10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
Rabu, 11 Jun 2025 14:56

Ketua DKPP, Heddy Lugito berbicara dengan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Jakarta. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses aduan ini, termasuk KPU Sulsel. Ia mengaku hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya.
"Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak kedepannya, kami akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," tandasnya.
Selanjutnya lima nama lainnya yang juga direhabilitasi yakni komisioner Bawaslu Gowa Sapparuddin selaku ketua, bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Pengadu ialah Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
Hasil putusan DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga Saparuddin dkk tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin menyambut baik putusan DKPP. Ia mengaku hasil sidang ini menjadi legitimasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa," ungkap Saparuddin.
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses aduan ini, termasuk KPU Sulsel. Ia mengaku hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya.
"Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak kedepannya, kami akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," tandasnya.
Selanjutnya lima nama lainnya yang juga direhabilitasi yakni komisioner Bawaslu Gowa Sapparuddin selaku ketua, bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Pengadu ialah Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
Hasil putusan DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga Saparuddin dkk tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin menyambut baik putusan DKPP. Ia mengaku hasil sidang ini menjadi legitimasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa," ungkap Saparuddin.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

Sulsel
Ormas Kiwal Gowa Serukan Stop Demo Anarkis, Minta Jangan Terprovokasi
Gelombang demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir menyisakan luka mendalam. Aksi penyampaian aspirasi yang semestinya berjalan damai justru diwarnai tindakan anarkis, hingga menimbulkan korban jiwa, kerugian materil, bahkan trauma sosial bagi masyarakat.
Sabtu, 30 Agu 2025 22:04

Sulsel
DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP Sengketa Lahan Proyek Pembangunan Bendungan Jenelata di Gowa
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan lahan dalam proyek pembangunan Bendungan Jenelata, Selasa (26/8/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 19:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dipimpin Natsir, Asprumnas Sulsel Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
2

Tim Esport Mobile Legend Pangkep Lolos Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
3

Unhas Luncurkan 6 Program Unggulan di Peringatan HUT ke-69
4

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
5

Telkom Pulihkan SKKL Sorong–Merauke, Papua Kembali Terkoneksi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dipimpin Natsir, Asprumnas Sulsel Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
2

Tim Esport Mobile Legend Pangkep Lolos Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
3

Unhas Luncurkan 6 Program Unggulan di Peringatan HUT ke-69
4

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
5

Telkom Pulihkan SKKL Sorong–Merauke, Papua Kembali Terkoneksi