Warga Pulau di Pangkep Diamankan Karena Lakukan Illegal Fishing
Selasa, 17 Jun 2025 20:09

Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, terkait dengan penangkapan pelaku Illegal Fishing di perairan Kepulauan Pangkep, Selasa (17/6/2025). Foto: Munjiyah Dirga Ghazali
PANGKEP - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangkep, mengamankan pelaku illegal fishing di Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep.
Pelaku adalah warga Pulau Pandangan bernama Syamsul Joni (39) yang diamankan, Rabu (11/6)/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di pulau tersebut.
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/6/2025) menjelaskan jika penangkapan Syamsul Joni karena adanya laporan dari masyarakat setempat, terkait kegiatan aktivitas ilegal fishing di daerahnya.
Laporan dari masyarakat itulah, yang kemudian diselidiki oleh Polairud Polres Pangkep dan langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.
Mereka melakukan patroli dengan menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dilaporkan warga dan melakukan pengintaian salah satu warga yang dicurigai yakni Syamsul Joni.
Pelaku baru saja pulang dan turun dari perahu katingting serta terlihat membawa beberapa jeriken dan itu membuat tim patroli curiga kemudian berhasil menggeledah pelaku.
"Kita curigai pelaku menuju semak-semak dan secepatnya kita lakukan penggeledahan serta menemukan bahan peledak yang dipakai untuk aktivitas ilegal fishing," ujar KBO Satpolair Polres Pangkep, Iptu Abd Samad.
Dia menambahkan, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berupa detonator dan jeriken.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, dua buah jerigen ukuran dua liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, satu botol bekas ukuran 1,5 liter, empat barang detonator yang disimpan dalam tempat lampu kedip warna merah dengan penutup warna putih serta satu buah jerigen bekas warna abu-abu yang sudah dipotong menjadi dua bagian dengan penutup warna hitam.
"Jadi salah satu barang buktinya itu satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran putih pupuk yang sudah diracik dan tutupnya itu dari plastik siap pakai serta ada juga detonator yang kita amankan,," ungkapnya.
Selain itu, dia menjelaskan pelaku juga mengakui dia sendiri yang merakit bahan peledak tersebut, salah satunya menggunakan botol bekas minuman yang dipakai untuk menyimpan pupuk bahan peledak.
"Proses pembuatan bahan peledaknya, terlebih dahulu digoreng lalu dimasukkan ke dalam botol bekas minuman ukuran 1,5 liter kemudian pupuk dicampur dengan pasir makanya berat, jadi kalau dibuang ke laut itu langsung tenggelam dan meledak, " kata Iptu Abd Samad.
Dia menyebut, akibat dari ledakan itu tentu merusak terumbu karang dan ikan-ikan yang terkena bahan peledak akan mati.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep dan dijerat UUD darurat ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Pelaku adalah warga Pulau Pandangan bernama Syamsul Joni (39) yang diamankan, Rabu (11/6)/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di pulau tersebut.
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/6/2025) menjelaskan jika penangkapan Syamsul Joni karena adanya laporan dari masyarakat setempat, terkait kegiatan aktivitas ilegal fishing di daerahnya.
Laporan dari masyarakat itulah, yang kemudian diselidiki oleh Polairud Polres Pangkep dan langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.
Mereka melakukan patroli dengan menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dilaporkan warga dan melakukan pengintaian salah satu warga yang dicurigai yakni Syamsul Joni.
Pelaku baru saja pulang dan turun dari perahu katingting serta terlihat membawa beberapa jeriken dan itu membuat tim patroli curiga kemudian berhasil menggeledah pelaku.
"Kita curigai pelaku menuju semak-semak dan secepatnya kita lakukan penggeledahan serta menemukan bahan peledak yang dipakai untuk aktivitas ilegal fishing," ujar KBO Satpolair Polres Pangkep, Iptu Abd Samad.
Dia menambahkan, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berupa detonator dan jeriken.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, dua buah jerigen ukuran dua liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, satu botol bekas ukuran 1,5 liter, empat barang detonator yang disimpan dalam tempat lampu kedip warna merah dengan penutup warna putih serta satu buah jerigen bekas warna abu-abu yang sudah dipotong menjadi dua bagian dengan penutup warna hitam.
"Jadi salah satu barang buktinya itu satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran putih pupuk yang sudah diracik dan tutupnya itu dari plastik siap pakai serta ada juga detonator yang kita amankan,," ungkapnya.
Selain itu, dia menjelaskan pelaku juga mengakui dia sendiri yang merakit bahan peledak tersebut, salah satunya menggunakan botol bekas minuman yang dipakai untuk menyimpan pupuk bahan peledak.
"Proses pembuatan bahan peledaknya, terlebih dahulu digoreng lalu dimasukkan ke dalam botol bekas minuman ukuran 1,5 liter kemudian pupuk dicampur dengan pasir makanya berat, jadi kalau dibuang ke laut itu langsung tenggelam dan meledak, " kata Iptu Abd Samad.
Dia menyebut, akibat dari ledakan itu tentu merusak terumbu karang dan ikan-ikan yang terkena bahan peledak akan mati.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep dan dijerat UUD darurat ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Pulau Dewakkang Pangkep
Polres Pangkep mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Pangkep, tepatnya di Pulau Dewakkang Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.
Selasa, 17 Jun 2025 21:00

Sulsel
Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Koper, Polisi Masih Buru Pelaku
Jajaran Polres Pangkep, masih mengejar pelaku dan mendalami motif dugaan pembunuhan hingga membungkus jenazah perempuan di dalam koper.
Senin, 12 Agu 2024 21:00

Sulsel
PT Semen Tonasa Ramaikan Turnamen Bhayangkara Cup Mini Soccer di Pangkep
Jajaran manajemen PT Semen Tonasa dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pangkep saling beradu skill dalam kegiatan eksebisi mini soccer yang diselenggarakan oleh Polres Pangkep.
Kamis, 27 Jun 2024 16:28

News
Kepolisian Gencar Operasi Berantas Peredaran Obat Terlarang di Toko Kelontong
Personil kepolisian gencar melakukan operasi razia terhadap kios dan toko kelontong. Hal ini dilakukan Polsek Liukang Kalmas dari Polres Pangkep.
Minggu, 21 Apr 2024 20:39

Sulsel
Arus Balik Lebaran, Polisi Pastikan Kelancaran Pengisian BBM
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pangkep, memastikan kelancaran pengisian BBM untuk kendaraan yang melakukan arus balik lebaran, Senin, (15/04/2024).
Senin, 15 Apr 2024 15:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur
2

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
3

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
4

LPS Gandeng KOL Makassar Gaungkan Literasi Penjaminan Simpanan
5

Sinergi Pupuk Indonesia & Pemkab Soppeng Akselerasi Penebusan Pupuk Bersubsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur
2

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
3

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
4

LPS Gandeng KOL Makassar Gaungkan Literasi Penjaminan Simpanan
5

Sinergi Pupuk Indonesia & Pemkab Soppeng Akselerasi Penebusan Pupuk Bersubsidi