Imigrasi Makassar Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Selayar
Luqman Zainuddin
Senin, 26 Mei 2025 - 19:11 WIB
Petugas Imigrasi Makassar mendatangi salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan, melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (26/5/2025). Ini dilakukan dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang bertujuan untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Tim pengawasan turun langsung ke lapangan dengan menyasar sejumlah titik strategis, terutama hotel-hotel di wilayah tersebut. Di lokasi itu, petugas menanyakan kepada pengelola hotel terkait keberadaan dan identitas tamu warga negara asing yang menginap. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh keberadaan orang asing tercatat dan terpantau sesuai prosedur yang berlaku.
Selain melakukan pengawasan langsung, petugas juga melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pihak pengelola hotel mengenai pentingnya pelaporan keberadaan orang asing.
Dalam kesempatan itu, tim mengimbau agar pengelola aktif melaporkan data orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sebuah platform digital yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah proses pelaporan oleh pihak penjamin maupun pengelola akomodasi.
Tak hanya menyasar sektor perhotelan, kegiatan pengawasan juga diperluas hingga ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bonehalang. Lokasi ini diketahui merupakan alamat dari salah satu perusahaan yang terdaftar sebagai penjamin warga negara asing.
Di tempat tersebut, petugas menelusuri informasi terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang dijaminkan oleh perusahaan tersebut, guna memastikan bahwa tanggung jawab sebagai penjamin dijalankan dengan baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang bertujuan untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Tim pengawasan turun langsung ke lapangan dengan menyasar sejumlah titik strategis, terutama hotel-hotel di wilayah tersebut. Di lokasi itu, petugas menanyakan kepada pengelola hotel terkait keberadaan dan identitas tamu warga negara asing yang menginap. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh keberadaan orang asing tercatat dan terpantau sesuai prosedur yang berlaku.
Selain melakukan pengawasan langsung, petugas juga melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pihak pengelola hotel mengenai pentingnya pelaporan keberadaan orang asing.
Dalam kesempatan itu, tim mengimbau agar pengelola aktif melaporkan data orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sebuah platform digital yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah proses pelaporan oleh pihak penjamin maupun pengelola akomodasi.
Tak hanya menyasar sektor perhotelan, kegiatan pengawasan juga diperluas hingga ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bonehalang. Lokasi ini diketahui merupakan alamat dari salah satu perusahaan yang terdaftar sebagai penjamin warga negara asing.
Di tempat tersebut, petugas menelusuri informasi terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang dijaminkan oleh perusahaan tersebut, guna memastikan bahwa tanggung jawab sebagai penjamin dijalankan dengan baik.