10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
Rabu, 11 Jun 2025 14:56
Ketua DKPP, Heddy Lugito berbicara dengan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Jakarta. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses aduan ini, termasuk KPU Sulsel. Ia mengaku hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya.
"Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak kedepannya, kami akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," tandasnya.
Selanjutnya lima nama lainnya yang juga direhabilitasi yakni komisioner Bawaslu Gowa Sapparuddin selaku ketua, bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Pengadu ialah Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
Hasil putusan DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga Saparuddin dkk tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin menyambut baik putusan DKPP. Ia mengaku hasil sidang ini menjadi legitimasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa," ungkap Saparuddin.
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses aduan ini, termasuk KPU Sulsel. Ia mengaku hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya.
"Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak kedepannya, kami akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," tandasnya.
Selanjutnya lima nama lainnya yang juga direhabilitasi yakni komisioner Bawaslu Gowa Sapparuddin selaku ketua, bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Pengadu ialah Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
Hasil putusan DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga Saparuddin dkk tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin menyambut baik putusan DKPP. Ia mengaku hasil sidang ini menjadi legitimasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa," ungkap Saparuddin.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Selayar Temukan 3 Orang Meninggal yang Masuk Daftar Pemilih di Putabangun
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan uji petik data pemilih di Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Senin (12/10/2026).
Senin, 12 Okt 2026 18:01
Sulsel
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin resmi dilantik sebagai Ketua DPC Himpunan Kerukukan Tani Indonesia (HKTI) Gowa.
Senin, 05 Okt 2026 11:50
News
Gebrakan Launching PME: Hadirkan Konsep Pemakaman Muslim Premium Pertama di Kawasan Mamminasata
Pattallassang Memorial Estate (PME) resmi diperkenalkan kepada publik dalam helatan soft launching di Sandeq Ballroom, Claro Hotel Makassar, Sabtu (3/10/2026).
Sabtu, 03 Okt 2026 12:03
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Ukir Sejarah! SDN Bontojai “Kawinkan” Dua Gelar Juara Umum di HUT ke-81 RI
SD Negeri Bontojai, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, mencatat prestasi bersejarah dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.
Rabu, 19 Agu 2026 20:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
ASUS Hadirkan ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional pakai NVIDIA RTX Spark Pertama di Indonesia
3
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun
4
2 Bupati di Sulsel Dijadwalkan Hadir di Wisuda ke-89 Unismuh Makassar
5
Terima Audiensi OJK Sulselbar, PDAM Makassar Bahas Solusi Pasokan Air
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
ASUS Hadirkan ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional pakai NVIDIA RTX Spark Pertama di Indonesia
3
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun
4
2 Bupati di Sulsel Dijadwalkan Hadir di Wisuda ke-89 Unismuh Makassar
5
Terima Audiensi OJK Sulselbar, PDAM Makassar Bahas Solusi Pasokan Air