Warga Pulau di Pangkep Diamankan Karena Lakukan Illegal Fishing
Munjiyah Dirga Ghazali
Selasa, 17 Juni 2025 - 20:09 WIB
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, terkait dengan penangkapan pelaku Illegal Fishing di perairan Kepulauan Pangkep, Selasa (17/6/2025). Foto: Munjiyah Dirga Ghazali
Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangkep, mengamankan pelaku illegal fishing di Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep.
Pelaku adalah warga Pulau Pandangan bernama Syamsul Joni (39) yang diamankan, Rabu (11/6)/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di pulau tersebut.
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/6/2025) menjelaskan jika penangkapan Syamsul Joni karena adanya laporan dari masyarakat setempat, terkait kegiatan aktivitas ilegal fishing di daerahnya.
Laporan dari masyarakat itulah, yang kemudian diselidiki oleh Polairud Polres Pangkep dan langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.
Mereka melakukan patroli dengan menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dilaporkan warga dan melakukan pengintaian salah satu warga yang dicurigai yakni Syamsul Joni.
Pelaku baru saja pulang dan turun dari perahu katingting serta terlihat membawa beberapa jeriken dan itu membuat tim patroli curiga kemudian berhasil menggeledah pelaku.
"Kita curigai pelaku menuju semak-semak dan secepatnya kita lakukan penggeledahan serta menemukan bahan peledak yang dipakai untuk aktivitas ilegal fishing," ujar KBO Satpolair Polres Pangkep, Iptu Abd Samad.
Pelaku adalah warga Pulau Pandangan bernama Syamsul Joni (39) yang diamankan, Rabu (11/6)/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di pulau tersebut.
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/6/2025) menjelaskan jika penangkapan Syamsul Joni karena adanya laporan dari masyarakat setempat, terkait kegiatan aktivitas ilegal fishing di daerahnya.
Laporan dari masyarakat itulah, yang kemudian diselidiki oleh Polairud Polres Pangkep dan langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.
Mereka melakukan patroli dengan menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dilaporkan warga dan melakukan pengintaian salah satu warga yang dicurigai yakni Syamsul Joni.
Pelaku baru saja pulang dan turun dari perahu katingting serta terlihat membawa beberapa jeriken dan itu membuat tim patroli curiga kemudian berhasil menggeledah pelaku.
"Kita curigai pelaku menuju semak-semak dan secepatnya kita lakukan penggeledahan serta menemukan bahan peledak yang dipakai untuk aktivitas ilegal fishing," ujar KBO Satpolair Polres Pangkep, Iptu Abd Samad.