Capaian PAD Masih Rendah, Wabup Maros Tegaskan Peran Penting Camat
Najmi S Limonu
Kamis, 12 Juni 2025 - 16:00 WIB
Wabup Maros Muetazim Mansyur memimpin rapat evaluasi PAD, Kamis (12/6/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Memasuki bulan keenam tahun 2025, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros masih jauh dari target.
Hingga bulan kelima tahun ini, PAD Kabupaten Maros yang berhasil dikumpulkan baru sebesar Rp113,4 miliar atau sekitar 33,11 persen dari total target Rp342,6 miliar.
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi PAD yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Maros, Kamis (12/6/2025).
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengakui, realisasi PAD Kabupaten Maros memang masih rendah. Namun dia tetap optimistis target tahunan akan bisa dicapai.
"PAD yang masuk baru 33 persen, dan ini masih tahap pemanasan. Kita akan pacu terus. Saya yakin target ini bisa kita kejar hingga akhir tahun," tegas Muetazim.
Mantan Kadis PUTRPP Maros ini juga menyoroti rendahnya capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru menyentuh angka Rp2,5 miliar atau hanya 6,38 persen dari target Rp40,5 miliar.
Menurutnya, peran camat sangat krusial dalam mendorong masyarakat untuk taat pajak.
Hingga bulan kelima tahun ini, PAD Kabupaten Maros yang berhasil dikumpulkan baru sebesar Rp113,4 miliar atau sekitar 33,11 persen dari total target Rp342,6 miliar.
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi PAD yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Maros, Kamis (12/6/2025).
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengakui, realisasi PAD Kabupaten Maros memang masih rendah. Namun dia tetap optimistis target tahunan akan bisa dicapai.
"PAD yang masuk baru 33 persen, dan ini masih tahap pemanasan. Kita akan pacu terus. Saya yakin target ini bisa kita kejar hingga akhir tahun," tegas Muetazim.
Mantan Kadis PUTRPP Maros ini juga menyoroti rendahnya capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru menyentuh angka Rp2,5 miliar atau hanya 6,38 persen dari target Rp40,5 miliar.
Menurutnya, peran camat sangat krusial dalam mendorong masyarakat untuk taat pajak.