Warga Pulau di Pangkep Diamankan Karena Lakukan Illegal Fishing

Selasa, 17 Jun 2025 20:09
Warga Pulau di Pangkep Diamankan Karena Lakukan Illegal Fishing
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, terkait dengan penangkapan pelaku Illegal Fishing di perairan Kepulauan Pangkep, Selasa (17/6/2025). Foto: Munjiyah Dirga Ghazali
Comment
Share
PANGKEP - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangkep, mengamankan pelaku illegal fishing di Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep.

Pelaku adalah warga Pulau Pandangan bernama Syamsul Joni (39) yang diamankan, Rabu (11/6)/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di pulau tersebut.

Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/6/2025) menjelaskan jika penangkapan Syamsul Joni karena adanya laporan dari masyarakat setempat, terkait kegiatan aktivitas ilegal fishing di daerahnya.

Laporan dari masyarakat itulah, yang kemudian diselidiki oleh Polairud Polres Pangkep dan langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.

Mereka melakukan patroli dengan menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dilaporkan warga dan melakukan pengintaian salah satu warga yang dicurigai yakni Syamsul Joni.

Pelaku baru saja pulang dan turun dari perahu katingting serta terlihat membawa beberapa jeriken dan itu membuat tim patroli curiga kemudian berhasil menggeledah pelaku.

"Kita curigai pelaku menuju semak-semak dan secepatnya kita lakukan penggeledahan serta menemukan bahan peledak yang dipakai untuk aktivitas ilegal fishing," ujar KBO Satpolair Polres Pangkep, Iptu Abd Samad.

Dia menambahkan, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berupa detonator dan jeriken.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, dua buah jerigen ukuran dua liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, satu botol bekas ukuran 1,5 liter, empat barang detonator yang disimpan dalam tempat lampu kedip warna merah dengan penutup warna putih serta satu buah jerigen bekas warna abu-abu yang sudah dipotong menjadi dua bagian dengan penutup warna hitam.

"Jadi salah satu barang buktinya itu satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran putih pupuk yang sudah diracik dan tutupnya itu dari plastik siap pakai serta ada juga detonator yang kita amankan,," ungkapnya.

Selain itu, dia menjelaskan pelaku juga mengakui dia sendiri yang merakit bahan peledak tersebut, salah satunya menggunakan botol bekas minuman yang dipakai untuk menyimpan pupuk bahan peledak.

"Proses pembuatan bahan peledaknya, terlebih dahulu digoreng lalu dimasukkan ke dalam botol bekas minuman ukuran 1,5 liter kemudian pupuk dicampur dengan pasir makanya berat, jadi kalau dibuang ke laut itu langsung tenggelam dan meledak, " kata Iptu Abd Samad.

Dia menyebut, akibat dari ledakan itu tentu merusak terumbu karang dan ikan-ikan yang terkena bahan peledak akan mati.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep dan dijerat UUD darurat ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru