Kepala BKPSDM Parepare Ingatkan ASN Tidak Menambah Masa Libur & Cuti Bersama Lebaran
Darwiaty Dalle
Senin, 17 April 2023 - 21:08 WIB
Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, mengumumkan dan menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, mengemukakan masa libur dan cuti bersama Lebaran dimulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang. Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Pusat memutuskan dan mengumumkan jadwal cuti bersama kemudian diteruskan masing-masing daerah.
Baca Juga:Ketua KONI Parepere Apresiasi Komitmen TP, Bonus Atlet dan Pelatih Porprov Cair
"Tanggal 26 April 2023 para ASN diharapkan masuk kembali kerja, tidak lagi menambah libur kecuali ada informasi awal berhalangan masuk karena keterangan sakit," tegas dia, Selasa (17/4/2023).
Adriani Idrus juga menguraikan aturan yang mengikat kedisipilinan seorang pegawai negeri sipil yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Tingkat dan jenis hukum disiplin dalam aturan itu terdiri dari 3 kategori yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kalau menambah libur cuti lebaran 1 hingga 2 hari tanpa keterangan jelas maka akan dikenakan sanksi tingkat ringan," tambahnya.
Baca Juga:Bantu Warga Jangkau Harga Sembako, TPID Parepare Gelar Pasar Murah
Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, mengemukakan masa libur dan cuti bersama Lebaran dimulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang. Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Pusat memutuskan dan mengumumkan jadwal cuti bersama kemudian diteruskan masing-masing daerah.
Baca Juga:Ketua KONI Parepere Apresiasi Komitmen TP, Bonus Atlet dan Pelatih Porprov Cair
"Tanggal 26 April 2023 para ASN diharapkan masuk kembali kerja, tidak lagi menambah libur kecuali ada informasi awal berhalangan masuk karena keterangan sakit," tegas dia, Selasa (17/4/2023).
Adriani Idrus juga menguraikan aturan yang mengikat kedisipilinan seorang pegawai negeri sipil yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Tingkat dan jenis hukum disiplin dalam aturan itu terdiri dari 3 kategori yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kalau menambah libur cuti lebaran 1 hingga 2 hari tanpa keterangan jelas maka akan dikenakan sanksi tingkat ringan," tambahnya.
Baca Juga:Bantu Warga Jangkau Harga Sembako, TPID Parepare Gelar Pasar Murah