Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
Rabu, 13 Mei 2026 10:33
Gambar surat edaran Disdikbud Parepare tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Foto: Istimewa
PAREPARE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa maupun orang tua/wali peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/441/Disdikbud/2026 tentang pelaksanaan perpisahan peserta didik pada satuan pendidikan yang diterbitkan menyusul polemik kegiatan perpisahan sekolah di Kota Parepare.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, menegaskan seluruh satuan pendidikan dilarang membebankan biaya perpisahan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua.
“Seluruh satuan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan,” ujar Dede, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan perpisahan diminta dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan dengan tetap mengedepankan nilai kebersamaan.
Disdikbud juga melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar daerah karena dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua serta memiliki risiko keselamatan.
“Kegiatan perpisahan agar dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan. Kami juga melarang kegiatan perpisahan dilaksanakan di luar daerah yang berpotensi menimbulkan beban biaya dan risiko keselamatan,” katanya.
Terkait biaya yang telanjur dipungut sekolah atau panitia kegiatan, Dede menegaskan dana tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
“Biaya yang telah dikeluarkan orang tua/wali untuk kegiatan perpisahan harus dikembalikan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Parepare melalui Disdikbud meminta seluruh kepala satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada warga sekolah dan orang tua siswa.
Selain itu, pihak sekolah diminta memastikan pelaksanaan kegiatan perpisahan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/441/Disdikbud/2026 tentang pelaksanaan perpisahan peserta didik pada satuan pendidikan yang diterbitkan menyusul polemik kegiatan perpisahan sekolah di Kota Parepare.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, menegaskan seluruh satuan pendidikan dilarang membebankan biaya perpisahan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua.
“Seluruh satuan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan,” ujar Dede, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan perpisahan diminta dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan dengan tetap mengedepankan nilai kebersamaan.
Disdikbud juga melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar daerah karena dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua serta memiliki risiko keselamatan.
“Kegiatan perpisahan agar dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan. Kami juga melarang kegiatan perpisahan dilaksanakan di luar daerah yang berpotensi menimbulkan beban biaya dan risiko keselamatan,” katanya.
Terkait biaya yang telanjur dipungut sekolah atau panitia kegiatan, Dede menegaskan dana tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
“Biaya yang telah dikeluarkan orang tua/wali untuk kegiatan perpisahan harus dikembalikan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Parepare melalui Disdikbud meminta seluruh kepala satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada warga sekolah dan orang tua siswa.
Selain itu, pihak sekolah diminta memastikan pelaksanaan kegiatan perpisahan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Buka Kegiatan Peningkatan TRC BPBD, Tasming Hamid: Tugas Itu Mulia
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid membuka secara langsung kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare di markas BPBD, Sabtu (01/08/2026).
Sabtu, 01 Agu 2026 16:02
Sports
Tasming Hamid Buka Pelatnas Sepak Takraw, 18 Atlet Nasional Siap Laksanakan Latihan
Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditunjuk sebagai tempat bagi 18 atlet sepak takraw Nasional melaksanakan Pelatihan Nasional (Pelatnas) menjelang perhelatan Asian Games XX di Aichi-Nagoya, Jepang.
Rabu, 15 Jul 2026 12:13
Sulsel
Dinkes Periksa Dapur dan Depot Air Lapas Parepare, Hasilnya Kategori Baik
Dinkes Kota Parepare bersama dengan Puskesmas Lompoe melaksanakan inspeksi higiene dan sanitasi terhadap depot air minum dan dapur di lingkungan Lapas Kelas IIA Parepare.
Rabu, 10 Jun 2026 11:50
Sulsel
Semarak HUT Parepare, Puskesmas Lumpue Tampil Beda dengan Pakaian Adat
Berbeda dari hari biasanya, bagian pelayanan di Puskesmas Lumpue Kota Parepare menggunakan pakaian adat khas Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Selasa, 14 Apr 2026 13:50
Sulsel
Tak Ingin Warga Terhambat, Disdukcapil Parepare Buka Layanan Online Saat Cuti Lebaran
Dalam menghadapi hari libur besar keagamaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare akan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan.
Selasa, 10 Mar 2026 20:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua