Resmi Dibentuk, LBH Lipang Selayar Siap Fasilitasi Warga Miskin Dapatkan Akses Keadilan
Jum'at, 23 Mei 2025 13:40
LBH Lipang Selayar resmi dibentuk. Foto: Istimewa
SELAYAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Selayar resmi dibentuk. Warga Tana Doang kini punya wadah tambahan untuk mencari keadilan.
Ketua LBH Lipang Selayar, Suharno mengatakan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi dari prinsip negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Jaminan tersebut telah diimplementasikan lewat lahirnya Undang- Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). UU Bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran Negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya kepada awak media pada Jumat (23/05/2025).
Pelaksanaan bantuan hukum disyaratkan oleh pemberian bantuan hukum yang telah memenuhi syarat dan telah lulus akreditasi oleh Kementerian Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum dan untuk menjamin ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum.
Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum melakukan verifikasi dan Akreditasi terhadap organisasi Pemberi bantuan Hukum sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.
"LBH Lipang Selayar merupakan cabang dari LBH Lipang Takalar yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 sampai dengan 2027," ujarnya.
"LBH Lipang Selayar sebagai cabang dari LBH Lipang Takalar memenuhi syarat sebagai organisasi pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum dan ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait," sambungnya.
Suharno menuturkan, LBH Lipang Selayar sebagai organisasi bantuan hukum hadir untuk melaksanakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yaitu memberikan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Untuk memperoleh bantuan hukum pada LBH Lipang Selayar, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Pertama, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
Kedua menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon.
"Adapun jenis bantuan hukum meliputi perdata, pidana, tata usaha negara baik secara litigasi dan non litigasi," jelas Suharno.
Alamat Kantor LBH Lipang Selayar yakni di Jln Pahlawan Nomor 3, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng (Depan Terminal Bonea). Bisa menghubungi kontak 0821 9688 3013/atau 0853 9802 0404, dengan alamat Email lbhlipangselayar@gmail.com.
Ketua LBH Lipang Selayar, Suharno mengatakan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi dari prinsip negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Jaminan tersebut telah diimplementasikan lewat lahirnya Undang- Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). UU Bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran Negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya kepada awak media pada Jumat (23/05/2025).
Pelaksanaan bantuan hukum disyaratkan oleh pemberian bantuan hukum yang telah memenuhi syarat dan telah lulus akreditasi oleh Kementerian Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum dan untuk menjamin ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum.
Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum melakukan verifikasi dan Akreditasi terhadap organisasi Pemberi bantuan Hukum sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.
"LBH Lipang Selayar merupakan cabang dari LBH Lipang Takalar yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 sampai dengan 2027," ujarnya.
"LBH Lipang Selayar sebagai cabang dari LBH Lipang Takalar memenuhi syarat sebagai organisasi pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum dan ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait," sambungnya.
Suharno menuturkan, LBH Lipang Selayar sebagai organisasi bantuan hukum hadir untuk melaksanakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yaitu memberikan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Untuk memperoleh bantuan hukum pada LBH Lipang Selayar, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Pertama, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
Kedua menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon.
"Adapun jenis bantuan hukum meliputi perdata, pidana, tata usaha negara baik secara litigasi dan non litigasi," jelas Suharno.
Alamat Kantor LBH Lipang Selayar yakni di Jln Pahlawan Nomor 3, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng (Depan Terminal Bonea). Bisa menghubungi kontak 0821 9688 3013/atau 0853 9802 0404, dengan alamat Email lbhlipangselayar@gmail.com.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran politik, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan SMKN 1 Selayar pada Senin (20/04/2026).
Senin, 20 Apr 2026 13:21
Sulsel
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
Di balik deretan prestasi tersebut, berdiri sebuah tempat yang menjadi saksi bisu perjalanan panjang para atlet: GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib.
Senin, 20 Apr 2026 12:38
Sulsel
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Sulsel
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan penolakan terhadap rencana pengambilalihan GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib oleh pihak kejaksaan.
Sabtu, 18 Apr 2026 16:00
Sulsel
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
Baru lima bulan menjabat sebagai Direktur Utama, Darmawang, sukses membawa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Tanadoang Kabupaten Kepulauan Selayar meraih penghargaan nasional dalam ajang Top BUMD Awards 2026, yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (13/04/2026).
Senin, 13 Apr 2026 22:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
4
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
5
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
4
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
5
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi