Warga Pulau di Pangkep Diamankan Karena Lakukan Illegal Fishing
Selasa, 17 Jun 2025 20:09
     
    Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, terkait dengan penangkapan pelaku Illegal Fishing di perairan Kepulauan Pangkep, Selasa (17/6/2025). Foto: Munjiyah Dirga Ghazali
PANGKEP - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangkep, mengamankan pelaku illegal fishing di Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep. 
Pelaku adalah warga Pulau Pandangan bernama Syamsul Joni (39) yang diamankan, Rabu (11/6)/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di pulau tersebut.
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/6/2025) menjelaskan jika penangkapan Syamsul Joni karena adanya laporan dari masyarakat setempat, terkait kegiatan aktivitas ilegal fishing di daerahnya.
Laporan dari masyarakat itulah, yang kemudian diselidiki oleh Polairud Polres Pangkep dan langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.
Mereka melakukan patroli dengan menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dilaporkan warga dan melakukan pengintaian salah satu warga yang dicurigai yakni Syamsul Joni.
Pelaku baru saja pulang dan turun dari perahu katingting serta terlihat membawa beberapa jeriken dan itu membuat tim patroli curiga kemudian berhasil menggeledah pelaku.
"Kita curigai pelaku menuju semak-semak dan secepatnya kita lakukan penggeledahan serta menemukan bahan peledak yang dipakai untuk aktivitas ilegal fishing," ujar KBO Satpolair Polres Pangkep, Iptu Abd Samad.
Dia menambahkan, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berupa detonator dan jeriken.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, dua buah jerigen ukuran dua liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, satu botol bekas ukuran 1,5 liter, empat barang detonator yang disimpan dalam tempat lampu kedip warna merah dengan penutup warna putih serta satu buah jerigen bekas warna abu-abu yang sudah dipotong menjadi dua bagian dengan penutup warna hitam.
"Jadi salah satu barang buktinya itu satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran putih pupuk yang sudah diracik dan tutupnya itu dari plastik siap pakai serta ada juga detonator yang kita amankan,," ungkapnya.
Selain itu, dia menjelaskan pelaku juga mengakui dia sendiri yang merakit bahan peledak tersebut, salah satunya menggunakan botol bekas minuman yang dipakai untuk menyimpan pupuk bahan peledak.
"Proses pembuatan bahan peledaknya, terlebih dahulu digoreng lalu dimasukkan ke dalam botol bekas minuman ukuran 1,5 liter kemudian pupuk dicampur dengan pasir makanya berat, jadi kalau dibuang ke laut itu langsung tenggelam dan meledak, " kata Iptu Abd Samad.
Dia menyebut, akibat dari ledakan itu tentu merusak terumbu karang dan ikan-ikan yang terkena bahan peledak akan mati.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep dan dijerat UUD darurat ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Pelaku adalah warga Pulau Pandangan bernama Syamsul Joni (39) yang diamankan, Rabu (11/6)/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di pulau tersebut.
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/6/2025) menjelaskan jika penangkapan Syamsul Joni karena adanya laporan dari masyarakat setempat, terkait kegiatan aktivitas ilegal fishing di daerahnya.
Laporan dari masyarakat itulah, yang kemudian diselidiki oleh Polairud Polres Pangkep dan langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.
Mereka melakukan patroli dengan menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dilaporkan warga dan melakukan pengintaian salah satu warga yang dicurigai yakni Syamsul Joni.
Pelaku baru saja pulang dan turun dari perahu katingting serta terlihat membawa beberapa jeriken dan itu membuat tim patroli curiga kemudian berhasil menggeledah pelaku.
"Kita curigai pelaku menuju semak-semak dan secepatnya kita lakukan penggeledahan serta menemukan bahan peledak yang dipakai untuk aktivitas ilegal fishing," ujar KBO Satpolair Polres Pangkep, Iptu Abd Samad.
Dia menambahkan, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berupa detonator dan jeriken.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, dua buah jerigen ukuran dua liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, satu botol bekas ukuran 1,5 liter, empat barang detonator yang disimpan dalam tempat lampu kedip warna merah dengan penutup warna putih serta satu buah jerigen bekas warna abu-abu yang sudah dipotong menjadi dua bagian dengan penutup warna hitam.
"Jadi salah satu barang buktinya itu satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran putih pupuk yang sudah diracik dan tutupnya itu dari plastik siap pakai serta ada juga detonator yang kita amankan,," ungkapnya.
Selain itu, dia menjelaskan pelaku juga mengakui dia sendiri yang merakit bahan peledak tersebut, salah satunya menggunakan botol bekas minuman yang dipakai untuk menyimpan pupuk bahan peledak.
"Proses pembuatan bahan peledaknya, terlebih dahulu digoreng lalu dimasukkan ke dalam botol bekas minuman ukuran 1,5 liter kemudian pupuk dicampur dengan pasir makanya berat, jadi kalau dibuang ke laut itu langsung tenggelam dan meledak, " kata Iptu Abd Samad.
Dia menyebut, akibat dari ledakan itu tentu merusak terumbu karang dan ikan-ikan yang terkena bahan peledak akan mati.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep dan dijerat UUD darurat ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
(GUS)
Berita Terkait
         
            
                            Sulsel
                        Perempuan Asal Takalar Tipu Warga Pangkep, Modus Bisa Gandakan Uang
                            Perempuan asal Kabupaten Takalar, Kumala Sari Dg Bollo (45) diamankan aparat kepolisian Polres Pangkep usai menipu warga dengan modus dukun pengganda uang.
                            Rabu, 17 Sep 2025 05:35
                         
            
                            Sulsel
                        Polres Pangkep Ungkap 10 Kasus Hasil Operasi Sikat Lipu 2025
                            Polres Pangkep berhasil mengungkap 10 kasus dalam Operasi Sikat Lipu 2025. Operasi ini berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 27 Agustus hingga tanggal 15 September 2025.
                            Rabu, 17 Sep 2025 05:26
                         
            
                            Sulsel
                        Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
                            Perempuan asal Desa Baring Segeri, BL (49) meninggal dunia usai diserang parang panjang oleh Anto (33), petani asal Kampung Lapie, Desa Parenreng Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
                            Senin, 15 Sep 2025 18:46
                         
            
                            Sulsel
                        Berkas Kasus Dugaan Mark Up ADD Kapoposang Bali 2024 Sudah di Kejaksaan
                            Polres Pangkep saat ini sudah menerima laporan dari Inspektorat terkait berkas kasus dugaan mark up Anggaran Dana Desa (ADD) di Kapoposang Bali tahun 2024.
                            Senin, 28 Jul 2025 22:02
                         
            
                            News
                        Reskrim Polres Pangkep Usut Dugaan Mark Up ADD Kapoposang Bali
                            Dugaan mark up dana desa tersebut berupa pengadaan barang mesin katingting dan mesin pemotong kayu yang merupakan bantuan langsung ke masyarakat.
                            Senin, 14 Jul 2025 16:13
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
                        2
            
                                 
                            Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
                        3
            
                                 
                            Rangkaian HUT ke-61, Golkar Sulsel Berbagi Sembako ke Tukang Bentor dan Becak
                        4
            
                                 
                            Wina Raih Gelar Doktor, Teliti Manajemen Komunikasi Liga Sepakbola Indonesia
                        5
            
                                 
                            LBH MAK Penyuluhan di Rutan Makassar, Dorong Akses Keadilan
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
                        2
            
                                 
                            Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
                        3
            
                                 
                            Rangkaian HUT ke-61, Golkar Sulsel Berbagi Sembako ke Tukang Bentor dan Becak
                        4
            
                                 
                            Wina Raih Gelar Doktor, Teliti Manajemen Komunikasi Liga Sepakbola Indonesia
                        5
            
                                 
                            LBH MAK Penyuluhan di Rutan Makassar, Dorong Akses Keadilan
                         
         
        
                        