Kejaksaan Pangkep Musnakan Barang Bukti, Termasuk dari 16 Perkara Narkotika
Badauni AP
Kamis, 12 Juni 2025 - 15:27 WIB
Kejaksaan Negeri Pangkep menggelar pemusnahan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana di halaman Kejaksaan Negeri Pangkep, Kamis, (12/06/2025).
Kejaksaan Negeri Pangkep menggelar pemusnahan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana di halaman Kejaksaan Negeri Pangkep, Kamis, (12/06/2025).
Kepala Kejaksaan Pangkep Supardi mengatakan pemusnahan ini merupakan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum berdasarakan putusan pengadilan.
"Pemusnahan ini berdasarkan perkara tidan pidana umum atas putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum," katanya.
Supardi menambahkan barang bukti yang dimusnakan merupakan perkara-perkara yang ditangani ttahun 2024. "Ini merupakan perkaran di tahun 2024," katanya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Abd Basir menuturkan ada sebanyak 2 Perkara Tidan Pidana Umum, 9 Perkara Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, dan 16 perkaran barang bukti narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini bagian dari tranparansi yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap setiap perkara," katanya.
Dia menambahkan ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan merupakan upaya agar barang bukti tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak.
Kepala Kejaksaan Pangkep Supardi mengatakan pemusnahan ini merupakan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum berdasarakan putusan pengadilan.
"Pemusnahan ini berdasarkan perkara tidan pidana umum atas putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum," katanya.
Supardi menambahkan barang bukti yang dimusnakan merupakan perkara-perkara yang ditangani ttahun 2024. "Ini merupakan perkaran di tahun 2024," katanya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Abd Basir menuturkan ada sebanyak 2 Perkara Tidan Pidana Umum, 9 Perkara Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, dan 16 perkaran barang bukti narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini bagian dari tranparansi yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap setiap perkara," katanya.
Dia menambahkan ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan merupakan upaya agar barang bukti tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak.