10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
Rabu, 11 Jun 2025 14:56
Ketua DKPP, Heddy Lugito berbicara dengan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Jakarta. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses aduan ini, termasuk KPU Sulsel. Ia mengaku hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya.
"Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak kedepannya, kami akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," tandasnya.
Selanjutnya lima nama lainnya yang juga direhabilitasi yakni komisioner Bawaslu Gowa Sapparuddin selaku ketua, bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Pengadu ialah Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
Hasil putusan DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga Saparuddin dkk tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin menyambut baik putusan DKPP. Ia mengaku hasil sidang ini menjadi legitimasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa," ungkap Saparuddin.
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses aduan ini, termasuk KPU Sulsel. Ia mengaku hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya.
"Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak kedepannya, kami akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," tandasnya.
Selanjutnya lima nama lainnya yang juga direhabilitasi yakni komisioner Bawaslu Gowa Sapparuddin selaku ketua, bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Pengadu ialah Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
Hasil putusan DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga Saparuddin dkk tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin menyambut baik putusan DKPP. Ia mengaku hasil sidang ini menjadi legitimasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa," ungkap Saparuddin.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sosok Taufik Surullah, Kandidat Kuat Calon Ketua PAN Gowa
Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Surullah menjadi kandidat kuat calon Ketua DPD PAN Gowa. Ia disebut-sebut paling layak menjadi suksesor Sitti Husniah Talenrang dalam memimpin partai ini.
Minggu, 02 Nov 2025 19:02
Sulsel
Guru Asal Gowa Juara 1 GTK Pelopor Komunitas Belajar Sulsel, Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
Rusdi, seorang guru inspiratif berhasil meraih Juara 1 Kategori GTK Pelopor Komunitas Belajar Guru SD/SMP Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Prestasi ini mengantarkannya untuk mewakili Provinsi Sulawesi Selatan pada ajang tingkat nasional.
Minggu, 02 Nov 2025 16:24
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
Andi Tenri Indah Perjuangkan Warga Penjual Kue yang KIS-nya Dinonaktifkan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, menyoroti kebijakan penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Selasa, 28 Okt 2025 15:22
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Asal Gowa Juara 1 GTK Pelopor Komunitas Belajar Sulsel, Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
2
Andi Hadi Ibrahim Baso Terpilih Jadi Ketua DMI Kecamatan Biringkanaya
3
Dion Wiyoko & NUVO Family Ajak Anak Makassar Main di Luar, Lawan Brain Rot!
4
Semarak HLN ke-80, PLN Ajak Siswa Palu Kenali Dunia Kelistrikan
5
Bangun Kawasan Pendidikan Terpadu di Balambano Luwu Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Asal Gowa Juara 1 GTK Pelopor Komunitas Belajar Sulsel, Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
2
Andi Hadi Ibrahim Baso Terpilih Jadi Ketua DMI Kecamatan Biringkanaya
3
Dion Wiyoko & NUVO Family Ajak Anak Makassar Main di Luar, Lawan Brain Rot!
4
Semarak HLN ke-80, PLN Ajak Siswa Palu Kenali Dunia Kelistrikan
5
Bangun Kawasan Pendidikan Terpadu di Balambano Luwu Timur