Kepala BKPSDM Parepare Ingatkan ASN Tidak Menambah Masa Libur & Cuti Bersama Lebaran
Senin, 17 Apr 2023 21:08
Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, mengumumkan dan menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M. Foto/Istimewa
PAREPARE - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, mengumumkan dan menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, mengemukakan masa libur dan cuti bersama Lebaran dimulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang. Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Pusat memutuskan dan mengumumkan jadwal cuti bersama kemudian diteruskan masing-masing daerah.
"Tanggal 26 April 2023 para ASN diharapkan masuk kembali kerja, tidak lagi menambah libur kecuali ada informasi awal berhalangan masuk karena keterangan sakit," tegas dia, Selasa (17/4/2023).
Adriani Idrus juga menguraikan aturan yang mengikat kedisipilinan seorang pegawai negeri sipil yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Tingkat dan jenis hukum disiplin dalam aturan itu terdiri dari 3 kategori yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kalau menambah libur cuti lebaran 1 hingga 2 hari tanpa keterangan jelas maka akan dikenakan sanksi tingkat ringan," tambahnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menekankan jika sikap kedisipilinan merupakan integritas yang harus dimililki seorang pegawai negeri sipil.
"Manfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya. Seorang pegawai negeri sipil harus produktif memanfaatkan sebaik-baiknya cuti bersama yang cukup lama ini dan tidak menambah libur lagi," pungkasnya.
Selain mengingatkan kedisiplinan kerja kepada pewgawai negeri sipil, Taufan Pawe juga menekankan kepada ASN jika melakukan kunjungan ke rumah kelurga silaturahmi atau mudik Lebaran agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas.
Kepala BKPSDMD, Adriani Idrus, mengemukakan masa libur dan cuti bersama Lebaran dimulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang. Hal itu disampaikan setelah Pemerintah Pusat memutuskan dan mengumumkan jadwal cuti bersama kemudian diteruskan masing-masing daerah.
"Tanggal 26 April 2023 para ASN diharapkan masuk kembali kerja, tidak lagi menambah libur kecuali ada informasi awal berhalangan masuk karena keterangan sakit," tegas dia, Selasa (17/4/2023).
Adriani Idrus juga menguraikan aturan yang mengikat kedisipilinan seorang pegawai negeri sipil yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Tingkat dan jenis hukum disiplin dalam aturan itu terdiri dari 3 kategori yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kalau menambah libur cuti lebaran 1 hingga 2 hari tanpa keterangan jelas maka akan dikenakan sanksi tingkat ringan," tambahnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menekankan jika sikap kedisipilinan merupakan integritas yang harus dimililki seorang pegawai negeri sipil.
"Manfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya. Seorang pegawai negeri sipil harus produktif memanfaatkan sebaik-baiknya cuti bersama yang cukup lama ini dan tidak menambah libur lagi," pungkasnya.
Selain mengingatkan kedisiplinan kerja kepada pewgawai negeri sipil, Taufan Pawe juga menekankan kepada ASN jika melakukan kunjungan ke rumah kelurga silaturahmi atau mudik Lebaran agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa maupun orang tua/wali peserta didik.
Rabu, 13 Mei 2026 10:33
Sulsel
Semarak HUT Parepare, Puskesmas Lumpue Tampil Beda dengan Pakaian Adat
Berbeda dari hari biasanya, bagian pelayanan di Puskesmas Lumpue Kota Parepare menggunakan pakaian adat khas Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Selasa, 14 Apr 2026 13:50
Sulsel
2.664 Pengunjung Padati Lapas Parepare Saat Layanan Khusus Idulfitri 1447 H
Masih dalam suasana momentum hari raya Idulfitri 1447 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare membuka layanan khusus Idulfitri selama tiga hari yang dimulai dari tanggal 21-23 Maret 2026.
Senin, 23 Mar 2026 20:22
News
Jelang Libur Lebaran, BRI Imbau Waspada Ancaman Penipuan File APK
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengingatkan nasabah agar lebih berhati-hati menjaga keamanan rekening, khususnya terhadap file digital yang berasal dari sumber tidak dikenal.
Senin, 16 Mar 2026 14:30
Sulsel
Tak Ingin Warga Terhambat, Disdukcapil Parepare Buka Layanan Online Saat Cuti Lebaran
Dalam menghadapi hari libur besar keagamaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare akan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan.
Selasa, 10 Mar 2026 20:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RS Ibnu Sina YW-UMI Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Libur di Usia ke-22
2
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
3
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
4
Klinik Bayi Tabung dengan Teknologi AI Kini Hadir di Makassar, Pertama di KTI
5
Wabup Gowa Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RS Ibnu Sina YW-UMI Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Libur di Usia ke-22
2
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
3
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
4
Klinik Bayi Tabung dengan Teknologi AI Kini Hadir di Makassar, Pertama di KTI
5
Wabup Gowa Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa