Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
Rabu, 13 Mei 2026 10:33
Gambar surat edaran Disdikbud Parepare tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Foto: Istimewa
PAREPARE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa maupun orang tua/wali peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/441/Disdikbud/2026 tentang pelaksanaan perpisahan peserta didik pada satuan pendidikan yang diterbitkan menyusul polemik kegiatan perpisahan sekolah di Kota Parepare.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, menegaskan seluruh satuan pendidikan dilarang membebankan biaya perpisahan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua.
“Seluruh satuan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan,” ujar Dede, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan perpisahan diminta dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan dengan tetap mengedepankan nilai kebersamaan.
Disdikbud juga melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar daerah karena dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua serta memiliki risiko keselamatan.
“Kegiatan perpisahan agar dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan. Kami juga melarang kegiatan perpisahan dilaksanakan di luar daerah yang berpotensi menimbulkan beban biaya dan risiko keselamatan,” katanya.
Terkait biaya yang telanjur dipungut sekolah atau panitia kegiatan, Dede menegaskan dana tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
“Biaya yang telah dikeluarkan orang tua/wali untuk kegiatan perpisahan harus dikembalikan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Parepare melalui Disdikbud meminta seluruh kepala satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada warga sekolah dan orang tua siswa.
Selain itu, pihak sekolah diminta memastikan pelaksanaan kegiatan perpisahan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/441/Disdikbud/2026 tentang pelaksanaan perpisahan peserta didik pada satuan pendidikan yang diterbitkan menyusul polemik kegiatan perpisahan sekolah di Kota Parepare.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, menegaskan seluruh satuan pendidikan dilarang membebankan biaya perpisahan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua.
“Seluruh satuan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan,” ujar Dede, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan perpisahan diminta dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan dengan tetap mengedepankan nilai kebersamaan.
Disdikbud juga melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar daerah karena dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua serta memiliki risiko keselamatan.
“Kegiatan perpisahan agar dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan. Kami juga melarang kegiatan perpisahan dilaksanakan di luar daerah yang berpotensi menimbulkan beban biaya dan risiko keselamatan,” katanya.
Terkait biaya yang telanjur dipungut sekolah atau panitia kegiatan, Dede menegaskan dana tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
“Biaya yang telah dikeluarkan orang tua/wali untuk kegiatan perpisahan harus dikembalikan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Parepare melalui Disdikbud meminta seluruh kepala satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada warga sekolah dan orang tua siswa.
Selain itu, pihak sekolah diminta memastikan pelaksanaan kegiatan perpisahan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Semarak HUT Parepare, Puskesmas Lumpue Tampil Beda dengan Pakaian Adat
Berbeda dari hari biasanya, bagian pelayanan di Puskesmas Lumpue Kota Parepare menggunakan pakaian adat khas Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Selasa, 14 Apr 2026 13:50
Sulsel
Tak Ingin Warga Terhambat, Disdukcapil Parepare Buka Layanan Online Saat Cuti Lebaran
Dalam menghadapi hari libur besar keagamaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare akan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan.
Selasa, 10 Mar 2026 20:53
Sulsel
Disdikbud Parepare Lakukan Rapat Koordinasi Untuk Satu Presepsi Data Penyaluran MBG
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koordinator Wilayah dan Perwakilan Yayasan serta beberapa dinas teknis.
Senin, 09 Mar 2026 18:45
Sulsel
Tasming Hamid Lantik Ratusan RT-RW Sekaligus Resmikan Kampung Enjoy
Sebanyak 564 Ketua RT dan RW se-Kota Parepare resmi dikukuhkan untuk masa jabatan 2026–2031, dalam sebuah seremoni yang dirangkaikan dengan grand opening Kampung Enjoy, Senin (16/2/2026) malam.
Selasa, 17 Feb 2026 09:31
Sulsel
Program Damkar Religi, Damkar Parepare Bersihkan Mesjid Jelang Ramadan
Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, petugas dari satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Parepare membersihkan Masjid Assyakur di kompleks Perumahan Bumi Caralos Recidenc (BCR), Ahad (15/02/2026).
Minggu, 15 Feb 2026 15:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
3
Pemkot Makassar Siapkan Perwali Perkuat Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
4
Imigrasi Parepare Antar Paspor ke Tujuan dengan Inovasi PASTUJU
5
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
3
Pemkot Makassar Siapkan Perwali Perkuat Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
4
Imigrasi Parepare Antar Paspor ke Tujuan dengan Inovasi PASTUJU
5
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target