10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
Ahmad Muhaimin
Rabu, 11 Juni 2025 - 14:56 WIB
Ketua DKPP, Heddy Lugito berbicara dengan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Jakarta. Foto: Istimewa
DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.