10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
Rabu, 11 Jun 2025 14:56
Ketua DKPP, Heddy Lugito berbicara dengan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Jakarta. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses aduan ini, termasuk KPU Sulsel. Ia mengaku hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya.
"Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak kedepannya, kami akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," tandasnya.
Selanjutnya lima nama lainnya yang juga direhabilitasi yakni komisioner Bawaslu Gowa Sapparuddin selaku ketua, bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Pengadu ialah Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
Hasil putusan DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga Saparuddin dkk tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin menyambut baik putusan DKPP. Ia mengaku hasil sidang ini menjadi legitimasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa," ungkap Saparuddin.
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses aduan ini, termasuk KPU Sulsel. Ia mengaku hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya.
"Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak kedepannya, kami akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," tandasnya.
Selanjutnya lima nama lainnya yang juga direhabilitasi yakni komisioner Bawaslu Gowa Sapparuddin selaku ketua, bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Pengadu ialah Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
Hasil putusan DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga Saparuddin dkk tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin menyambut baik putusan DKPP. Ia mengaku hasil sidang ini menjadi legitimasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa," ungkap Saparuddin.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Sulsel
Rekomendasi Penginapan Bagus di Malino: Villa Week End dengan Fasilitas Super Lengkap
Kawasan wisata Malino di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menawarkan beragam pilihan hunian bagi wisatawan. Salah satunya adalah Villa Week End dan Cafe.
Minggu, 30 Nov 2025 14:28
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
News
Ibu Bripda AZ Klarifikasi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum TNI yang Menyeret Putrinya
Saidah ibu dari Bripda AZ memberikan penjelasan terkait dengan kondisi putrinya yang anggota Polri diseret-seret dalam kasus pemerasan terhadap sopir travel yang dilakukan oleh 3 oknum anggota TNI.
Minggu, 16 Nov 2025 20:21
Sulsel
Meriahkan HUT Gowa ke-705, Pedagang CFD Tampil Menarik dengan Pakaian Adat
Para pedagang yang berjualan di area CFD kompak mengenakan pakaian adat sebagai bentuk partisipasi dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Gowa ke-705 yang diperingati setiap 17 November.
Minggu, 16 Nov 2025 08:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami