Kepala BKPSDM Parepare Ingatkan ASN Tidak Menambah Masa Libur & Cuti Bersama Lebaran
Senin, 17 Apr 2023 21:08
Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, mengumumkan dan menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M. Foto/Istimewa
PAREPARE - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, mengumumkan dan menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, mengemukakan masa libur dan cuti bersama Lebaran dimulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang. Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Pusat memutuskan dan mengumumkan jadwal cuti bersama kemudian diteruskan masing-masing daerah.
"Tanggal 26 April 2023 para ASN diharapkan masuk kembali kerja, tidak lagi menambah libur kecuali ada informasi awal berhalangan masuk karena keterangan sakit," tegas dia, Selasa (17/4/2023).
Adriani Idrus juga menguraikan aturan yang mengikat kedisipilinan seorang pegawai negeri sipil yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Tingkat dan jenis hukum disiplin dalam aturan itu terdiri dari 3 kategori yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kalau menambah libur cuti lebaran 1 hingga 2 hari tanpa keterangan jelas maka akan dikenakan sanksi tingkat ringan," tambahnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menekankan jika sikap kedisipilinan merupakan integritas yang harus dimililki seorang pegawai negeri sipil.
"Manfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya. Seorang pegawai negeri sipil harus produktif memanfaatkan sebaik-baiknya cuti bersama yang cukup lama ini dan tidak menambah libur lagi," pungkasnya.
Selain mengingatkan kedisiplinan kerja kepada pewgawai negeri sipil, Taufan Pawe juga menekankan kepada ASN jika melakukan kunjungan ke rumah kelurga silaturahmi atau mudik Lebaran agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas.
Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, mengemukakan masa libur dan cuti bersama Lebaran dimulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang. Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Pusat memutuskan dan mengumumkan jadwal cuti bersama kemudian diteruskan masing-masing daerah.
"Tanggal 26 April 2023 para ASN diharapkan masuk kembali kerja, tidak lagi menambah libur kecuali ada informasi awal berhalangan masuk karena keterangan sakit," tegas dia, Selasa (17/4/2023).
Adriani Idrus juga menguraikan aturan yang mengikat kedisipilinan seorang pegawai negeri sipil yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Tingkat dan jenis hukum disiplin dalam aturan itu terdiri dari 3 kategori yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kalau menambah libur cuti lebaran 1 hingga 2 hari tanpa keterangan jelas maka akan dikenakan sanksi tingkat ringan," tambahnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menekankan jika sikap kedisipilinan merupakan integritas yang harus dimililki seorang pegawai negeri sipil.
"Manfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya. Seorang pegawai negeri sipil harus produktif memanfaatkan sebaik-baiknya cuti bersama yang cukup lama ini dan tidak menambah libur lagi," pungkasnya.
Selain mengingatkan kedisiplinan kerja kepada pewgawai negeri sipil, Taufan Pawe juga menekankan kepada ASN jika melakukan kunjungan ke rumah kelurga silaturahmi atau mudik Lebaran agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Electric Colour Run by PLN & Expo Sukses, Transaksi UMKM Tembus Hampir Rp1 Miliar
Electric Colour Run by PLN and Expo melibatkan 164 tenant UMKM menyuguhkan beragam produk, mulai dari kuliner, kerajinan tangan, hingga produk kreatif lokal.
Minggu, 21 Sep 2025 20:39
Sulsel
Kunjungan ke Parepare, Komisi E DPRD Sulsel Minta Pemprov Ganti Biaya BPJS Gratis yang Dibayar Pemkot
Komisi E DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja dalam ke Kota Parepare. Rombongan yang dipimpin Andi Tenri Indah ini diterima oleh Plh Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka di Rujab Wali Kota Parepare pada Senin (15/09/2025).
Senin, 15 Sep 2025 23:22
News
Tetap Buka di Hari Libur, Astra Motor Alauddin Tawarkan Promo Servis Lengkap
Astra Motor Alauddin, dan merupakan main dealer Asmo Sulsel, memastikan bengkel mereka tetap buka pada hari libur, tepatnya pada 7 dan 8 Juni 2025.
Sabtu, 07 Jun 2025 16:06
News
Kemenkum Sulsel dan Pemkot Parepare Jalin Kerjasama Pembangunan Hukum Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kota Parepare menandatangani Nota Kesepakatan untuk memperkuat pembangunan hukum di daerah.
Senin, 26 Mei 2025 19:25
Sulsel
Wawali Parepare dan Wabup Sidrap Bahas Pembentukan BNNK
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah menerima kunjungan Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto di ruang kerjanya Senin (19/5/2025).
Senin, 19 Mei 2025 14:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025