Wabup Bantaeng Resmikan Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu
Bahar Karibo
Minggu, 25 Mei 2025 - 17:28 WIB
Peresmikan Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT), di Kawasan Borkal, Kelurahan Pallantikang, Bantaeng, Sabtu (24/5/2025). Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin didampingi Kepala DinasPerumahan dan Pemukiman Pertanahan Bantaeng, Armawansyah, meresmikan Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT), di Kawasan Borkal, Kelurahan Pallantikang, Bantaeng, Sabtu (24/5/2025).
Proses seleksi DAK Tematik PPKT ini telah selesai dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Tim Fasilitasi Infrastruktur Daerah (TFID) pada 2023, di mana Bantaeng menjadi satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang lolos pada proses seleksi, sehingga pada 2024 dapat selesai dilaksanakan pekerjaan fisiknya.
Pada kesempatan tersebut Wabup Bantaeng H. Sahabuddin menyampaikan bahwa program pengentasan pemukiman Kumuh Tahun 2024 di Kawasan Borong Kalukua merupakan program kolaborasi dari berbagai sumber pendanaan, diantaranya bersumber dari Dana DAK, Dana DAU, Dana CRS, dan Dana Swadaya Masyarakat.
"Melalui program DAK Tematik PPKT Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melaksanakan pengurangan kawasan Kumuh yaitu pada Kawasan Borkal dengan Luas Kawasan 6,1 Ha," ujarnya.
Ditambahkan Wabup Bantaeng bahwa Luas Kawasan Pemukiman Kumuh Kabupaten Bantaeng sebesar 193,38 Ha per tanggal 5 oktober 2020.
"Sampai pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melakukan pengurangan pemukiman kumuh sebesar 12,56 Ha dan tersisa 180,82 Ha pada tahun 2024," ujarnya.
Wabup Bantaeng juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan senantiasa mendukung dan mensupport kegiatan Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun 2024 dari berbagai sumber-sumber pendanaan.
Proses seleksi DAK Tematik PPKT ini telah selesai dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Tim Fasilitasi Infrastruktur Daerah (TFID) pada 2023, di mana Bantaeng menjadi satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang lolos pada proses seleksi, sehingga pada 2024 dapat selesai dilaksanakan pekerjaan fisiknya.
Pada kesempatan tersebut Wabup Bantaeng H. Sahabuddin menyampaikan bahwa program pengentasan pemukiman Kumuh Tahun 2024 di Kawasan Borong Kalukua merupakan program kolaborasi dari berbagai sumber pendanaan, diantaranya bersumber dari Dana DAK, Dana DAU, Dana CRS, dan Dana Swadaya Masyarakat.
"Melalui program DAK Tematik PPKT Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melaksanakan pengurangan kawasan Kumuh yaitu pada Kawasan Borkal dengan Luas Kawasan 6,1 Ha," ujarnya.
Ditambahkan Wabup Bantaeng bahwa Luas Kawasan Pemukiman Kumuh Kabupaten Bantaeng sebesar 193,38 Ha per tanggal 5 oktober 2020.
"Sampai pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melakukan pengurangan pemukiman kumuh sebesar 12,56 Ha dan tersisa 180,82 Ha pada tahun 2024," ujarnya.
Wabup Bantaeng juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan senantiasa mendukung dan mensupport kegiatan Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun 2024 dari berbagai sumber-sumber pendanaan.