Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel
Kamis, 11 Des 2025 00:12
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada konferensi pers yang digelar di Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu, (10/12/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap jaringan peredaran bahan peledak untuk penangkapan ikan dengan skala internasional, Rabu (10/9/2025). Bahkan polisi sudah mengamankan 18 pelaku dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada konferensi pers yang digelar di Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap 18 tersangka dari totoal 14 laporan polisi sepanjang tahun 2025. Diduga, jaringan membagikan bahan peledak dan detonator pabrikan dari Malaysia ke wilayah perairan Sulsel.
"Kemudian jaringan peredaran handak dan detonator di Sulsel kami sampaikan bahwa ini adalah jaringan dari Tawo, Malaysia, di mana bahan baku yang dipakai oleh nelayan adalah detonator pabrikan merek 88 India yang masuk Sulsel dari Malaysia," jelasnya.
Djuhandani tidak memberikan identitas 18 tersangka tersebut. Ia menyebut bahwa bahan peledak dikirimkan ke wilayah Sulsel, lalu dibagikan ke beberapa titik untuk pengeboman ikan. Seperti wilayah perairan di Kota Makassar, Pangkep, Takalar, serta wilayah lainnya di Sulsel.
"Ada pun yang menjadi sebaran TKP (tempat kejadian perkara) yaitu pertama di Pulau Kodingareng, Kota Makassar. Yang kedua di Pulau Bararang Lompo, Pulau Lumu-lumu, Pulau Kapoposan, Pulau Taka Bonerate, Pulau Bajoe, Pulau Sembilan dan Pulau Kambuno," sebutnya kepada awak media.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 itu mengungkapkan, bahan peledak dikirim dari Malaysia ke Nunukan Kalimantan Utara, kemudian sampai ke Sulsel.
"Kemudian detonator dan ammonium nitrate dari Malaysia masuk ke Indonesia lewat perbatasan Nunukan-Kaltara yang kemudian masuk ke Sulsel," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dan disita polisi dalam kasus tersebut, yakni 11 karung pupuk, masing-masing karung 25 kilogram kisaran harga sekitar 4 juta per karung.
Lalu ada 89 jeriken yang berisi bahan peledak siap ledak, kemudian 64 botol siap ledak, 369 detonator, kemudian 74 potong sumbu berbagai jenis ukuran, 2 kompresor 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki kata, dan bahan peledak lainnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Konsekuensi dari kejahatan ini, para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dimana kami menerapkan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tutupnya dalam pernyataan resminya.
Denga kejadian tersebut, pihak kepolisian masih terus mengupayakan penindakan, serta meminimalisir terjadinya tindakan serupa dan melaksanakan penyuluhan ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada konferensi pers yang digelar di Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap 18 tersangka dari totoal 14 laporan polisi sepanjang tahun 2025. Diduga, jaringan membagikan bahan peledak dan detonator pabrikan dari Malaysia ke wilayah perairan Sulsel.
"Kemudian jaringan peredaran handak dan detonator di Sulsel kami sampaikan bahwa ini adalah jaringan dari Tawo, Malaysia, di mana bahan baku yang dipakai oleh nelayan adalah detonator pabrikan merek 88 India yang masuk Sulsel dari Malaysia," jelasnya.
Djuhandani tidak memberikan identitas 18 tersangka tersebut. Ia menyebut bahwa bahan peledak dikirimkan ke wilayah Sulsel, lalu dibagikan ke beberapa titik untuk pengeboman ikan. Seperti wilayah perairan di Kota Makassar, Pangkep, Takalar, serta wilayah lainnya di Sulsel.
"Ada pun yang menjadi sebaran TKP (tempat kejadian perkara) yaitu pertama di Pulau Kodingareng, Kota Makassar. Yang kedua di Pulau Bararang Lompo, Pulau Lumu-lumu, Pulau Kapoposan, Pulau Taka Bonerate, Pulau Bajoe, Pulau Sembilan dan Pulau Kambuno," sebutnya kepada awak media.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 itu mengungkapkan, bahan peledak dikirim dari Malaysia ke Nunukan Kalimantan Utara, kemudian sampai ke Sulsel.
"Kemudian detonator dan ammonium nitrate dari Malaysia masuk ke Indonesia lewat perbatasan Nunukan-Kaltara yang kemudian masuk ke Sulsel," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dan disita polisi dalam kasus tersebut, yakni 11 karung pupuk, masing-masing karung 25 kilogram kisaran harga sekitar 4 juta per karung.
Lalu ada 89 jeriken yang berisi bahan peledak siap ledak, kemudian 64 botol siap ledak, 369 detonator, kemudian 74 potong sumbu berbagai jenis ukuran, 2 kompresor 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki kata, dan bahan peledak lainnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Konsekuensi dari kejahatan ini, para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dimana kami menerapkan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tutupnya dalam pernyataan resminya.
Denga kejadian tersebut, pihak kepolisian masih terus mengupayakan penindakan, serta meminimalisir terjadinya tindakan serupa dan melaksanakan penyuluhan ke depan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pos Mudik Jeneponto, Arus Lalin Terkendali
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meninjau Pos Terpadu pengamanan arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/3/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 18:11
News
Sentuhan Humanis Calon Perwira Polri, SIP Angkatan 55 Gelar Baksos di Biringkanaya
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ilham Mustian dan diikuti oleh 86 siswa SIP asal Polda Sulsel serta dua siswa dari Polda Papua.
Rabu, 18 Mar 2026 22:02
News
Polda Sulsel Kerahkan 5.268 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyiapkan 5.268 personel gabungan untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Operasi Ketupat 2026.
Jum'at, 13 Mar 2026 05:02
News
Saksi Ahli Sebut Praperadilan Kekerasan Jurnalis di Makassar Patut Dikabulkan
Saksi Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman menyatakan gugatan praperadilan dugaan penundaan penanganan atau 'undue delay perkara kekerasan jurnalis di Makassar sampai enam tahun oleh Polda Sulsel, sudah sesuai aturan dan patut dikabulkan.
Kamis, 12 Mar 2026 14:07
News
Cek Senpi Serentak, Kapolda Sulsel Tekankan Moralitas Personel
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin apel pengecekan senjata api (senpi) serentak di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler