Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Pulau Dewakkang Pangkep
Munjiyah Dirga Ghazali
Selasa, 17 Juni 2025 - 21:00 WIB
Polres Pangkep mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Pangkep, tepatnya di Pulau Dewakkang Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep. Foto: Munjiyah Dirga Ghazali
Polres Pangkep mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Pangkep, tepatnya di Pulau Dewakkang Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.
Pengungkapan itu atas kerjasama semua pihak yang terlibat termasuk pemerintah desa setempat dan bhabinkamtibmas.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 13 orang pemuda dari pulau Dewakkang dan menyita barang bukti berupa 23 sachet plastik berisi sabu.
Kanit Narkoba Sat Narkoba Polres Pangkep Ipda Ibrahim mengatakan untuk sementara ini, pihaknya sudah melakukan rehab kepada 11 orang dan telah melakukan tes urine dan hasilnya positif. Sementara dua orang lainnya dinyatakan tersangka.
"Mereka positif dan saat ini sementara melakukan rehabilitasi di klinik swasta, pihak keluarga yang menanggung biaya klinik tersebut," ujarnya saat melakukan Konfrensi Pers di Polres Pangkep, Selasa, (17/6/2025).
Sementara, untuk dua orang pengedar tersebut kata Iptu Ibrahim, dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pangkep untuk terus dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Jadi kita rilis hari ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Pengungkapan itu atas kerjasama semua pihak yang terlibat termasuk pemerintah desa setempat dan bhabinkamtibmas.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 13 orang pemuda dari pulau Dewakkang dan menyita barang bukti berupa 23 sachet plastik berisi sabu.
Kanit Narkoba Sat Narkoba Polres Pangkep Ipda Ibrahim mengatakan untuk sementara ini, pihaknya sudah melakukan rehab kepada 11 orang dan telah melakukan tes urine dan hasilnya positif. Sementara dua orang lainnya dinyatakan tersangka.
"Mereka positif dan saat ini sementara melakukan rehabilitasi di klinik swasta, pihak keluarga yang menanggung biaya klinik tersebut," ujarnya saat melakukan Konfrensi Pers di Polres Pangkep, Selasa, (17/6/2025).
Sementara, untuk dua orang pengedar tersebut kata Iptu Ibrahim, dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pangkep untuk terus dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Jadi kita rilis hari ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ungkapnya.