FRK Soroti Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Sulaiman Nai
Kamis, 19 Juni 2025 - 13:33 WIB
Ketua Fraksi Keadilan (FRK), Muh Alim Bahri. Foto: Istimewa
Ketua Fraksi Keadilan (FRK), Muh Alim Bahri angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, yang kini bergulir di Polsek Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Alim Bahri meminta Polisi terutama penyidik Polsek Kelara harus bekerja lebih cepat menangkap terduga pelaku untuk memastikan tindak pidana tidak berulang dan bias.
"Langkah tegas diperlukan sebagai upaya penegakan hukum dan penindakan yang tegas terhadap kejahatan sekaligus mitigasi tumbuh dan berkembangnya kriminalitas di tingkat Desa," ungkap Alim Bahri.
Apalagi menurut Alim Bahri, dari kabar yang berkembang akhir-akhir ini di Desa Jenetallasa, sering terjadi peristiwa kriminal, mulai dari kasus pemerkosaan, pencurian hingga penganiayaan.
"Belum lagi terduga pelaku penganiayaan ini disebut-sebut sebagai perangkat desa," jelas Alim Bahri.
Alih-alih menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi keadilan, kata Alim Bahri, justru terduga pelaku aparat desa melakukan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan larangan aparat desa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Berkenaan dengan hal tersebut kata Ali Bahri, maka tentu kepolisian sebagai pemilik wewenang sentral untuk memelihara keamanan dan ketertiban.
Alim Bahri meminta Polisi terutama penyidik Polsek Kelara harus bekerja lebih cepat menangkap terduga pelaku untuk memastikan tindak pidana tidak berulang dan bias.
"Langkah tegas diperlukan sebagai upaya penegakan hukum dan penindakan yang tegas terhadap kejahatan sekaligus mitigasi tumbuh dan berkembangnya kriminalitas di tingkat Desa," ungkap Alim Bahri.
Apalagi menurut Alim Bahri, dari kabar yang berkembang akhir-akhir ini di Desa Jenetallasa, sering terjadi peristiwa kriminal, mulai dari kasus pemerkosaan, pencurian hingga penganiayaan.
"Belum lagi terduga pelaku penganiayaan ini disebut-sebut sebagai perangkat desa," jelas Alim Bahri.
Alih-alih menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi keadilan, kata Alim Bahri, justru terduga pelaku aparat desa melakukan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan larangan aparat desa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Berkenaan dengan hal tersebut kata Ali Bahri, maka tentu kepolisian sebagai pemilik wewenang sentral untuk memelihara keamanan dan ketertiban.