Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel

Kamis, 11 Des 2025 00:12
Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada konferensi pers yang digelar di Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu, (10/12/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap jaringan peredaran bahan peledak untuk penangkapan ikan dengan skala internasional, Rabu (10/9/2025). Bahkan polisi sudah mengamankan 18 pelaku dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada konferensi pers yang digelar di Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap 18 tersangka dari totoal 14 laporan polisi sepanjang tahun 2025. Diduga, jaringan membagikan bahan peledak dan detonator pabrikan dari Malaysia ke wilayah perairan Sulsel.

"Kemudian jaringan peredaran handak dan detonator di Sulsel kami sampaikan bahwa ini adalah jaringan dari Tawo, Malaysia, di mana bahan baku yang dipakai oleh nelayan adalah detonator pabrikan merek 88 India yang masuk Sulsel dari Malaysia," jelasnya.

Djuhandani tidak memberikan identitas 18 tersangka tersebut. Ia menyebut bahwa bahan peledak dikirimkan ke wilayah Sulsel, lalu dibagikan ke beberapa titik untuk pengeboman ikan. Seperti wilayah perairan di Kota Makassar, Pangkep, Takalar, serta wilayah lainnya di Sulsel.

"Ada pun yang menjadi sebaran TKP (tempat kejadian perkara) yaitu pertama di Pulau Kodingareng, Kota Makassar. Yang kedua di Pulau Bararang Lompo, Pulau Lumu-lumu, Pulau Kapoposan, Pulau Taka Bonerate, Pulau Bajoe, Pulau Sembilan dan Pulau Kambuno," sebutnya kepada awak media.

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 itu mengungkapkan, bahan peledak dikirim dari Malaysia ke Nunukan Kalimantan Utara, kemudian sampai ke Sulsel.

"Kemudian detonator dan ammonium nitrate dari Malaysia masuk ke Indonesia lewat perbatasan Nunukan-Kaltara yang kemudian masuk ke Sulsel," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dan disita polisi dalam kasus tersebut, yakni 11 karung pupuk, masing-masing karung 25 kilogram kisaran harga sekitar 4 juta per karung.

Lalu ada 89 jeriken yang berisi bahan peledak siap ledak, kemudian 64 botol siap ledak, 369 detonator, kemudian 74 potong sumbu berbagai jenis ukuran, 2 kompresor 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki kata, dan bahan peledak lainnya.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Konsekuensi dari kejahatan ini, para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dimana kami menerapkan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tutupnya dalam pernyataan resminya.

Denga kejadian tersebut, pihak kepolisian masih terus mengupayakan penindakan, serta meminimalisir terjadinya tindakan serupa dan melaksanakan penyuluhan ke depan.
(GUS)
Berita Terkait
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
Berita Terbaru