Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Tim SINDOmakassar
Selasa, 03 Juni 2025 - 20:42 WIB
Kuasa Hukum Naili-Ome, Baihaki menyatakan hal yang wajar bagi pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah mengajukan gugatan ke MK. Foto: Istimewa
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
RMB-ATK tidak terima dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 24 Mei lalu.
Gugatan RMB-ATK ini mencuri perhatian publik dan menjadi pembicaraan masyarakat Palopo. Sebagian mengapresiasi tetapi tidak sedikit pula yang menilai hal tersebut sebagai sikap tidak siap kalah di pilkada.
Sekadar diketahui, hasil PSU Kota Palopo dimenangkan oleh pasangan nomor urut empat, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen.
Pasangan nomor urut dua, Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) berada di posisi kedua dengan raihan 35.058 suara, disusul RMB-ATK 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.
Berbeda dengan RMB-ATK yang mengajukan gugatan ke MK, FKJ-Nur dan PD-HB telah mengucapkan selamat kepada pasangan Naili-Ome. Baik FKJ dan HB, menyatakan siap mendukung pemerintahan Naili-Ome.
Menanggapi gugatan RMB-ATK, Kuasa Hukum Naili-Ahmad, Baihaki menyatakan hal yang wajar bagi pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah mengajukan gugatan ke MK.
RMB-ATK tidak terima dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 24 Mei lalu.
Gugatan RMB-ATK ini mencuri perhatian publik dan menjadi pembicaraan masyarakat Palopo. Sebagian mengapresiasi tetapi tidak sedikit pula yang menilai hal tersebut sebagai sikap tidak siap kalah di pilkada.
Sekadar diketahui, hasil PSU Kota Palopo dimenangkan oleh pasangan nomor urut empat, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen.
Pasangan nomor urut dua, Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) berada di posisi kedua dengan raihan 35.058 suara, disusul RMB-ATK 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.
Berbeda dengan RMB-ATK yang mengajukan gugatan ke MK, FKJ-Nur dan PD-HB telah mengucapkan selamat kepada pasangan Naili-Ome. Baik FKJ dan HB, menyatakan siap mendukung pemerintahan Naili-Ome.
Menanggapi gugatan RMB-ATK, Kuasa Hukum Naili-Ahmad, Baihaki menyatakan hal yang wajar bagi pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah mengajukan gugatan ke MK.