Warga Pulau di Pangkep Diamankan Karena Lakukan Illegal Fishing
Selasa, 17 Jun 2025 20:09
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, terkait dengan penangkapan pelaku Illegal Fishing di perairan Kepulauan Pangkep, Selasa (17/6/2025). Foto: Munjiyah Dirga Ghazali
PANGKEP - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangkep, mengamankan pelaku illegal fishing di Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep.
Pelaku adalah warga Pulau Pandangan bernama Syamsul Joni (39) yang diamankan, Rabu (11/6)/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di pulau tersebut.
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/6/2025) menjelaskan jika penangkapan Syamsul Joni karena adanya laporan dari masyarakat setempat, terkait kegiatan aktivitas ilegal fishing di daerahnya.
Laporan dari masyarakat itulah, yang kemudian diselidiki oleh Polairud Polres Pangkep dan langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.
Mereka melakukan patroli dengan menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dilaporkan warga dan melakukan pengintaian salah satu warga yang dicurigai yakni Syamsul Joni.
Pelaku baru saja pulang dan turun dari perahu katingting serta terlihat membawa beberapa jeriken dan itu membuat tim patroli curiga kemudian berhasil menggeledah pelaku.
"Kita curigai pelaku menuju semak-semak dan secepatnya kita lakukan penggeledahan serta menemukan bahan peledak yang dipakai untuk aktivitas ilegal fishing," ujar KBO Satpolair Polres Pangkep, Iptu Abd Samad.
Dia menambahkan, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berupa detonator dan jeriken.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, dua buah jerigen ukuran dua liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, satu botol bekas ukuran 1,5 liter, empat barang detonator yang disimpan dalam tempat lampu kedip warna merah dengan penutup warna putih serta satu buah jerigen bekas warna abu-abu yang sudah dipotong menjadi dua bagian dengan penutup warna hitam.
"Jadi salah satu barang buktinya itu satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran putih pupuk yang sudah diracik dan tutupnya itu dari plastik siap pakai serta ada juga detonator yang kita amankan,," ungkapnya.
Selain itu, dia menjelaskan pelaku juga mengakui dia sendiri yang merakit bahan peledak tersebut, salah satunya menggunakan botol bekas minuman yang dipakai untuk menyimpan pupuk bahan peledak.
"Proses pembuatan bahan peledaknya, terlebih dahulu digoreng lalu dimasukkan ke dalam botol bekas minuman ukuran 1,5 liter kemudian pupuk dicampur dengan pasir makanya berat, jadi kalau dibuang ke laut itu langsung tenggelam dan meledak, " kata Iptu Abd Samad.
Dia menyebut, akibat dari ledakan itu tentu merusak terumbu karang dan ikan-ikan yang terkena bahan peledak akan mati.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep dan dijerat UUD darurat ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Pelaku adalah warga Pulau Pandangan bernama Syamsul Joni (39) yang diamankan, Rabu (11/6)/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di pulau tersebut.
Jajaran Polres Pangkep, menggelar konfrensi Pers, Selasa (17/6/2025) menjelaskan jika penangkapan Syamsul Joni karena adanya laporan dari masyarakat setempat, terkait kegiatan aktivitas ilegal fishing di daerahnya.
Laporan dari masyarakat itulah, yang kemudian diselidiki oleh Polairud Polres Pangkep dan langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.
Mereka melakukan patroli dengan menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dilaporkan warga dan melakukan pengintaian salah satu warga yang dicurigai yakni Syamsul Joni.
Pelaku baru saja pulang dan turun dari perahu katingting serta terlihat membawa beberapa jeriken dan itu membuat tim patroli curiga kemudian berhasil menggeledah pelaku.
"Kita curigai pelaku menuju semak-semak dan secepatnya kita lakukan penggeledahan serta menemukan bahan peledak yang dipakai untuk aktivitas ilegal fishing," ujar KBO Satpolair Polres Pangkep, Iptu Abd Samad.
Dia menambahkan, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berupa detonator dan jeriken.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, dua buah jerigen ukuran dua liter berisi butiran pupuk yang sudah diracik, satu botol bekas ukuran 1,5 liter, empat barang detonator yang disimpan dalam tempat lampu kedip warna merah dengan penutup warna putih serta satu buah jerigen bekas warna abu-abu yang sudah dipotong menjadi dua bagian dengan penutup warna hitam.
"Jadi salah satu barang buktinya itu satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi butiran putih pupuk yang sudah diracik dan tutupnya itu dari plastik siap pakai serta ada juga detonator yang kita amankan,," ungkapnya.
Selain itu, dia menjelaskan pelaku juga mengakui dia sendiri yang merakit bahan peledak tersebut, salah satunya menggunakan botol bekas minuman yang dipakai untuk menyimpan pupuk bahan peledak.
"Proses pembuatan bahan peledaknya, terlebih dahulu digoreng lalu dimasukkan ke dalam botol bekas minuman ukuran 1,5 liter kemudian pupuk dicampur dengan pasir makanya berat, jadi kalau dibuang ke laut itu langsung tenggelam dan meledak, " kata Iptu Abd Samad.
Dia menyebut, akibat dari ledakan itu tentu merusak terumbu karang dan ikan-ikan yang terkena bahan peledak akan mati.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep dan dijerat UUD darurat ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel
Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap jaringan peredaran bahan peledak untuk penangkapan ikan dengan skala internasional, Rabu (10/9/2025). Bahkan polisi sudah mengamankan 18 pelaku dalam kasus ini.
Kamis, 11 Des 2025 00:12
Sulsel
Perempuan Asal Takalar Tipu Warga Pangkep, Modus Bisa Gandakan Uang
Perempuan asal Kabupaten Takalar, Kumala Sari Dg Bollo (45) diamankan aparat kepolisian Polres Pangkep usai menipu warga dengan modus dukun pengganda uang.
Rabu, 17 Sep 2025 05:35
Sulsel
Polres Pangkep Ungkap 10 Kasus Hasil Operasi Sikat Lipu 2025
Polres Pangkep berhasil mengungkap 10 kasus dalam Operasi Sikat Lipu 2025. Operasi ini berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 27 Agustus hingga tanggal 15 September 2025.
Rabu, 17 Sep 2025 05:26
Sulsel
Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
Perempuan asal Desa Baring Segeri, BL (49) meninggal dunia usai diserang parang panjang oleh Anto (33), petani asal Kampung Lapie, Desa Parenreng Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
Senin, 15 Sep 2025 18:46
Sulsel
Berkas Kasus Dugaan Mark Up ADD Kapoposang Bali 2024 Sudah di Kejaksaan
Polres Pangkep saat ini sudah menerima laporan dari Inspektorat terkait berkas kasus dugaan mark up Anggaran Dana Desa (ADD) di Kapoposang Bali tahun 2024.
Senin, 28 Jul 2025 22:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Borong Dua Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
2
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah
3
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
4
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
5
Kebut Pemulihan Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Borong Dua Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
2
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah
3
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
4
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
5
Kebut Pemulihan Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan