Kepala BKPSDM Parepare Ingatkan ASN Tidak Menambah Masa Libur & Cuti Bersama Lebaran
Senin, 17 Apr 2023 21:08
Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, mengumumkan dan menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M. Foto/Istimewa
PAREPARE - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, mengumumkan dan menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, mengemukakan masa libur dan cuti bersama Lebaran dimulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang. Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Pusat memutuskan dan mengumumkan jadwal cuti bersama kemudian diteruskan masing-masing daerah.
"Tanggal 26 April 2023 para ASN diharapkan masuk kembali kerja, tidak lagi menambah libur kecuali ada informasi awal berhalangan masuk karena keterangan sakit," tegas dia, Selasa (17/4/2023).
Adriani Idrus juga menguraikan aturan yang mengikat kedisipilinan seorang pegawai negeri sipil yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Tingkat dan jenis hukum disiplin dalam aturan itu terdiri dari 3 kategori yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kalau menambah libur cuti lebaran 1 hingga 2 hari tanpa keterangan jelas maka akan dikenakan sanksi tingkat ringan," tambahnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menekankan jika sikap kedisipilinan merupakan integritas yang harus dimililki seorang pegawai negeri sipil.
"Manfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya. Seorang pegawai negeri sipil harus produktif memanfaatkan sebaik-baiknya cuti bersama yang cukup lama ini dan tidak menambah libur lagi," pungkasnya.
Selain mengingatkan kedisiplinan kerja kepada pewgawai negeri sipil, Taufan Pawe juga menekankan kepada ASN jika melakukan kunjungan ke rumah kelurga silaturahmi atau mudik Lebaran agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas.
Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, mengemukakan masa libur dan cuti bersama Lebaran dimulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang. Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Pusat memutuskan dan mengumumkan jadwal cuti bersama kemudian diteruskan masing-masing daerah.
"Tanggal 26 April 2023 para ASN diharapkan masuk kembali kerja, tidak lagi menambah libur kecuali ada informasi awal berhalangan masuk karena keterangan sakit," tegas dia, Selasa (17/4/2023).
Adriani Idrus juga menguraikan aturan yang mengikat kedisipilinan seorang pegawai negeri sipil yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Tingkat dan jenis hukum disiplin dalam aturan itu terdiri dari 3 kategori yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kalau menambah libur cuti lebaran 1 hingga 2 hari tanpa keterangan jelas maka akan dikenakan sanksi tingkat ringan," tambahnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menekankan jika sikap kedisipilinan merupakan integritas yang harus dimililki seorang pegawai negeri sipil.
"Manfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya. Seorang pegawai negeri sipil harus produktif memanfaatkan sebaik-baiknya cuti bersama yang cukup lama ini dan tidak menambah libur lagi," pungkasnya.
Selain mengingatkan kedisiplinan kerja kepada pewgawai negeri sipil, Taufan Pawe juga menekankan kepada ASN jika melakukan kunjungan ke rumah kelurga silaturahmi atau mudik Lebaran agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Buka Kegiatan Peningkatan TRC BPBD, Tasming Hamid: Tugas Itu Mulia
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid membuka secara langsung kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare di markas BPBD, Sabtu (01/08/2026).
Sabtu, 01 Agu 2026 16:02
Sports
Tasming Hamid Buka Pelatnas Sepak Takraw, 18 Atlet Nasional Siap Laksanakan Latihan
Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditunjuk sebagai tempat bagi 18 atlet sepak takraw Nasional melaksanakan Pelatihan Nasional (Pelatnas) menjelang perhelatan Asian Games XX di Aichi-Nagoya, Jepang.
Rabu, 15 Jul 2026 12:13
Sulsel
Dinkes Periksa Dapur dan Depot Air Lapas Parepare, Hasilnya Kategori Baik
Dinkes Kota Parepare bersama dengan Puskesmas Lompoe melaksanakan inspeksi higiene dan sanitasi terhadap depot air minum dan dapur di lingkungan Lapas Kelas IIA Parepare.
Rabu, 10 Jun 2026 11:50
Sulsel
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa maupun orang tua/wali peserta didik.
Rabu, 13 Mei 2026 10:33
Sulsel
Semarak HUT Parepare, Puskesmas Lumpue Tampil Beda dengan Pakaian Adat
Berbeda dari hari biasanya, bagian pelayanan di Puskesmas Lumpue Kota Parepare menggunakan pakaian adat khas Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Selasa, 14 Apr 2026 13:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026