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Untuk memperoleh bantuan hukum pada LBH Lipang Selayar, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Pertama, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
Kedua menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon.
"Adapun jenis bantuan hukum meliputi perdata, pidana, tata usaha negara baik secara litigasi dan non litigasi," jelas Suharno.
Alamat Kantor LBH Lipang Selayar yakni di Jln Pahlawan Nomor 3, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng (Depan Terminal Bonea). Bisa menghubungi kontak 0821 9688 3013/atau 0853 9802 0404, dengan alamat Email lbhlipangselayar@gmail.com.
Ketua LBH Lipang Selayar, Suharno mengatakan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi dari prinsip negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Jaminan tersebut telah diimplementasikan lewat lahirnya Undang- Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). UU Bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran Negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya kepada awak media pada Jumat (23/05/2025).
Pelaksanaan bantuan hukum disyaratkan oleh pemberian bantuan hukum yang telah memenuhi syarat dan telah lulus akreditasi oleh Kementerian Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum dan untuk menjamin ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum.
Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum melakukan verifikasi dan Akreditasi terhadap organisasi Pemberi bantuan Hukum sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.
"LBH Lipang Selayar merupakan cabang dari LBH Lipang Takalar yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 sampai dengan 2027," ujarnya.
"LBH Lipang Selayar sebagai cabang dari LBH Lipang Takalar memenuhi syarat sebagai organisasi pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum dan ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait," sambungnya.
Suharno menuturkan, LBH Lipang Selayar sebagai organisasi bantuan hukum hadir untuk melaksanakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yaitu memberikan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Untuk memperoleh bantuan hukum pada LBH Lipang Selayar, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Pertama, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
Kedua menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon.
"Adapun jenis bantuan hukum meliputi perdata, pidana, tata usaha negara baik secara litigasi dan non litigasi," jelas Suharno.
Alamat Kantor LBH Lipang Selayar yakni di Jln Pahlawan Nomor 3, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng (Depan Terminal Bonea). Bisa menghubungi kontak 0821 9688 3013/atau 0853 9802 0404, dengan alamat Email lbhlipangselayar@gmail.com.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Lonjakan 18 Persen, Arus Mudik Bira–Pamatata Capai 14.377 Penumpang
Arus mudik Lebaran 1447 Hijriah di lintasan penyeberangan Bira–Pamatata mengalami peningkatan signifikan. Dari data ASDP Cabang Selayar mencatat, sebanyak 14.377 penumpang menyeberang selama periode H-7 hingga hari H+2.
Jum'at, 27 Mar 2026 16:14
News
Warga Selayar Temukan Lagi Plastik "Bugatti" Diduga Kokain di Pesisir Pantai, Total jadi 30 Paket
Paket tersebut ditemukan di Pantai Barat Dusun Bansiang, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, pada Senin (16/3/2026) sekira pukul 07.00 Wita.
Senin, 16 Mar 2026 21:18
Sulsel
Kesulitan Pesan Tiket? ASDP Bira Siagakan Petugas di Lapangan Bantu Pemudik ke Selayar
PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) di Pelabuhan Bira menyiapkan layanan bantuan bagi calon penumpang yang mengalami kendala dalam pemesanan tiket penyeberangan menjelang arus mudik Lebaran 2026 menuju Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sabtu, 14 Mar 2026 17:13
Sulsel
Pelabuhan Bira Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Lima Kapal Disiagakan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) ASDP Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, menyatakan kesiapan dalam menghadapi arus mudik Idulfitri 2026.
Jum'at, 13 Mar 2026 11:36
News
Organisasi Bantuan Hukum Sulsel Diharap Tuntaskan Pelatihan Paralegal
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulsel diharap dapat menuntaskan pelaksanaan pelatihan paralegal, sebagai bagian dari penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Senin, 09 Mar 2026 20:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
2
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
3
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
4
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
5
Dekan FIB Unhas Ungkap Sejarah dan Motivasi Merantau Orang Bugis-Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
2
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
3
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
4
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
5
Dekan FIB Unhas Ungkap Sejarah dan Motivasi Merantau Orang Bugis-Makassar