10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
Rabu, 11 Jun 2025 14:56

Ketua DKPP, Heddy Lugito berbicara dengan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Jakarta. Foto: Istimewa
MAKASSAR - DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses aduan ini, termasuk KPU Sulsel. Ia mengaku hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya.
"Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak kedepannya, kami akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," tandasnya.
Selanjutnya lima nama lainnya yang juga direhabilitasi yakni komisioner Bawaslu Gowa Sapparuddin selaku ketua, bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Pengadu ialah Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
Hasil putusan DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga Saparuddin dkk tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin menyambut baik putusan DKPP. Ia mengaku hasil sidang ini menjadi legitimasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa," ungkap Saparuddin.
Kesepuluh penyelenggara yang tak terbukti melanggar kode etik tersebut yakni lima komisioner KPU Takalar diantaranya Hamdani Pattiiha selaku ketua beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan.
Hamdani dkk diadukan oleh Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Namun pada sidang pembacaan putusan, DKPP tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu. DKPP juga merasa dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dianggap meyakinkan.
"Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusannya.
Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim bersyukur putusan DKPP merehabilitasi nama dan koleganya. "Bahwa apa yang kami lakukan sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan regulasi," sebutnya.
Komisioner KPU Takalar lainnya, Muhammad Nadir menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses aduan ini, termasuk KPU Sulsel. Ia mengaku hal ini akan menjadi pembelajaran kedepannya.
"Kami sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak kedepannya, kami akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," tandasnya.
Selanjutnya lima nama lainnya yang juga direhabilitasi yakni komisioner Bawaslu Gowa Sapparuddin selaku ketua, bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Pengadu ialah Solihin yang memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsah Muin, yang dilakukan di tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah.
Hasil putusan DKPP, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga Saparuddin dkk tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Ketua Bawaslu Gowa, Sapparuddin menyambut baik putusan DKPP. Ia mengaku hasil sidang ini menjadi legitimasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Putusan ini sebagai bentuk bahwa kami telah bekerja dengan tugas wewenang dan kewajiban (TWK) yang sesuai regulasi terkait pemilu. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada khusus di Kabupaten Gowa," ungkap Saparuddin.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Wabup Gowa Darmawangsyah Muin Bakal Dilantik Sebagai Ketua DPP IKA Stemzha
Sekolah Teknologi Menengah (STM) Negeri 1 yang sejak pendirian awalnya sempat dikenal dengan STM Gunungsari telah menjadi salah satu lembaga pendidikan vokasi yang unggul di Kota Makassar, bahkan di Sulawesi Selatan.
Rabu, 11 Jun 2025 16:23

Sulsel
Bawaslu Lutim Sambut Tiga CPNS Baru, Tekankan Peneguhan Nilai-nilai Pancasila
Bawaslu Luwu Timur secara resmi menerima tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan memperkuat jajaran Pengawas Pemilu di Bawaslu Luwu Timur.
Senin, 02 Jun 2025 15:35

Sulsel
Wabup Darmawangsyah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah di Borongloe, dan Pemasangan Listrik di Manuju
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, secara simbolis menyerahkan kunci rumah hasil bantuan perbaikan rumah kepada Daeng Duri, warga miskin ekstrem di Lingkungan Songkolo, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Selasa (20/5).
Selasa, 20 Mei 2025 23:25

Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar
2

Surya Paloh Percayakan Nasdem Sulsel jadi Tuan Rumah Rakernas 2025
3

Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
4

Konsorsium Sultanbatara dan PKK Sulsel Gelar Bimtek Teknologi Hijau Fashion
5

Kejaksaan Pangkep Musnakan Barang Bukti, Termasuk dari 16 Perkara Narkotika
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dulu Ngotot Pemberian TPP Sudah Sesuai Perpres, Kini Jadi Temuan BPK Nilainya Rp2,5 Miliar
2

Surya Paloh Percayakan Nasdem Sulsel jadi Tuan Rumah Rakernas 2025
3

Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
4

Konsorsium Sultanbatara dan PKK Sulsel Gelar Bimtek Teknologi Hijau Fashion
5

Kejaksaan Pangkep Musnakan Barang Bukti, Termasuk dari 16 Perkara Narkotika