Resmi Dibentuk, LBH Lipang Selayar Siap Fasilitasi Warga Miskin Dapatkan Akses Keadilan

Jum'at, 23 Mei 2025 13:40
Resmi Dibentuk, LBH Lipang Selayar Siap Fasilitasi Warga Miskin Dapatkan Akses Keadilan
LBH Lipang Selayar resmi dibentuk. Foto: Istimewa
Comment
Share
SELAYAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Selayar resmi dibentuk. Warga Tana Doang kini punya wadah tambahan untuk mencari keadilan.

Ketua LBH Lipang Selayar, Suharno mengatakan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi dari prinsip negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Jaminan tersebut telah diimplementasikan lewat lahirnya Undang- Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). UU Bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran Negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya kepada awak media pada Jumat (23/05/2025).

Pelaksanaan bantuan hukum disyaratkan oleh pemberian bantuan hukum yang telah memenuhi syarat dan telah lulus akreditasi oleh Kementerian Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum dan untuk menjamin ketentuan Pasal 8 UU Bantuan Hukum.

Maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum melakukan verifikasi dan Akreditasi terhadap organisasi Pemberi bantuan Hukum sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.

"LBH Lipang Selayar merupakan cabang dari LBH Lipang Takalar yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 sampai dengan 2027," ujarnya.

"LBH Lipang Selayar sebagai cabang dari LBH Lipang Takalar memenuhi syarat sebagai organisasi pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum dan ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait," sambungnya.

Suharno menuturkan, LBH Lipang Selayar sebagai organisasi bantuan hukum hadir untuk melaksanakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yaitu memberikan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Untuk memperoleh bantuan hukum pada LBH Lipang Selayar, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.

Pertama, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.

Kedua menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon.

"Adapun jenis bantuan hukum meliputi perdata, pidana, tata usaha negara baik secara litigasi dan non litigasi," jelas Suharno.

Alamat Kantor LBH Lipang Selayar yakni di Jln Pahlawan Nomor 3, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng (Depan Terminal Bonea). Bisa menghubungi kontak 0821 9688 3013/atau 0853 9802 0404, dengan alamat Email lbhlipangselayar@gmail.com.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru